Negara bukan sekadar bangunan kekuasaan. Negara bukan pula hanya kumpulan wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang mengatur administrasi kehidupan. Dalam perspektif Islam yang dibangun oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, negara berkaitan erat dengan akidah yang menjadi landasan berpikir, standar perbuatan, dan sumber bagi aturan yang mengatur kehidupan masyarakat.
Melalui kitab Nizhamul Islam (Peraturan Hidup dalam Islam), An-Nabhani menawarkan suatu pandangan mendasar: Islam bukan hanya agama yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT secara individual, melainkan juga memiliki seperangkat pemikiran dan aturan untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Gagasan ini mengajak kita mengajukan pertanyaan mendasar: atas dasar apa sebuah negara dibangun? Dari manakah hukum memperoleh legitimasi? Nilai apakah yang menjadi standar ketika penguasa membuat kebijakan?
1. Aqidah Islam sebagai fondasi kehidupan bernegara
Dalam pemikiran An-Nabhani, akidah Islam bukan hanya keyakinan yang tersimpan di dalam hati. Akidah merupakan dasar bagi cara pandang seorang Muslim terhadap manusia, kehidupan, alam semesta, dan hubungan ketiganya dengan Allah SWT sebagai Sang Pencipta.
Jika akidah Islam dijadikan fondasi kehidupan, konsekuensinya tidak berhenti pada ibadah personal. Ia juga memengaruhi cara manusia memahami keadilan, kepemimpinan, ekonomi, pendidikan, hukum, dan tanggung jawab sosial.
Allah SWT berfirman: “Keputusan itu hanyalah milik Allah.”(QS. Yusuf: 40)
Ayat ini menegaskan kedaulatan Allah dalam perkara ketuhanan dan otoritas-Nya sebagai sumber petunjuk serta hukum agama. Dalam penjabaran politik An-Nabhani, prinsip tersebut menjadi landasan bagi gagasan bahwa hukum yang mengatur kehidupan umat Islam harus merujuk pada syariat Allah.
Namun, penerapannya membutuhkan pemahaman yang cermat terhadap dalil, metode istinbat, perbedaan pendapat ulama, serta persoalan kehidupan modern yang terus berkembang.
Akidah tanpa konsekuensi moral akan kehilangan daya pembentuknya; sementara kekuasaan tanpa landasan nilai berisiko berubah menjadi alat kepentingan.
2.Qanun dan dustur: menerjemahkan nilai menjadi aturan
Dalam pembahasan sistem pemerintahan Islam, istilah qanun dan dustur dapat digunakan untuk menjelaskan dua aspek penting dalam pengaturan kehidupan bernegara.
* Qanun: peraturan atau ketentuan hukum yang diberlakukan untuk mengatur persoalan tertentu.
* Dustur: konstitusi atau aturan dasar yang menjadi kerangka penyelenggaraan negara.
Dalam kerangka pemikiran An-Nabhani, konstitusi dan peraturan negara tidak seharusnya berdiri terlepas dari akidah Islam. Aturan-aturan tersebut diarahkan agar bersumber pada syariat, bukan semata-mata mengikuti kepentingan penguasa atau tekanan kelompok yang dominan.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya: bagaimana nilai-nilai Islam diterjemahkan menjadi aturan yang nyata, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan?
Sebuah aturan tidak cukup hanya mencantumkan simbol agama. Ia harus diuji melalui prinsip keadilan, perlindungan terhadap hak manusia, pemberantasan kezaliman, amanah kekuasaan, dan kemaslahatan masyarakat sesuai tuntunan syariat.
3. Mengapa An-Nabhani mengkritik sekularisme?
Salah satu ciri pemikiran An-Nabhani adalah kritiknya terhadap sekularisme, yakni pandangan yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan publik dan politik.
Menurut kerangka pemikirannya, pemisahan tersebut menyebabkan wahyu tidak lagi menjadi rujukan utama dalam membangun sistem kehidupan. Agama berpotensi dipersempit menjadi urusan ibadah pribadi, sementara pengaturan politik dan ekonomi diserahkan sepenuhnya kepada pemikiran manusia.
An-Nabhani menawarkan alternatif berupa sistem kehidupan yang berlandaskan akidah Islam dan penerapan syariat.
Meski demikian, penting membedakan antara penjelasan tentang pemikiran An-Nabhani dan penilaian terhadap berbagai sistem kenegaraan kontemporer. Negara-negara modern memiliki bentuk dan pengalaman yang beragam. Perdebatan mengenai hubungan agama, konstitusi, demokrasi, dan hukum Islam juga melibatkan banyak tradisi pemikiran Muslim.
Karena itu, mengkaji An-Nabhani bukan berarti berhenti pada penerimaan slogan, melainkan memahami argumentasi, asumsi, dan konsekuensi gagasannya secara utuh.
4.Negara yang berlandaskan Islam harus menghadirkan keadilan
Ada satu pertanyaan yang harus selalu diajukan: jika sebuah negara mengklaim berlandaskan Islam, bagaimana rakyat merasakan buah dari landasan tersebut?
Apakah korupsi diberantas? Apakah orang miskin mendapatkan perlindungan? Apakah pendidikan dapat diakses secara adil? Apakah penguasa bersedia dikritik? Apakah hukum berlaku tanpa diskriminasi? Apakah rakyat diperlakukan sebagai manusia bermartabat?
Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”(QS. An-Nisa': 58)
Ayat ini memberikan ukuran moral yang sangat penting bagi penyelenggaraan kekuasaan: amanah dan keadilan.
Identitas keagamaan suatu negara tidak boleh dijadikan tameng untuk melindungi kesewenang-wenangan. Kekuasaan yang mengatasnamakan agama justru memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menunjukkan keteladanan, integritas, dan keadilan.
Islam tidak semestinya berhenti menjadi legitimasi bagi kekuasaan; Islam harus menjadi pengingat bahwa kekuasaan adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
5.Tantangan terbesar: membangun manusia, bukan sekadar mengganti aturan
Perubahan qanun dan dustur saja tidak otomatis melahirkan masyarakat yang saleh. Aturan yang baik membutuhkan manusia yang memahami, menjalankan, dan mengawasinya dengan penuh tanggung jawab.
Sebaliknya, seruan memperbaiki akhlak individu juga tidak boleh mengabaikan pentingnya institusi yang adil. Sistem yang lemah dalam pengawasan, transparansi, dan pertanggungjawaban dapat membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Oleh sebab itu, pembicaraan mengenai negara dalam Islam perlu mencakup dua dimensi yang saling berkaitan:
* Dimensi sistemik: membangun aturan dan institusi yang menjamin keadilan, amanah, serta perlindungan masyarakat.
* Dimensi ruhani: membentuk manusia yang bertakwa, jujur, berilmu, dan tidak menjadikan kekuasaan sebagai sarana memuaskan hawa nafsu.
Di sinilah dimensi ideologis bertemu dengan dimensi sufistik. Sistem yang adil membutuhkan manusia yang berintegritas, sedangkan kesalehan personal harus memiliki keberanian untuk membela keadilan sosial.
6.Refleksi kebangsaan: dari perdebatan ideologi menuju tanggung jawab
Mendiskusikan gagasan An-Nabhani seharusnya mendorong kita memperdalam pemahaman tentang hubungan Islam dan negara, bukan sekadar mempertajam pertentangan antarkelompok.
Bagi umat Islam, pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah sebuah negara menggunakan istilah Islam, tetapi juga bagaimana nilai-nilai Islam diwujudkan dalam pendidikan, pelayanan publik, pemberantasan korupsi, pengentasan kemiskinan, dan perlindungan terhadap masyarakat.
Dalam konteks Indonesia, pembahasan tersebut juga perlu memperhatikan Pancasila, UUD 1945, realitas masyarakat yang majemuk, serta ruang dialog antara berbagai pemikiran Islam mengenai kehidupan bernegara.
Mempelajari An-Nabhani secara kritis berarti memahami tawarannya sebagaimana ia rumuskan, sekaligus menelaah bagaimana gagasan itu berhadapan dengan sejarah, realitas politik, dan persoalan kemasyarakatan.
Sebab, tujuan diskusi intelektual bukan sekadar memenangkan perdebatan, melainkan memperluas pemahaman dan meningkatkan tanggung jawab moral.
Penutup: kekuasaan adalah amanah, bukan berhala
Negara yang baik tidak lahir hanya dari kecanggihan konstitusi. Ia juga tidak cukup dibangun dengan semangat keagamaan yang berhenti pada retorika. Ia membutuhkan aturan yang adil, institusi yang bertanggung jawab, pemimpin yang amanah, serta masyarakat yang memiliki kesadaran moral.
Tawaran An-Nabhani dalam Nizhamul Islam mengajak umat Islam mempertimbangkan kembali posisi akidah dalam membangun sistem kehidupan. Gagasan tentang qanun dan dustur yang berlandaskan Islam menjadi bagian dari proyek pemikirannya mengenai penerapan Islam dalam kehidupan publik.
Tetapi ada satu pengingat yang tidak boleh dilupakan: jangan sampai kita begitu sibuk memperdebatkan bentuk negara, tetapi melupakan kewajiban memberantas kezaliman, memperjuangkan keadilan, dan memperbaiki akhlak manusia.
Sebab, sebesar apa pun kekuasaan yang dimiliki manusia, ia tetap makhluk yang akan kembali kepada Allah SWT.
Dan pada hari ketika jabatan tidak lagi berarti, kekayaan tidak lagi menolong, dan seluruh topeng kekuasaan tersingkap, setiap manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas amanahnya.
Wallahu a'lam bish-shawab.
Dr Nasrul Syarif M.Si.
Sekjen Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa.
.png)