TintaSiyasi.id — Cendekiawan Muslim Ustaz Ismail Yusanto (UIY) mengingatkan bahwa pembiaran Dewan Perwakilan Rayat (DPR) terhadap status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dinilai tidak memenuhi syarat sama saja dengan melegalkan korupsi hukum.
"Kalau ini (status wapres)
dibiarkan akan menjadi preseden bahwa ibarat kata orang boleh nyolong setelah
ketahuan dan nggak jadi soal toh itu sudah Anda ambil. Kalau korupsi menyangkut
uang, kalau konstitusi menyangkut ketentuan, jadi korupsi hukum," ujarnya
di kanal YouTube UIY Official bertajuk Ijazah Gibran Dipertanyakan,
Pemakzulan Terbuka?.
Ia memandang standar transparansi
serta akuntabilitas seorang pejabat publik setingkat wakil presiden seharusnya
jauh lebih tinggi.
“Terlebih di atas hukum ada
moralitas dan etika, sehingga jika wapres bersikap kesatria dengan mengundurkan
diri setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), negara tidak perlu
menghabiskan energi besar untuk mengawal proses pemakzulan,” sebutnya pada Rabu
(14/10/2026).
"Kalau dia (wapres) gentle
mengundurkan diri setelah keputusan MK menyatakan tidak memenuhi syarat,
prosesnya akan jauh lebih sederhana dibanding pemakzulan yang memakan energi
sangat besar," terangnya.
Adapun, ia menjelaskan bahwa usai
adanya putusan MK, DPR menjadi pihak yang memutuskan kelanjutan status wapres
yang terbukti tidak memenuhi syarat tersebut. “Kemudian berkas dari DPR
diserahkan kembali ke MK untuk diperiksa secara hukum, sebelum akhirnya dibawa
ke MPR,” ujarnya.
"Jadi ada tiga lembaga yang
harus dilewati untuk sampai pemakzulan, tetapi pintu pemakzulan masih terbuka
lebar. Hari ini terbukti dan ini keputusan final and binding, artinya
final, tidak ada lagi upaya hukum di atasnya, dan mengikat, sehingga tidak
boleh ada yang tidak merasa terikat oleh keputusan itu," paparnya.
"DPR harus terikat, MK
sendiri harus terikat dengan keputusan itu, dan MPR juga terikat. Artinya,
jalan untuk proses pemakzulan itu terbuka lebar," lanjutnya.
Meski demikian, UIY tidak
menampik bahwa banyak pihak meragukan ketegasan DPR dalam merespons status
wapres ini.
“Namun, fakta bahwa Gibran
dinilai tidak memenuhi syarat menjadi wapres telah disaksikan oleh publik dan
tidak boleh dibiarkan karena menyangkut kepemimpinan yang cacat hukum,”
tandasnya.
"Kalau cacat hukum itu tidak
boleh dibiarkan, harus ada tindakan. Karena itu, jika pemakzulan tidak berjalan
akibat pertimbangan politik, pasti akan ada tekanan kuat dari publik dan
organisasi-organisasi kritis yang mempertanyakan mengapa proses ini
berhenti," tutupnya.[] Taufan
