Tintasiyasi.id.com -- Kasus meninggalnya seorang pelajar kelas 2 SD di Pemalang akibat perundungan oleh kakak kelasnya kembali menambah panjang daftar kekerasan di dunia pendidikan Indonesia. Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi kita semua.
Mirisnya, tindakan tersebut terjadi di lingkungan sekolah, yang seharusnya menjadi rumah kedua yang paling aman bagi peserta didik untuk belajar dan tumbuh. Kejadian ini menunjukkan bahwa bullying bukan lagi sekadar kenakalan anak, melainkan telah menjadi darurat kekerasan yang mengancam nyawa dan menggerogoti rasa aman di institusi pendidikan.
Data JPPI periode 2020-2025 mengungkap fakta yang miris: kekerasan di satuan pendidikan mengalami eskalasi yang konsisten. Dimulai dari 91 kasus pada 2020, angka tersebut meningkat 56% menjadi 142 kasus pada 2021, dan kembali naik menjadi 194 kasus pada 2022. Lonjakan paling tajam terjadi pada 2023 yang mencatat 285 kasus.
Akar Masalah:Gagalnya Sistem Sekuler Kapitalistik Melahirkan Generasi Beradab
Sistem sekuler kapitalistik telah gagal mewujudkan pendidikan yang mampu melahirkan generasi berkualitas. Kegagalan tersebut terlihat dari paradigma pendidikan yang memisahkan nilai agama dari ilmu pengetahuan, sehingga melahirkan generasi yang cerdas secara kognitif namun miskin secara adab dan empati.
Di sisi lain, kapitalisasi pendidikan telah mengubah sekolah dari tempat untuk memanusiakan manusia menjadi industri yang berorientasi pada profit dan kompetisi.
Akibatnya, pendidikan hanya mencetak pekerja untuk pasar, bukan pemimpin berkarakter. Fenomena maraknya bullying, kekerasan, dan krisis moral di sekolah, yang datanya naik dari 91 kasus menjadi 614 kasus dalam lima tahun, adalah bukti nyata dari rapuhnya generasi yang dihasilkan oleh sistem ini.
Negara saat ini abai dan tidak serius dalam menangani kasus bullying. Keabaian tersebut terbukti dari terus meningkatnya kasus kekerasan di sekolah, dari 285 kasus di 2023 menjadi 614 kasus di 2025. Jika negara serius, seharusnya angka itu turun, bukan naik dua kali lipat.
Abai dalam bentuk minimnya regulasi yang tegas terhadap pelaku, lemahnya pengawasan terhadap implementasi sekolah ramah anak, dan tidak adanya sanksi berat bagi satuan pendidikan yang membiarkan budaya senioritas beracun terus tumbuh.
Solusi Komrehensif : Pendidikan Islam Berbasid Akidah Sebagai Jawaban
Berbeda dengan sistem sekuler kapitalistik yang telah terbukti gagal, Islam mempunyai seperangkat aturan yang komprehensif dalam mewujudkan generasi yang berkualitas, yaitu dengan penerapan sistem pendidikan Islam berbasis akidah Islam.
Sistem ini tidak hanya berorientasi pada transfer ilmu (transfer of knowledge), tetapi juga pada pembentukan kepribadian Islam (tasykil al-syakhshiyah al-Islamiyah).
Dengan menjadikan akidah Islam sebagai fondasi, tujuan pendidikan diarahkan untuk melahirkan generasi yang bertakwa, berilmu, dan memiliki keterampilan hidup. Kurikulumnya menyatukan ilmu agama dan ilmu sains, sehingga melahirkan kesadaran bahwa setiap ilmu adalah untuk beribadah kepada Allah, bukan sekadar untuk kompetisi dunia kerja.
Dalam perspektif Islam, negara bertanggung jawab penuh atas keberlangsungan pendidikan. Tanggung jawab tersebut tidak hanya bersifat administratif, melainkan bersifat ri'ayah atau pengurusan umat. Hal ini dimulai dari penyediaan fasilitas pendidikan yang memadai, merata, dan gratis di seluruh pelosok negeri, sehingga tidak ada lagi komersialisasi pendidikan.
Selanjutnya, negara wajib menyiapkan guru yang kompeten, tidak hanya kompeten secara keilmuan tetapi juga berkepribadian Islam, yang mampu menjadi teladan (uswah) bagi peserta didik.
Yang paling fundamental, negara wajib menyusun dan menerapkan kurikulum yang mampu mewujudkan generasi bersyaksiyah Islam, yaitu generasi yang pola pikirnya (aqliyah) didasarkan pada akidah Islam dan pola sikapnya (nafsiyah) senantiasa terikat pada syariat Islam. Dengan tiga pilar inilah pendidikan akan kembali pada fitrahnya sebagai pembentuk peradaban, bukan sekadar pabrik pekerja.
Upaya pencegahan perundungan tidak dapat dibebankan kepada sekolah semata, melainkan memerlukan kontrol berlapis dari tiga pilar utama. Kontrol keluarga, masyarakat, serta negara harus bersinergi menerapkan aturan yang tegas bagi pelaku perundungan.
Keluarga berperan sebagai benteng pertama dengan menanamkan akidah, adab, dan pengawasan terhadap perilaku anak di rumah maupun di media sosial. Masyarakat berperan sebagai kontrol sosial dengan membangun budaya amar ma'ruf nahi munkar, tidak membiarkan aksi perundungan terjadi di lingkungannya dan berani melapor.
Sedangkan negara berperan sebagai pelaksana sanksi yang tegas dan menjerakan, baik sanksi edukatif, administratif, hingga pidana sesuai tingkat keparahannya, agar menimbulkan efek jera dan menjamin keadilan bagi korban. Tanpa sinergi tiga kontrol ini, aturan tegas hanya akan menjadi tulisan di atas kertas.[]
Oleh: Saufinah
(Aktivis Muslimah)