Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kabut Asap Karhutla Membawa Petaka, di Mana Tanggung Jawab Negara?

Minggu, 18 Oktober 2026 | 08:02 WIB Last Updated 2026-10-18T01:02:31Z
TintaSiyasi.id -- Beberapa hari terakhir, indeks kualitas udara di sejumlah titik terdampak karhutla di Sumatra dan Kalimantan dilaporkan berada pada level tertinggi yang membahayakan kesehatan warga, terutama kelompok rentan dengan penyakit bawaan. Situasi ini sangat berbahaya, hingga kasus warga diduga meninggal dunia akibat paparan asap terus bermunculan (BBC.com, 08/10/2026).

Dua warga di Sumatra dan Kalimantan yang dilanda banyak titik api diduga meninggal dunia akibat asap karhutla, salah satunya pengemudi ojol di Kertapati, Palembang, Hardiansyah (41), yang mengalami sesak napas dan asma kambuh saat bangun pagi. Ia sempat dilarikan istrinya, Rika, ke RS Bari Palembang dengan waktu tempuh 30 menit di tengah kemacetan, namun nyawanya tak tertolong pada pukul 08.30 WIB.

Sementara itu seorang guru SD Banjarmasin, Lisna (SDN Tanjung Pagar 3) meninggal akhir September setelah sesak napas di tengah kabut asap, padahal punya riwayat asma. Malam 26/09 pukul 21.00 WITA dadanya sakit, di-nebulizer 1 botol tak membaik, sempat berpesan ke ibunya "tolong jagakan anak ulun" sebelum dilarikan ke RSUD Ansari Saleh dan dinyatakan meninggal. (BBC.com, 8 Oktober 2026)

Selama empat bulan karhutla tak kunjung padam, kabut asap pekat menyelimuti permukiman dan berdampak buruk pada kesehatan masyarakat. Warga kesulitan bernapas, mata perih, dan rentan terkena ISPA, terutama anak-anak, lansia, dan penderita penyakit bawaan. Di sejumlah titik di Sumatra dan Kalimantan, indeks kualitas udara bahkan masuk kategori berbahaya, hingga diduga merenggut nyawa.

Kegagalan negara dalam melindungi keselamatan warga terdampak semakin nyata di lapangan. Selama berbulan-bulan masyarakat dibiarkan menghirup asap beracun tanpa perlindungan memadai, fasilitas kesehatan terbatas, dan informasi bahaya paparan yang tidak transparan. Ketika pencegahan, penegakan hukum terhadap pembakar lahan, dan jaminan hak atas udara bersih tidak dihadirkan, yang dipertaruhkan adalah hak dasar warga untuk hidup aman.

Petaka berlapis ini tak lepas dari kebijakan pengelolaan hutan dalam sistem sekuler kapitalis. Hutan yang seharusnya menjadi penjaga keseimbangan alam justru dikelola atas dasar keuntungan korporasi melalui konsesi besar-besaran yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Akibatnya karhutla berulang setiap tahun, menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas, kerugian ekonomi bagi masyarakat kecil, serta krisis kesehatan yang mencekik kehidupan rakyat.

Sanksi hukum yang tidak tegas menjadi penyebab utama siklus pembakaran hutan yang tak pernah tuntas. Ketika pelaku, terutama korporasi besar, hanya mendapat denda ringan atau bahkan lolos dari jeratan hukum, tidak ada efek jera yang tercipta. Pembakaran pun dianggap sebagai cara paling murah dan cepat untuk membuka lahan baru, sehingga kerusakan lingkungan terus terulang.

Padahal kesehatan adalah hak dasar rakyat yang wajib dijamin sepenuhnya oleh negara sebagai bentuk ri'ayah. Terlebih dalam kondisi darurat karhutla seperti saat ini, penanganan kesehatan harus menjadi prioritas utama, mulai dari penyediaan layanan kesehatan yang cepat, gratis dan berkualitas, distribusi masker dan tempat evakuasi yang layak, hingga perlindungan khusus bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit bawaan.

Dalam Islam, negara adalah ra'in dan junnah bagi rakyatnya, sehingga harus mengurus kebutuhan rakyat secara maksimal tanpa kompromi. Sebagai ra'in, negara wajib menjamin kesehatan, keselamatan jiwa, dan lingkungan bersih dari karhutla, bukan menyerahkannya pada korporasi. Sebagai junnah, negara wajib menjadi perisai dari bahaya pembakaran hutan dan kebijakan sekuler kapitalis yang merusak alam, sebagai bentuk tanggung jawab pemimpin yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah atas setiap jiwa yang terzalimi.

Penerapan sanksi dalam sistem Islam sangat tegas dan sesuai dengan syariat, bukan sekadar denda administratif yang ringan. Islam menetapkan sanksi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa), sehingga pelaku pembakaran hutan yang merusak lingkungan dan menghilangkan nyawa akan dihukum berat sesuai tingkat kejahatannya, bisa berupa denda besar, penjara, hingga hukuman ta'zir yang menjerakan. Ketegasan ini bukan untuk balas dendam, melainkan untuk menjaga harta, jiwa, dan lingkungan sebagai amanah Allah, agar kerusakan serupa tidak berulang.

Maka jelas, kabut asap karhutla bukanlah sekadar bencana alam, melainkan petaka sistemik dari abainya negara dan rusaknya pengelolaan hutan ala sekuler kapitalis. Selama solusi masih dalam kerangka yang sama, penderitaan rakyat akan terus berulang.

Maka, hanya dengan kembali pada sistem Islam yang menjadikan negara sebagai ra'in dan junnah serta menerapkan syariat secara kaffah, hak atas kesehatan, keselamatan jiwa, dan lingkungan yang bersih dan sehat dapat benar-benar terjamin, bukan sekadar janji, melainkan perwujudan amanah kepemimpinan yang menjaga kemaslahatan rakyat dunia dan akhirat.

Wallahu’alam bissawab


Oleh: Sari Handayani 
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update