Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Lapas Mewah, Hukum Tumpul pada Penguasa

Kamis, 08 Oktober 2026 | 04:51 WIB Last Updated 2026-10-07T21:51:54Z

TintaSiyasi.id -- Mencengangkan, sebuah tempat yang seharusnya menjadi simbol hukuman justru di dalamnya ditemukan fasillitas mewah. Di balik jeruji besi, narapidana kelas kakap tak meratapi nasibnya karena kekuasaan dan uang mampu menghadirkan kenyamanan. Hukuman jadi komoditas yang diperjualbelikan, tumpul pada penguasa tetapi tajam bagi rakyat biasa. 

Dilansir dari laman cnnindonesia.com (24-09-2026), Ombudsman RI menemukan bangunan mewah, seperti vila mini dengan fasilitas lengkap yang dihuni narapidana. Kabarnya, di sana juga akan dibangun gym hingga minigolf. Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan yang turut dalam sidak tersebut menemukan beberapa benda mewah lain, seperti televisi berukuran besar, pendingin ruangan, dan alat kebugaran. Bahkan, pada pendingin ruangan ditemukan botol minuman keras.

Berdasarkan pantauan Syafrida, para warga binaan yang menempati fasilitas mewah ini harus membayar sejumlah uang. Namun, pengakuan dari warga binaan tersebut belum didalami lebih lanjut. Tim Ombudsman menegaskan pihaknya akan menyampaikan tindakan korektif kepada Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan.

Penjara Tak Membuat Jera

Sel-sel mewah di balik jeruji besi bukan hal baru di Indonesia. Para pelaku kriminal khususnya kelas pejabat yang menikmatinya. Bahkan mereka masih bisa melakukan transaksi barang seperti miras dan narkoba. Sungguh miris penjara tak lagi memberikan efek jera. Wajar jika pelaku kejahatan terus ada dan susah diberantas secara total. 

Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR juga menegaskan bahwa adanya fasilitas mewah ini karena ada supply dan demand. Narapidana yang merasa elit secara ekonomi sebagai demand untuk mendapatkan kenyamanan. Terjadilah kongkalikong dengan pihak tertentu penyedia pelayanan dengan harga yang ditawarkan. Kondisi ini akan terus terjadi dalam sistem hukum yang mudah dipermainkan dan diperjualbelikan. Inilah bukti bobroknya hukum dalam sistem demokrasi kapitalisme.

Sistem demokrasi yang menyatu dengan kapitalisme menjadikan sekularisme sebagai pandangan hidup. Akibatnya aturan Allah Swt dipisahkan untuk mengatur kehidupan, mereka justru membuat aturan sendiri sesuai kepentingan para kapitalis. Jadilah hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. 

Sanksi Hukum Islam Memberikan Keadilan

Islam merupakan sistem kehidupan yang sempurna, memiliki sistem persanksian yang memberikan keadilan. Hukum pidana Islam memberikan kemaslahatan di dunia dan akhirat, karena hukum pidana Islam memiliki dua fungsi yakni sebagai jawabir dan zawajir. Jawabir sebagai penebus dosa bagi pelaku kriminal yang telah dijatuhi hukuman yang syar'i. Sedangkan sebagai zawajir merupakan pencegah tindak kriminal serta memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat secara umumnya.

Dalam Islam, penjara merupakan salah satu jenis sanksi yang ditetapkan oleh kepala negara (Khalifah). Syekh Abdurrahman al-Maliki didalam kitabnya Nidham al-Uqubat fi al-Islam menjelaskan bahwa memenjarakan memiliki arti mencegah atau menghalagi seseorang untuk mengatur diri sendiri. Artinya seseorang itu tertahan, kebebasannya dibatasi. Jadi di dalam penjara tidak ada yang bisa bebas keluar masuk sesuai kepentingannya atau mendapatkan fasilitas sesuai keinginannya. 

Para sipir dalam sistem Islam adalah orang-orang yang amanah, adil, dan memiliki integritas moral tinggi. Tugasnya bukan menyiksa atau membatasi kebebasan narapidana secara semena-mena, melainkan menjaga keamanan tahanan, memastikan hak-hak dasarnya terpenuhi, dan membimbing mereka agar bertobat. Bukan melayani narapidana sesuai keingannnya untuk mendapatkan fasilitas mewah. 

Sanksi pemenjaraan sudah ada sejak masa Rasulullah Saw. Namun, belum terdapat sel hanya berupa pengikatan di pagar. Pada masa Khalifah Umar bin Khaththab terdapat penjara. Selanjutnya, pada masa Khilafah Istmani terdapat penjara yang dikenal dengan istilah The Great Tail. Penjara yang dilingkari oleh benteng setinggi 23 meter dengan tebal tembok kurang lebih 3 meter. Ini tidak memungkinan para tahanan melarikan diri. Wallahu a'lam bishshawab.[]


Oleh: Eni Imami, S.Si, S.Pd. 
(Pendidik dan Pegiat Literasi)

Opini

×
Berita Terbaru Update