TintaSiyasi.id -- Budaya korupsi di negeri ini sudah mengakar di berbagai lini kehidupan. Mulai dari sektor pemerintahan, ekonomi, hukum hingga pelayanan sehari-hari.
Mirisnya, ada lima orang tersangka melakukan korupsi ditengah bencana menimpa rakyat. Dari lima orang tersangka tersebut salah satu nya adalah adik dan tenaga ahli kepala BNPB. Praktik kerupsi telah berlangsung sejak tahun 2022 ditengah bencana banjir, longsor, dan karhutla yang terus melanda rakyat. (13/10/2016).
Korupsi adalah perilaku kejahatan yang merugikan dan diharamkan dalam pandangan syariat Islam. Dana yang seharusnya digunakan untuk membantu dan meringankan beban mereka yang terdampak bencana justru dijarah oleh seseorang yang seharusnya melindungi mereka.
Sistem kapitalisme telah membuka celah korupsi dari segala sisi mulai dari politik balas budi, jual beli jabatan dan penyalahgunaan kekuasaan. Sistem sekuler telah memunculkan orang-orang nirempati dan hilang hati nurani. Alih-alih memiliki rasa empati terhadap korban bencana malah haknya dijarah. Tega melakukan korupsi untuk kepentingan pribadi.
Munculnya banyak pejabat yang krisis integritas karena tidak memiliki benteng keimanan. Sehingga, tidak takut dengan maksiat yang dilakukan seperti korupsi.
Selain itu, sanksi bagi pelaku korupsi yang tidak tegas membuat pelaku korupsi tidak merasa jera. Hukuman korupsi saat ini sangat mudah dikompromikan demi mengurangi masa hukuman agar pelakunya bebas dari sanksi. Salah satunya adalah amnesti bagi pelaku korupsi.
Islam Solusi Atasi Korupsi
Dalam Islam, negara memiliki tanggung jawab atas permasalahan rakyatnya baik masalah kecil maupun besar, apa lagi dalam kondisi darurat. Jabatan dalam Islam sebagai amanah yang akan dimintai pertanggungjawabannya di hadapan Allah. Maka, akan menjalankan perannya sebagai raa'in dan junnah.
Negara yang menerapkan sistem Islam akan membina masyarakat dengan pemahaman akidah Islam agar memiliki benteng keimanan yang kuat, memiliki rasa takut kepada Allah sehingga mencegah seseorang melakukan maksiat meski tidak ada yang mengawasi.
Penerapan sistem Islam akan menutup celah korupsi dari akarnya dengan menerapakan sistem pendidikan Islam yang asas nya adalah akidah. Dengan sistem pendidikan Islam akan melahirkan orang-orang bertakwa dan berkepribadiaan Islam. Untuk mencegah terjadinya korupsi akan melakukan seleksi para pejabat dari orang-orang yang bertakwa.
Selain itu, sistem Islam akan menerapakan mekanisme perhitungan terbalik harta para pejabat. Seperti kebijakan yang di contohkan oleh Umar bin Khattab ra. dalam menghitung kekayaan para pejabat sebelum dan sesudah menjabat.
Misalnya, harta pejabat di catat ketika mulai menjabat kemudian diperiksa selama atau selesai menjabat. Jika terjadi kenaikan harta setelah menjabat, maka pejabat diminta menjelaskan asal-usul hartanya. Jika terbukti diperoleh secara tidak sah, harta tersebut ditangani sesuai hukum syariat.
Melakukan perhitungan harta pejabat adalah untuk mengawasi kekayaan pejabat agar tidak menyalahgunakan jabatan dan mencegah terjadinya korupsi.
Negara khilafah akan menerapkan sanksi secara tegas bagi pelaku korupsi yaitu sistem sanksi zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Sanksi diterapkan untuk mencegah pelaku mengulangi perbuatannya dan menahan orang lain agar tidak melakukan pelanggaran yang sama.
Selain sebagai pencegah di dunia, sanksi dalam Islam juga berfungsi sebagai jawabir, yaitu penebus atau penghapus dosa bagi pelaku di akhirat kelak.
Tindakan korupsi dikenai sanksi berupa takzir, yaitu uqubat (sanksi) yang dijatuhkan atas kemaksiatan yang tidak ada had dan kafarat. Kadar sanksi takzir berada ditangan khalifah atau diserahkan kepada ijtihad kadi.
Muhammad Husain Abdullah dalam Studi Dasar-Dasar Pemikiran Islam menjelaskan jenis-jenis sanksi takzir. Diantaranya pembunuhan (al-qatl), jilid, penjara, pengusiran, pemboikotan, membayar denda, melenyapkan harta, memutus nafkah/gaji dan ancaman yang sesungguhnya (at tahdid ush shadiq).
Hukuman ini sangat tegas, tidak ada privilese bagi para pejabat tinggi atau pejabat yang dekat dengan penguasa.
Hukum dalam sistem Islam tidak ada toleransi terhadap pelaku korupsi. Dengan begitu keadilan akan terwujud rakyat akan aman dan tentram dalam naungan sistem khilafah.[]
Nasiroh
Aktivis Muslimah