Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kemiskinan Struktural: Bukan Semata-mata karena Malas, tetapi karena Sistemik

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:26 WIB Last Updated 2026-10-17T12:26:07Z
Tintasiyasi.id.com -- Pernyataan Maia Estianty tentang rezeki, kerja keras, dan sedekah memantik perdebatan di media sosial. Sebagian warganet menilai pandangannya kurang peka terhadap kenyataan masyarakat yang telah bekerja keras, tetapi masih kesulitan memenuhi kebutuhan hidup.

Ada orang yang bekerja sejak pagi hingga malam, bahkan menjalani lebih dari satu pekerjaan, tetapi penghasilannya tetap tidak mencukupi. Jika demikian, apakah kemiskinan selalu disebabkan oleh kemalasan?

Kerja keras memang penting. Sedekah juga merupakan amal mulia. Namun, menjelaskan kemiskinan semata-mata sebagai akibat kurang berusaha berarti mengabaikan persoalan struktural yang memengaruhi kehidupan masyarakat.

Jangan sampai orang yang sedang berjuang justru disalahkan, sementara sistem yang turut membentuk kesulitan hidupnya luput dari kritik.

Pertama, Kemiskinan bukan sekadar persoalan individu. Dilansir dari www.bps.go.id Badan Pusat Statistik mencatat jumlah penduduk miskin Indonesia pada September 2025 mencapai 23,36 juta orang atau 8,25% dari total penduduk.

Di balik angka tersebut ada buruh dengan upah terbatas, petani yang menghadapi mahalnya biaya produksi, pedagang kecil yang berjuang mempertahankan usaha, serta keluarga yang penghasilannya habis untuk kebutuhan pokok.

Tidak semuanya malas. Sebagian telah bekerja keras, tetapi berhadapan dengan kesempatan kerja yang terbatas, akses modal yang sulit, dan biaya hidup yang membebani.

Karena itu, kita perlu mempertanyakan bukan hanya seberapa keras seseorang bekerja, tetapi juga bagaimana sistem ekonomi mengatur produksi, kepemilikan, distribusi kekayaan, dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Kedua, kegiatan ekonomi harus di sektor riil bukan non riil. Dalam perspektif ekonomi Islam menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, kegiatan ekonomi harus tunduk pada hukum syariat. Keuntungan tidak boleh diperoleh dengan cara yang diharamkan Allah.

Sektor riil mencakup pertanian, peternakan, industri, perdagangan, dan jasa halal yang menghasilkan barang atau manfaat nyata. Kegiatan ini memenuhi kebutuhan manusia sekaligus membuka lapangan kerja.

Sebaliknya, bunga yang disyaratkan dalam pinjaman termasuk riba yang diharamkan. Allah berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 275 bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Bagaimana dengan Saham?

Dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menilai perseroan saham sebagai bentuk perseroan yang batil karena tidak memenuhi ketentuan syirkah dalam Islam. Menurut pendapat beliau, saham dalam perseroan tersebut tidak sah untuk diperjualbelikan, sekalipun bidang usaha perusahaannya halal.

Jadi, persoalannya bukan sekadar memilih perusahaan dengan bisnis halal. Bentuk akad perseroannya pun harus sesuai syariat.

Islam mengenal jual beli dan kerja sama usaha melalui akad yang sah. Uang tidak boleh menjadi alasan untuk membenarkan riba, dan keuntungan tidak boleh dicari dengan mengabaikan hukum Allah.

Ketiga, Kepemilikan umum bukan untuk segelintir orang. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani membagi kepemilikan menjadi tiga, yaitu kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara.
Islam mengakui hak milik individu, tetapi tidak membenarkan penguasaan tanpa batas atas seluruh sumber daya. Sumber daya yang tergolong kepemilikan umum harus dikelola sesuai syariat untuk kepentingan masyarakat.

Ketika sumber daya strategis lebih mengutamakan keuntungan komersial, manfaatnya berisiko terkonsentrasi pada pemilik modal, sementara masyarakat kesulitan mengakses kebutuhan penting.

Privatisasi tidak otomatis merugikan dalam setiap keadaan. Namun, apabila sumber daya yang termasuk milik umum dikuasai demi kepentingan segelintir pihak, hak masyarakat harus menjadi perhatian utama.

Kekayaan alam bukan sekadar komoditas. Pengelolaannya harus memperhatikan kemaslahatan rakyat. Negara tidak boleh hanya menjadi penonton ketika kekayaan melimpah, tetapi masyarakat masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.

Keempat, perdagangan bebas yang memicu persaingan tidak adil. Bagaimana UMKM bersaing dengan perusahaan bermodal besar, berteknologi canggih, dan memiliki jaringan distribusi luas?

Pedagang kecil dapat kalah bukan karena malas atau produknya buruk, melainkan karena keterbatasan modal, teknologi, akses pasar, dan daya tawar.

Menyuruh UMKM bersaing tanpa membenahi ketimpangan ibarat meminta petarung kecil melawan raksasa, lalu menyimpulkan kekalahannya sebagai bukti kurang bekerja keras.

Perdagangan bebas memang dapat memberikan manfaat, tetapi persaingan memerlukan aturan yang mencegah monopoli, penipuan, dan praktik merugikan. Negara juga perlu membuka kesempatan bagi usaha produktif untuk berkembang.

Dalam Islam, perdagangan dibolehkan selama memenuhi ketentuan syariat. Kebebasan ekonomi bukan pembenaran untuk melakukan praktik yang diharamkan atau merugikan pihak lain.

Kelima, solusi fundamental dengan mengga ti sistem kepitalisme dengan sistem ekonomi Islam. Jika kemiskinan terus dipandang sebagai akibat kemalasan individu, kita akan sibuk menasihati orang miskin agar bekerja lebih keras tanpa membongkar aturan ekonomi yang turut membentuk ketimpangan.

Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, persoalan ekonomi tidak cukup diselesaikan dengan tambal sulam kebijakan. Dibutuhkan pengaturan ekonomi berdasarkan akidah dan hukum syariat Islam.

Sistem ekonomi Islam mengatur kepemilikan individu, umum, dan negara. Mengharamkan riba, menetapkan ketentuan akad usaha serta mengatur pengelolaan dan distribusi kekayaan. 

Kegiatan ekonomi diarahkan hanya pada transaksi halal melalui akad yang sah, sementara sumber daya yang tergolong kepemilikan umum dikelola untuk kemaslahatan masyarakat.

Zakat, infak, dan sedekah tetap penting, tetapi tidak boleh dijadikan alasan untuk melepaskan negara dari tanggung jawabnya dalam mengurus rakyat.

Karena itu, solusi fundamental yang ditawarkan dalam kerangka ideologi ini bukan sekadar meminta kapitalisme menjadi lebih ramah, melainkan mengganti pengaturan ekonomi kapitalistik dengan sistem ekonomi Islam yang bersumber dari syariat Allah.

Dalam pemikiran politik Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, penerapan syariat secara menyeluruh dikaitkan dengan institusi Khilafah. Gagasan tersebut merupakan posisi ideologis yang menuntut pemahaman utuh tentang aturan kepemilikan, transaksi, pengelolaan sumber daya, dan tanggung jawab negara.

Namun, sistem dan aturan membutuhkan pelaksana yang amanah. Pejabat harus memahami bahwa kekuasaan bukan sarana memperkaya diri, melainkan tanggung jawab yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah.

Allah berfirman dalam Al-Qur'an surah An-Nisa ayat 58, yang memerintahkan agar amanah disampaikan kepada yang berhak dan hukum ditetapkan dengan adil.

Jadi, jangan hanya menyalahkan orang miskin. Kerja keras adalah ikhtiar. Sedekah adalah amal mulia. Namun, keduanya tidak boleh digunakan untuk menutup mata terhadap ketimpangan ekonomi.

Individu memang bertanggung jawab untuk berusaha sesuai kemampuannya. Negara juga bertanggung jawab mengatur kehidupan ekonomi secara adil dan mengurus kebutuhan masyarakat.

Polemik tentang rezeki dan sedekah semestinya membuka ruang refleksi lebih luas. Jangan hanya bertanya, “Mengapa orang miskin tidak bekerja lebih keras?”

Tanyakan pula, “Apakah sistem ekonomi telah memberi mereka kesempatan yang adil untuk hidup sejahtera?”

Kemiskinan membutuhkan empati, tetapi juga pembenahan mendasar. Bukan sekadar menyuruh rakyat berjuang, melainkan menata pengaturan ekonomi, kepemilikan, dan distribusi kekayaan berdasarkan aturan yang diyakini benar.

Bukan hanya mengganti orang yang berkuasa, melainkan mengganti sistem pengaturan ekonomi yang menjadi landasannya. Sebab, keberhasilan ekonomi bukan semata-mata besarnya keuntungan, melainkan juga terpenuhinya kebutuhan masyarakat dan tegaknya keadilan.[]

Oleh: Nabila Zidane
(Jurnalis Opini)

Opini

×
Berita Terbaru Update