TintaSiyasi.id -- Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tengah menguncang panggung politik nasional. Perdebatan hukum, manuver antar elit, hingga polarisasi di tingkat akar rumput kian memanas seiring tuduhan pelanggaran etika berat serta kontroversi legalitas pencalonannya. Namun, apakah riak politik ini sekadar fenomena personalitistik seorang wakil presiden, ataukah sebuah sinyal bahaya dari kerusakan sistemik yang lebih dalam? (NgajiShubuh, 12/10/2026).
Fakta Dinamika dan Titik Nadir Kepercayaan Publik
Tuntutan pemakzulan tidak lahir di ruang hampa. Hal ini berakar dari polemik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan batas usia capres-cawapres bagi yang berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan yang diwarnai vonis pelanggaran etika berat terhadap Ketua MK kala itu telah menanam benih krisis legitimasi yang parah.
Dampaknya kini nyata: lembaga negara saling sikut, hukum dijadikan alat transaksional, dan publik disuguhi tontonan elite yang memperebutkan kekuasaan di atas kerapuhan pilar keberadaban politik. Pemakzulan yang bergulir di wacana publik bukan sekadar persoalan figur Gibran, melainkan wujud keputusasaan masyarakat terhadap tatanan hukum yang dinilai bias oligarki.
Sekularisasi dan Kapitalisasi: Akar Pembusukan Politik
Jika ditelisik lebih mendalam, krisis politik ini berakar pada dua ideologi mendasar: Sekularisasi dan Kapitalisasi.
Sekularisasi Politik (Pemisahan Agama dari Negara). Demokrasi sekular mencabut nilai-nilai ketuhanan dari tata kelola pemerintahan. Hukum diproduksi bukan berdasarkan tolok ukur halal-haram atau kebenaran sejati, melainkan akomodasi kepentingan mayoritas elite suara. Akibatnya, etika dan moralitas kehilangan pijakan absolutnya; etika diubah menjadi hal yang relatif dan fleksibel sesuai kebutuhan kekuasaan.
Kapitalisasi dan Politik Dinasti. Dalam tatanan kapitalistik, kekuasaan diperlakukan sebagai barang dagangan (komoditas). Proses politik yang sangat mahal melahirkan dinasti politik dan nepotisme demi melanggengkan gurita bisnis serta jejaring kekuasaan (oligarki). Negara tidak lagi berfungsi sebagai pelayan rakyat, melainkan pelindung kepentingan segelintir pemodal dan keluarga elit. Sistem yang sekular dan kapitalistik ini secara alamiah akan terus melahirkan krisis moral, ketidakadilan hukum, dan perselisihan politik yang tidak pernah usai, terlepas dari siapa pun figur pejabatnya.
Solusi Hakiki: Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Islam
Islam memandang kekuasaan bukan sebagai fasilitas pemuas hawa nafsu atau alat penumpukan kekayaan keluarga, melainkan sebagai amanah berat yang wajib dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat. Solusi mendasar atas krisis kepemimpinan ini mencakup tiga pilar utama:
Pertama, kepemimpinan berbasis amanah dan ketakwaan.
Dalam Islam, kriteria utama seorang pimpinan adalah ketakwaan, kapabilitas (afdhaliyah), dan kepatuhan penuh pada hukum Allah SWT. Rasulullah ﷺ bersabda:
"Setiap kalian adalah pemimipim, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Ketika nilai ketaqwaan dijadikan asas, seorang pejabat tidak akan berani memanipulasi hukum atau melakukan nepotisme demi kepentingan pribadi dan keluarganya.
Kedua, supremasi hukum syariat yang tak tergoyahkan.
Hukum dalam Islam bersifat absolut dan berlaku adil bagi siapapun, tanpa memandang status sosial, anak pejabat, maupun rakyat biasa. Rasulullah ﷺ secara tegas memberikan keteladanan melalui sabdanya:
"Demi Allah, sungguh jika Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya." (HR. Bukhari)
Prinsip keadilan mutlak ini mencegah terjadinya pasal 'karet' atau manipulasi lembaga peradilan untuk meloloskan kepentingan dinasti politik tertentu.
Ketiga, akuntabilitas dan hak koreksi rakyat (muhasabah 'ilal hukkam).
Islam memberikan hak dan kewajiban bagi masyarakat untuk mengoreksi pimpinan yang menyimpang dari hukum Allah SWT. Allah SWT berfirman:
"Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung." (TQS. Ali 'Imran [3]: 104)
Koreksi politik dalam Islam dilakukan secara konstruktif atas dasar amar ma'ruf nahi munkar, bukan sekadar dorongan sentimentil kelompok atau perebutan kursi kekuasaan semata.
Krisis politik terkait isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan manifestasi dari kerapuhan tatanan demokrasi sekular-kapitalistik. Selama hukum dijadikan komoditas dan etika dipisahkan dari nilai ketuhanan, pergantian figur pejabat tidak akan menyelesaikan masalah mendasar bangsa. Solusi sejati hanya dapat dicapai dengan mengembalikan kepemimpinan pada fondasi moralitas, keadilan mutlak, dan ketaqwaan sebagaimana yang diajarkan dalam nilai-nilai Islam.
Wallahu a’lam bishshawab.[]
Oleh: Mei Widiati, M.Pd.
(Aktivis Muslimah)