Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Cendekiawan: DPR Membiarkan Status Wapres Sama Saja Melegalkan Korupsi Hukum

Selasa, 20 Oktober 2026 | 21:45 WIB Last Updated 2026-10-20T14:45:21Z

TintaSiyasi.id — Cendekiawan Muslim Ustaz Ismail Yusanto (UIY) mengingatkan bahwa pembiaran Dewan Perwakilan Rayat (DPR) terhadap status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai tidak memenuhi syarat sama saja dengan melegalkan korupsi hukum.

 

"Kalau ini (status wapres) dibiarkan akan menjadi preseden bahwa ibarat kata orang boleh nyolong setelah ketahuan dan nggak jadi soal toh itu sudah Anda ambil. Kalau korupsi menyangkut uang, kalau konstitusi menyangkut ketentuan, jadi korupsi hukum," ujarnya di kanal YouTube UIY Official bertajuk Ijazah Gibran Dipertanyakan, Pemakzulan Terbuka?.

 

Ia memandang standar transparansi serta akuntabilitas seorang pejabat publik setingkat wakil presiden seharusnya jauh lebih tinggi.

 

“Terlebih di atas hukum ada moralitas dan etika, sehingga jika wapres bersikap kesatria dengan mengundurkan diri setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), negara tidak perlu menghabiskan energi besar untuk mengawal proses pemakzulan,” sebutnya pada Rabu (14/10/2026).

 

"Kalau dia (wapres) gentle mengundurkan diri setelah keputusan MK menyatakan tidak memenuhi syarat, prosesnya akan jauh lebih sederhana dibanding pemakzulan yang memakan energi sangat besar," terangnya.

 

Adapun, ia menjelaskan bahwa usai adanya putusan MK, DPR menjadi pihak yang memutuskan kelanjutan status wapres yang terbukti tidak memenuhi syarat tersebut. “Kemudian berkas dari DPR diserahkan kembali ke MK untuk diperiksa secara hukum, sebelum akhirnya dibawa ke MPR,” ujarnya.

 

"Jadi ada tiga lembaga yang harus dilewati untuk sampai pemakzulan, tetapi pintu pemakzulan masih terbuka lebar. Hari ini terbukti dan ini keputusan final and binding, artinya final, tidak ada lagi upaya hukum di atasnya, dan mengikat, sehingga tidak boleh ada yang tidak merasa terikat oleh keputusan itu," paparnya.

 

"DPR harus terikat, MK sendiri harus terikat dengan keputusan itu, dan MPR juga terikat. Artinya, jalan untuk proses pemakzulan itu terbuka lebar," lanjutnya.

 

Meski demikian, UIY tidak menampik bahwa banyak pihak meragukan ketegasan DPR dalam merespons status wapres ini.

 

“Namun, fakta bahwa Gibran dinilai tidak memenuhi syarat menjadi wapres telah disaksikan oleh publik dan tidak boleh dibiarkan karena menyangkut kepemimpinan yang cacat hukum,” tandasnya.

 

"Kalau cacat hukum itu tidak boleh dibiarkan, harus ada tindakan. Karena itu, jika pemakzulan tidak berjalan akibat pertimbangan politik, pasti akan ada tekanan kuat dari publik dan organisasi-organisasi kritis yang mempertanyakan mengapa proses ini berhenti," tutupnya.[] Taufan

Opini

×
Berita Terbaru Update