Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kabut Asap Karhutla Membawa Bencana: Negara Gagal Jadi Junnah

Minggu, 18 Oktober 2026 | 07:54 WIB Last Updated 2026-10-18T00:54:21Z

TintaSiyasi.id -- Selama empat bulan terakhir, kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyelimuti sejumlah wilayah di Sumatra dan Kalimantan bahkan sampai ke Aceh. Herdiansyah, driver ojol di Sumatra Selatan dan Lisna, seorang guru di Kalimantan Selatan meninggal karena sesak napas akibat kabut asap karhutla. Sementara itu, 283.270 orang lainnya, termasuk 63.711 balita, harus bertarung melawan ISPA dalam 4 bulan terakhir karena mengihrup racun yang sama.

Kondisi tersebut telah merenggut nyawa. Kasus-kasus warga yang kehilangan nyawa diduga akibat asap bermunculan. Hardiansyah, pengemudi ojek online di Sumatra Selatan, dan Lisna seorang guru di Kalimantan Selatan diduga mengalami sesak nafas mendadak dan akhirnya meninggal dunia.(bbc.com, 8/10/2026)

Selain adanya korban jiwa, dampak kesehatan massal pun tak terhindarkan. Kementerian Kesehatan telah mendata sejak 18 Agustus -13 Oktober 2026 sejumlah 283.270 orang di tujuh provinsi terpapar penyakit ISPA akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). sejumlah 219.559 orang berusia di atas 5 tahun, sedangkan sejumlah 63. 711 adalah jumlah balita. (cnnindonesia com, 14/10/2026) 

Lalu, sampai kapan negara akan membiarkan kita menghirup racun setiap tahun? Dan dimana letak fungsi negara sebagai pelindung rakyat? 

Sayangnya, krisis karhutla ini telah memasuki bulan keempat tanpa ada tanda-tanda mereda dan terus memburuk. Dampak dari asap kebakaran hutan dan lahan sudah tersebar di berbagai penjuru Aceh. Hal ini terjadi karena negara gagal melindungi keselamatan masyarakat terdampak karhutla. 

Di Aceh sendiri, kondisinya juga tidak kalah memprihatinkan, sejumlah wilayah yang berada di Aceh sudah diselimuti kabut asap sehingga menurunkan jarak pandang 3 kilometer akibat asap. Di wilayah stasiun Meteorologi SIM Aceh Besar, jarak pandang terpantau mencapai kisaran 7 sampai 8 kilometer. (ajnn.net, 15/10/2026) 

Kegagalan negara dalam melindungi keselamatan rakyat ini tidak terlepas dari kebijakan pengelolaan hutan dalam sistem sekuler kapitalis yang membawa bencana lingkungan, ekonomi, dan kesehatan. Di satu sisi negara memberikan konsesi lahan yang luas kepada korporasi untuk ditanami sawit. namun di sisi lain, pengawasan dan sanksi yang diberikan tidak tegas, sehingga pembakaran hutan terus berulang setiap tahun 

Padahal, manusia telah dilarang oleh Allah SWT terhadap kerusakan yang terjadi di muka bumi ini. Allah SWT berfirman: 

‎ وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ

Artinya: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi, setelah diciptakan dengan baik. Berdoalah kepadaNya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang-orang yang berbuat kebaikan.” (QS. Al- A’raf: 56)

Ayat diatas menegaskan bahwa pembakaran hutan yang sengaja demi keuntungan korporasi adalah bentuk kerusakan yang dilarang syariat. Oleh karena itu, sanksi yang tidak tegas dalam sistem kapitalis menjadi bukti abainya negara terhadap perintah Allah. 

Berbeda dengan sistem kapitalisme, dalam sistem Islam kesehatan adalah hak dasar yang wajib dijamin oleh negara. Terlebih lagi, dalam kondisi darurat seperti karhutla sekarang, penanganan kesehatan harus menjadi prioritas utama negara. Bukan program MBG atau Kopdes. 

Dengan demikian, syariat menetapkan negara sebagai ra’in yakni pengurus dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya. sehingga pelaksanaan harus maksimal. Rasulullah SAW bersabda: “Imam (khalifah) adalah ra’in dan ia bertanggung jawab atas pengurus rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim) 

Untuk itu, penerapan sanksi dalam sistem Islam sangat tegas dan sesuai dengan syariat. Pelaku pembakar hutan, baik individu maupun korporasi, akan dikenai sanksi ta’zir yang berat, bahkan hingga pencabutan hak pengelolaan lahan, agar memberikan efek jera dan tidak terulang kembali. Wallahu’alam bishawab.


Oleh: Sundari Allawiyah, S.E. 
Guru dan Aktivis Muslimah 

Opini

×
Berita Terbaru Update