Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Saat Bencana Menghantam, Dana Penolong Rakyat Malah Jadi Bancakan?

Senin, 26 Oktober 2026 | 21:07 WIB Last Updated 2026-10-26T14:07:42Z
TintaSiyasi.id -- Bencana datang membawa kesedihan, kehilangan, bahkan merenggut nyawa. Saat rumah terendam banjir, tanah longsor menimbun permukiman, atau kebakaran hutan mengancam kehidupan, rakyat membutuhkan pertolongan secepat mungkin. Namun, bagaimana jadinya jika dana yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkan mereka justru diduga dikorupsi oleh orang-orang yang memiliki tanggung jawab dalam penanganan bencana? Bukannya menjadi penolong, anggaran yang disiapkan untuk keadaan darurat malah terseret perkara rasuah. Sungguh ironis, ketika rakyat berjuang bertahan hidup, masih ada pihak yang diduga menjadikan penderitaan sebagai kesempatan untuk meraup keuntungan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 13 Oktober 2026. Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP), termasuk tenaga ahli yang merupakan adik Kepala BNPB saat itu. Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diperuntukkan bagi penanganan kedaruratan bencana. Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak 2022, ketika masyarakat Indonesia masih terus menghadapi berbagai ancaman bencana, mulai dari banjir, longsor, hingga kebakaran hutan dan lahan. (metrotvnews.com, 15/10/2026)

Kasus ini bukan sekadar persoalan penyalahgunaan uang negara. Ada hak masyarakat yang dipertaruhkan di dalamnya. Dana kebencanaan semestinya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendesak korban, seperti evakuasi, bantuan logistik, tempat pengungsian, dan pemulihan setelah bencana. Ketika anggaran tersebut diduga diselewengkan, yang terancam bukan hanya keuangan negara, melainkan juga keselamatan dan kehidupan orang-orang yang sedang berada dalam kondisi paling rentan. Korban bencana membutuhkan tangan yang membantu mereka bangkit, bukan perilaku pejabat yang justru menambah beban penderitaan.

Persoalannya, mengapa praktik seperti ini masih terus berulang? Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah lemahnya integritas individu ketika jabatan dan kekuasaan tidak lagi dipandang sebagai amanah. Jika seseorang hanya berorientasi pada keuntungan pribadi, kepentingan masyarakat bisa dengan mudah dikesampingkan. 

Dalam pandangan Islam, keimanan semestinya menjadi benteng yang mendorong seseorang untuk menjauhi kemaksiatan, termasuk korupsi, sekalipun perbuatannya belum diketahui orang lain. Ketika agama hanya ditempatkan sebagai urusan pribadi dan tidak menjadi landasan dalam mengatur kehidupan, nilai halal-haram berisiko tersisih oleh pertimbangan untung-rugi.

Di sisi lain, sistem kapitalisme yang menempatkan kepentingan materi sebagai salah satu orientasi utama kehidupan juga layak dikritisi. Dalam praktik politik yang transaksional, jabatan dapat diperlakukan sebagai alat untuk memperoleh keuntungan, sementara hubungan kekuasaan berpotensi dimanfaatkan demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Jual beli jabatan, politik balas budi, konflik kepentingan, hingga penyalahgunaan wewenang dapat membuka jalan bagi korupsi ketika pengawasan tidak berjalan efektif. Tentu, tidak setiap orang dalam sistem kapitalisme otomatis korup, tetapi sistem yang memberi ruang bagi transaksi kepentingan dan lemahnya pertanggungjawaban dapat membuat penyimpangan semakin sulit diberantas sampai ke akarnya.

Pengawasan dan penegakan hukum juga tidak boleh berhenti pada penindakan setelah kasus terbongkar. Pemimpin negara memiliki tanggung jawab memastikan pejabat bekerja sesuai amanah, termasuk memeriksa kewajaran kekayaan dan mengawasi penggunaan anggaran. Jika pengawasan hanya dilakukan ketika muncul skandal, penyimpangan bisa berlangsung lama sebelum akhirnya terungkap. Begitu pula dengan sanksi: apabila hukuman tidak memberikan efek jera dan tidak disertai perbaikan sistem, korupsi berisiko terus berulang dengan cara yang berbeda. Negara tidak cukup sekadar menangkap pelaku, tetapi harus membangun mekanisme yang mampu mencegah lahirnya pelaku berikutnya.

Islam memandang kepemimpinan sebagai amanah besar yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya.” (QS An-Nisa': 58)

Jabatan bukan jalan untuk memperkaya diri, melainkan tanggung jawab untuk menunaikan hak masyarakat. Dalam Islam, negara wajib hadir melindungi rakyat, terlebih ketika mereka menghadapi keadaan darurat. Pemimpin menjalankan fungsi raa'in sebagai pengurus urusan rakyat dan junnah sebagai pelindung. Artinya, keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian utama, bukan dikalahkan oleh kepentingan pribadi atau kelompok. Dana bencana pun harus dikelola dengan jujur, transparan, dan benar-benar diarahkan untuk memenuhi kebutuhan korban.

Pencegahan korupsi juga perlu dimulai dari pembentukan kepribadian. Islam membangun keimanan melalui pendidikan berbasis akidah agar seseorang memahami bahwa setiap perbuatannya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah, baik ada maupun tidak ada pengawasan manusia. Kesadaran ini harus berjalan bersama sistem pengelolaan negara yang kuat. Salah satunya melalui mekanisme pemeriksaan harta pejabat, termasuk membandingkan kekayaan sebelum dan sesudah menjabat serta menelusuri sumber penghasilan yang tidak wajar. Dengan begitu, pengawasan tidak hanya mengandalkan pengakuan seseorang bahwa dirinya jujur, tetapi juga didukung pemeriksaan yang nyata.

Dalam sistem pemerintahan Islam atau Khilafah, pemberantasan korupsi mencakup pencegahan, pengawasan, dan pemberian sanksi sesuai ketentuan syariat. Sanksi uqubat memiliki fungsi zawajir, yakni mencegah orang lain melakukan pelanggaran, dan jawabir, yakni menjadi penebus dosa dalam pemahaman hukum Islam. Untuk tindak pelanggaran yang tidak ditetapkan sanksi khusus dalam nash, hakim dapat menjatuhkan takzir sesuai ketentuan syariat dan kewenangannya. Penerapannya harus berdasarkan bukti, proses hukum yang adil, dan kewenangan yang sah, bukan keputusan sewenang-wenang. Dengan sistem yang menyatukan ketakwaan individu dan pengawasan institusi, korupsi diharapkan tidak sekadar ditindak setelah merugikan rakyat, tetapi dicegah sejak awal.

Pada akhirnya, rakyat yang tertimpa bencana tidak seharusnya menghadapi penderitaan berlapis akibat ulah pihak yang menyalahgunakan amanah. Mereka sudah kehilangan harta benda, tempat tinggal, bahkan orang-orang yang dicintai; jangan sampai hak mereka untuk mendapatkan pertolongan turut dirampas. Kasus dugaan korupsi dana kebencanaan menjadi pengingat bahwa persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan kecaman atau pergantian pejabat semata. Dibutuhkan ketakwaan yang kokoh, pengawasan yang serius, penegakan hukum yang adil, serta sistem yang menempatkan keselamatan rakyat di atas kepentingan pribadi. Sebab, dana bencana bukanlah bancakan bagi pemegang kekuasaan, melainkan amanah untuk membantu manusia yang sedang berjuang menyelamatkan kehidupannya.

Wallahu a'lam bishshawab.[]


Oleh: Fadia Nur Amalia
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update