TintaSiyasi.id — Cendekiawan Muslim Ustaz Ismail Yusanto (UIY) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) makin memperjelas kualifikasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka lantaran hanya mengantongi sertifikat kehadiran dan tanpa bukti ijazah SMA, alhasil secara substantif Wapres RI saat ini hanyalah lulusan SMP.
"Yang ada hanyalah dokumen certificate
of attendance, jadi sertifikat kehadiran seperti absen. Ini poin pertama
yang menjadi putusan paling penting, sekaligus kita bisa mengatakan hari ini
Wakil Presiden Republik Indonesia hanyalah lulusan SMP," ujarnya di kanal YouTube
UIY Official, Ijazah Gibran Dipertanyakan, Pemakzulan Terbuka? pada Rabu
(14/10/2026).
Lanjutnya, ia menjelaskan bahwa
surat keterangan yang dimiliki Gibran pada dasarnya hanya menyatakan penyamaan
pengetahuan atau penguasaan materi di bidang akuntansi dan keuangan setara
jenjang SMA.
“Adapun dokumen penyesuaian
pengetahuan semacam itu sangat berbeda dengan kesetaraan ijazah yang secara sah
membuktikan seseorang telah menempuh dan lulus dari suatu jenjang pendidikan
formal,” ungkapnya.
"Padahal yang diperlukan
kesetaraan ijazah menunjukkan kelulusan, bahwa dia sudah menempuh suatu
pendidikan setara SMA, itu yang tidak ada," tegasnya.
"Saya kira ini putusan MK
membuka tabir dengan sangat gamblang sesuatu yang selama ini dipersoalkan,
yaitu apakah betul Gibran itu telah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA.
Putusan MK sangat gamblang bahwa tidak ada bukti bahwa Gibran ini telah menyelesaikan
pendidikan setingkat SMA," tambahnya.
Meski demikian, terdapat berbagai
pihak yang menyinggung kesan kontradiktif dalam putusan MK di mana gugatan
pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, namun di saat yang sama hakim MK tidak
menemukan bukti meyakinkan terkait kualifikasi ijazah Gibran.
“Status permohonan yang tidak
dapat diterima bukan berarti gugatan tersebut ditolak secara substansi,
melainkan karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal
standing) sebab mereka bukan merupakan pasangan capres-cawapres peserta
Pilpres 2024,” ulasnya.
"Karena mereka tidak
memiliki kedudukan hukum atau legal standing itulah maka permohonannya
itu tidak diterima jadi bukan ditolak tapi tidak diterima, artinya kamu tidak
bisa memohon karena tidak punya legal standing," ungkapnya.
"Selain karena tidak punya legal
standing, MK merasa bahwa mereka tidak punya kewenangan untuk melakukan
diskualifikasi. Tetapi MK dengan tegas mengatakan bahwa kalau bahasa lugas kita
Gibran ini tidak memenuhi syarat menjadi cawapres sebenarnya, bahwa sekarang
dia terpilih itulah proses politik yang sudah dilampaui," pungkasnya.[] Taufan
