TintaSiyasi.id -- Mempertanyakan efektivitas 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang baru dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2026, Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI) mengungkap ada paradoks dalam desain kelembagaan ini.
“Ada paradoks dalam desain kelembagaan ini,”tulisnya dalam Letter to Intelectualls bertajuk NASEHAT UNTUK DEWAN PENASEHAT’: Antara Kebutuhan Presiden Mendengar Nasihat, Kooptasi Tokoh Kritis, dan Akuntabilitas Uang Negara’, Kamis 8 Oktober 2026.
HILMI mengungkapkan, Pasal 6 ayat (1) UU 19/2006 melarang anggota Wantimpres memberikan keterangan, pernyataan atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun. Klausul tersebut menurutnya sudah ada sejak masa Presiden SBY, bukan ketentuan baru pemerintahan Prabowo.
“Dari perspektif tata negara, kerahasiaan tertentu dapat dipahami. Presiden memerlukan ruang diskusi yang memungkinkan para penasihat mengemukakan pendapat secara jujur, termasuk mengenai persoalan diplomasi, pertahanan, konflik internal pemerintah, maupun risiko ekonomi,” ungkapnya.
Akan tetapi, kata HILMI, kerahasiaan substansi nasihat tidak seharusnya berubah menjadi kerahasiaan kinerja lembaga. “Publik memang tidak harus mengetahui setiap percakapan Presiden dengan penasihatnya. Namun, publik berhak mengetahui berapa rekomendasi yang dihasilkan, bidang persoalan yang dikaji, berapa banyak rekomendasi yang ditindaklanjuti, dan bagaimana anggaran negara digunakan,” imbuhnya.
Tanpa mekanisme tersebut, menurut HILMI, Wantimpres menghadapi masalah klasik akuntabilitas: dibayar oleh publik, bekerja untuk Presiden, tetapi keberhasilannya sulit diukur oleh pembayar pajak.
Diketahui, Ketua dan anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan Rp76,5 juta per bulan berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2026. HILMI menilai, dengan 26 orang, estimasi pengeluaran untuk hak keuangan personal mencapai Rp1,989 miliar setiap bulan atau Rp23,868 miliar untuk satu tahun penuh. Angka tersebut belum termasuk fasilitas jabatan, dukungan sekretariat, perjalanan dinas, dan kegiatan operasional lainnya. Karenanya, HILMI menilai relevan bila muncul pertanyaan: “Untuk apa sebenarnya Presiden butuh begitu banyak penasihat? Apakah mereka akan memperbaiki kualitas pengambilan keputusan, atau justru menjadi tempat parkir para elite, termasuk tokoh-tokoh yang sebelumnya dikenal kritis terhadap kekuasaan?”
Mencontohkan Wantimpres di era Presiden SBY, HILMI menyebut, menghadirkan orang-orang berkualitas belum menjamin efektivitas lembaga. HILMI menerangkan, dalam buku Nasihat untuk SBY (2012), Adnan Buyung Nasution menceritakan kesulitannya membangun komunikasi rutin dengan presiden. Ia mengeluhkan ketidakjelasan respons terhadap sejumlah masukan yang disampaikan Wantimpres. Bahkan, menurutnya, akses untuk bertemu langsung dengan Presiden menjadi persoalan tersendiri.
“Pengalaman tersebut memperlihatkan kelemahan struktural: Wantimpres berkewajiban memberikan nasihat, tetapi mengikutinya,” ujarnya.
Sementara itu, jika mengambil pelajaran dari Wantimpres di era Jokowi, kata HILMI, mereka bukan orang-orang tanpa kapasitas, namun komposisinya juga memperlihatkan kuatnya representasi jaringan politik, bisnis, birokrasi, dan sosial-keagamaan. Dengan demikian, menurutnya, Wantimpres dapat menjalankan dua fungsi sekaligus: memberikan pertimbangan kebijakan dan menjadi saluran komunikasi Presiden dengan berbagai kelompok elite.
“Fungsi kedua tidak otomatis buruk. Dalam negara yang kompleks, komunikasi dengan berbagai kekuatan masyarakat dapat membantu stabilitas pemerintahan. Persoalannya muncul ketika representasi politik lebih diutamakan daripada independensi pemikiran,” ungkapnya.
HILMI menambahkan, Wantimpres periode Jokowi memang menerbitkan buku memori kelembagaan 2015–2019 dan 2019-2024, Dokumen tersebut memperlihatkan adanya aktivitas dan pelaksanaan tugas. Namun, lanjutnya, laporan kegiatan tidak identik dengan keberhasilan kebijakan.
“Seratus kali rapat belum tentu lebih bermanfaat daripada satu rekomendasi yang mampu mencegah keputusan fatal. Inilah kelemahan yang diwariskan kepada pemerintahan berikutnya: dokumentasi administratif tersedia, tetapi pengukuran pengaruh substantif nasihat terhadap keputusan Presiden belum cukup transparan bagi publik,” imbuhnya.
Kooptasi
HILMI mengungkapkan, perubahan UU Wantimpres pada Oktober 2024 menghapus pembatasan jumlah anggota yang sebelumnya ditetapkan sembilan orang. Jumlahnya kini disesuaikan dengan kebutuhan Presiden. Peluang itu, menurutnya, digunakan Prabowo dengan mengangkat 26 tokoh pada Oktober 2026 dengan komposisi sangat beragam: mantan pejabat, pengusaha, ulama, akademisi, tokoh hukum, dan figur publik.
HILMI menyebut, masuknya Rocky Gerung menjadi perhatian khusus karena selama bertahun-tahun ia dikenal sebagai salah seorang pengkritik kekuasaan yang cukup vokal. HILMI menilai, fenomena ini menarik dalam perspektif ilmu politik, khususnya konsep kooptasi politik. Menurutnya, kooptasi terjadi ketika kekuasaan mengintegrasikan tokoh atau kelompok yang sebelumnya berada di luar lingkarannya melalui pemberian akses, kedudukan, sumber daya, atau pengakuan politik.
Integrasi tersebut, lanjut HILMI, dapat mengurangi intensitas pertentangan, meskipun tidak selalu dilakukan dengan maksud membungkam. Artinya, kooptasi tidak harus berlangsung melalui ancaman. Ia bisa berjalan melalui penghormatan, fasilitas, kedekatan personal, bahkan kesempatan untuk memberikan kontribusi nyata.
“Seorang tokoh yang sebelumnya bebas mengkritik Presiden melalui media massa kini dapat menyampaikan kritik serupa melalui forum tertutup Wantimpres. Secara teoritis, kritik tersebut mungkin menjadi lebih efektif karena sampai langsung kepada pengambil keputusan. Namun, dari perspektif masyarakat sipil, muncul konsekuensi lain: suara kritis itu berpotensi menghilang dari ruang publik. Publik kemudian tidak mengetahui apakah sang tokoh masih mempertahankan pandangannya, apakah rekomendasinya didengarkan, atau apakah ia akhirnya menyesuaikan kepentingan kekuasaan,” katanya.
Lebih lanjut, HILMI menjelaskan, pandangan dengan klausul kerahasiaan memang tidak otomatis melarang semua pendapat pribadi anggota. Namun, ia dapat menciptakan kecenderungan self-censorship, yakni kehati-hatian berlebihan untuk berbicara karena batas antara pendapat pribadi dan nasihat jabatan menjadi sensitif.
“Tentu tidak adil langsung menuduh setiap tokoh yang menerima jabatan telah kehilangan independensinya. Motif individual membutuhkan bukti. Tetapi desain kelembagaan yang memungkinkan kooptasi tetap sah untuk dikritisi,” pungkasnya.[] Saptaningtyas