Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

UIY: MK Buka Tabir, Wapres RI Cuma Berijazah SMP!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:45 WIB Last Updated 2026-10-20T14:45:16Z

TintaSiyasi.id — Cendekiawan Muslim Ustaz Ismail Yusanto (UIY) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) makin memperjelas kualifikasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lantaran hanya mengantongi sertifikat kehadiran dan tanpa bukti ijazah SMA, alhasil secara substantif Wapres RI saat ini hanyalah lulusan SMP.

 

"Yang ada hanyalah dokumen certificate of attendance, jadi sertifikat kehadiran seperti absen. Ini poin pertama yang menjadi putusan paling penting, sekaligus kita bisa mengatakan hari ini Wakil Presiden Republik Indonesia hanyalah lulusan SMP," ujarnya di kanal YouTube UIY Official, Ijazah Gibran Dipertanyakan, Pemakzulan Terbuka? pada Rabu (14/10/2026).

 

Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa surat keterangan yang dimiliki Gibran pada dasarnya hanya menyatakan penyamaan pengetahuan atau penguasaan materi di bidang akuntansi dan keuangan setara jenjang SMA.

 

“Adapun dokumen penyesuaian pengetahuan semacam itu sangat berbeda dengan kesetaraan ijazah yang secara sah membuktikan seseorang telah menempuh dan lulus dari suatu jenjang pendidikan formal,” ungkapnya.

 

"Padahal yang diperlukan kesetaraan ijazah menunjukkan kelulusan, bahwa dia sudah menempuh suatu pendidikan setara SMA, itu yang tidak ada," tegasnya.

 

"Saya kira ini putusan MK membuka tabir dengan sangat gamblang sesuatu yang selama ini dipersoalkan, yaitu apakah betul Gibran itu telah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA. Putusan MK sangat gamblang bahwa tidak ada bukti bahwa Gibran ini telah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA," tambahnya.

 

Meski demikian, terdapat berbagai pihak yang menyinggung kesan kontradiktif dalam putusan MK di mana gugatan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, namun di saat yang sama hakim MK tidak menemukan bukti meyakinkan terkait kualifikasi ijazah Gibran.

 

“Status permohonan yang tidak dapat diterima bukan berarti gugatan tersebut ditolak secara substansi, melainkan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebab mereka bukan merupakan pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2024,” ulasnya.

 

"Karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing itulah maka permohonannya itu tidak diterima jadi bukan ditolak tapi tidak diterima, artinya kamu tidak bisa memohon karena tidak punya legal standing," ungkapnya.

 

"Selain karena tidak punya legal standing, MK merasa bahwa mereka tidak punya kewenangan untuk melakukan diskualifikasi. Tetapi MK dengan tegas mengatakan bahwa kalau bahasa lugas kita Gibran ini tidak memenuhi syarat menjadi cawapres sebenarnya, bahwa sekarang dia terpilih itulah proses politik yang sudah dilampaui," pungkasnya.[] Taufan

Opini

×
Berita Terbaru Update