Tintasiyasi.id.com -- Rencana Morgan Stanley Capital International (MSCI) menurunkan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Stand Alone Market bukanlah sekadar peringatan teknis finansial. Ini adalah sinyal bahaya yang sangat mengkhawatirkan.
Status Stand Alone Market secara langsung melempar Indonesia ke dalam posisi yang sejajar dengan negara-negara yang memiliki kehancuran ekonomi mendasar atau ketidakstabilan politik ekstrem (ferry irwandi, 16/10/2026).
Tiga masalah kronis yang merusak bursa saham nasional: transparansi kepemilikan saham yang kurang (free float semu), praktik manipulasi harga atau "saham gorengan" yang marak, dan penegakan hukum dan pengawasan oleh regulator yang lemah seperti OJK dan Bursa Efek Indonesia.
Akibatnya, kepercayaan investor global berada di titik terendah. Jika keputusan ini benar-benar ditetapkan, efek dominonya tidak hanya menghantam korporasi besar, melainkan juga menindas rakyat kecil: rupiah melemah, daya beli anjlok, biaya hidup melonjak, hingga gelombang PHK dan kemacetan lapangan kerja.
Jika dicermati secara mendalam, masalah manipulasi dan ancaman degradasi bursa saham disebabkan penerapan Sekularisasi dan Kapitalisasi ekonomi.
Ketika agama dipisahkan dari aktivitas ekonomi, konsep halal-haram dan ketakwaan individu dicabut dari pasar. Ekonomi bergerak berdasarkan prinsip utilitas dan maksimalisasi keuntungan pribadi (capital gain) dengan cara apa pun.
Dalam sistem kapitalistik, pasar keuangan tak ubahnya gelanggang perjudian yang dilegalisasi. Korporasi dan spekulan menciptakan pomp-and-dump (memompa harga lalu menjatuhkannya) demi mengeruk kekayaan dari investor retail yang awam.
Regulasi dan pengawas yang lahir dari sistem sekuler pun terbukti steril dari taring keadilan; regulator kerap tunduk atau bahkan berkompromi dengan pemilik modal besar (oligarki).
Ekonomi ribawi dan spekulatif (financial bubble), tempat uang diperdagangkan dengan uang tanpa adanya sektor riil yang nyata difasilitasi dalam sistem kapitalisme. Ketika pasar riil terabaikan dan pasar keuangan yang penuh manipulasi dibiarkan mendominasi, kehancuran ekonomi hanyalah masalah waktu.
Sistem Islam (Khilafah) menawarkan garis pemisah yang tegas dari kecacatan sistem kapitalis sekuler. Islam menyelesaikan krisis ekonomi dari akarnya melalui tiga fondasi utama:
Pertama, Praktik Spekulasi, Manipulasi (Najasy), dan Riba Tegas Diharamkan.
Islam melarang keras segala bentuk transaksi spekulatif dan manipulasi harga di pasar. Praktik "saham gorengan" dalam fiqih Islam terkategori sebagai tindakan Najasy (merekayasa penawaran/permintaan palsu agar harga naik), yang hukumnya haram. Rasulullah SAW secara tegas melarang praktik ini dalam hadis shahih:
"Janganlah kalian melakukan rekayasa/manipulasi penawaran (najasy).” (HR. Bukhari dan Muslim).
Selain itu, Islam mengharamkan penipuan (ghasysy) dan ketidaktransparanan (gharar). Setiap transaksi wajib didasari atas kejujuran, ketertarikan riil, dan asas saling ridha tanpa ada jebakan permainan harga.
Kedua, Mengembalikan Uang pada Sektor Riil dan Menghapus Pasar Keuangan Spekulatif
Sistem Islam tidak mengenal dikotomi antara financial sector dan real sector. Dalam Islam, pasar modal tidak boleh menjadi sarana pemutaran uang kertas tanpa aset nyata. Investasi harus terikat pada sektor riil berbasis akad kepemilikan riil (syirkah) seperti Mudharabah atau Musyarakah, di mana risiko dan keuntungan ditanggung bersama secara transparan.
Ketiga, Penegakan Hukum dan Kepemimpinan yang Bertaqwa
Islam tidak membiarkan pengawasan pasar diserahkan kepada lembaga yang lemah dan bisa dikendalikan oligarki. Negara dalam Islam bertindak sebagai Ra’in (pengurus) dan Junnah (pelindung) yang menjalankan penegakan hukum (uqubat) secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap para pemanipulasi pasar. Allah SWT mengingatkan dalam Al-Qur'an:
"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (TQS. Ar-Rum: 41).
Waktu bagi regulator untuk melakukan perbaikan teknis hingga pertengahan 2027 hanyalah obat penenang sementara. Selama sistem ekonomi nasional masih bersandar pada sekularisme dan kapitalisme spekulatif, manipulasi dan krisis ekonomi akan terus berulang dalam skala yang lebih merusak.
Sudah saatnya Indonesia merombak tatanan ekonominya secara holistik dengan membuang praktik spekulasi ribawi dan beralih kepada tatanan ekonomi Islam yang berkeadilan, transparan, dan membawa keberkahan bagi seluruh rakyat. Wallaahu a’lam bishshawwab.[]
Oleh: drh. Mei Widiati, M.Pd.
(Aktivitas Muslimah)