TintaSiyasi.id -- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi persoalan serius hingga saat ini. Dampaknya bukan hanya lahan gambut dan hutan yang terbakar, udara yang tercemar, kepungan asap tebal, tetapi kesehatan masyarakat juga terganggu, kegiatan perekonomian tersendat, serta rusaknya habitat satwa, bahkan hilangnya nyawa.
Hingga saat ini, memang belum ada laporan resmi jumlah warga yang meninggal akibat karhutla. Beberapa waktu lalu, ramai dalam pemberitaan, Lisna (39) seorang guru SD di Banjarmasin dan Hardiansyah (41) pengemudi ojol di Palembang meninggal dunia diduga akibat menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) setelah terpapar asap karhutla. (bbc.com 08/10/2026).
Sementara, Jurnal peneliti Wageningen University and Research Centre, Lars Hein juga menyebutkan asap karhutla di Sumatera dan Kalimantan rata-rata setiap tahun berkontribusi sekitar 33.100 kematian dini orang dewasa, 2.900 kematian bayi, 4.390 rawat inap akibat penyakit pernapasan serta 635.000 kasus serangan asma berat pada anak.
Data terbaru 11/10/2026 BMKG masih mendeteksi 234 titik panas di Sumatera Selatan, 213 titik di Kalimantan Tengah, dan 71 titik di Kalimantan Barat. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga mencatat masih ada 639,23 hektare lahan terbakar di enam provinsi. Kebakaran terluas mencapai 513,89 hektare berada di Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah. (www. bmkg.go.id 13/10/2026).
Karhutla memang dapat dipicu cuaca kering seperti El Nino, akan tetapi pencegahannya tidak hanya cukup berfokus pada pemadaman api semata. Perlu ditelusuri pula penyebab utama karhutla, termasuk kemungkinan pembukaan lahan dengan cara membakarnya dan kelalaian dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Dalam sistem kapitalisme saat ini, hutan dan lahan gambut hanya dipandang sebagai komoditas ekonomi. Keduanya dijadikan sumber keuntungan semata, tanpa mengindahkan dampak lingkungan dan sosial yang menimpa setelahnya.
Di balik duka yang masih menyelimuti masyarakat terdampak karhutla, Analisis Pantau Gambut mengungkapkan bahwa 54 persen dari seluruh luasan hutan dan lahan yang terbakar telah berubah menjadi kebun sawit dan akasia. Karhutla berulang disinyalir terjadi akibat perubahan ekosistem gambut seiring dengan pemberian izin usaha, sebagaimana dinyatakan Putra Septian, Juru Kampanye Senior Pantau Gambut. (bbc.com 08/10/2206).
Dalam Islam, hutan dan lahan gambut bukan sekadar sumber keuntungan ekonomi. Keduanya merupakan bagian dari lingkungan hidup yang harus dijaga. Karena itu, pengawasan harus diperkuat, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus ditindak tegas, dan masyarakat yang terdampak harus mendapatkan perlindungan serta bantuan yang layak.
Negara memiliki tanggung jawab mengurus urusan rakyat dan memastikan sumber daya alam dikelola sesuai ketentuan Islam demi kemaslahatan masyarakat. Artinya, negara tidak boleh hanya hadir saat bencana terjadi, tetapi harus serius mencegah kerusakan sejak awal.
Allah berfirman dalam QS. Al-A'raf ayat 56: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”
Ayat ini menjadi landasan etis untuk mencegah tindakan yang menimbulkan kerusakan. Dalam konteks lingkungan, dapat diwujudkan berupa pencegahan pembalakan liar, pembukaan lahan yang merusak ekosistem, pencemaran sungai serta eksploitasi sumber daya alam yang mengabaikan dampak terhadap masyarakat.
Karhutla tidak boleh dianggap sebagai bencana musiman yang terus berulang tanpa penyelesaian mendasar. Negara memegang peran penting dalam memastikan pencegahan, penegakkan hukum, dan perlindungan rakyat berjalan sebagaimana mestinya. Yang diperlukan saat ini adalah kebijakan yang berpihak pada keselamatan rakyat, kelestarian lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab. Hal tersebut hanya dapat diwujudkan dalam sistem pemerintahan Islam Kaffah.
Titin Supriatin S. Kom.
Aktivis Muslimah Peduli Negri