Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

LBH Pelita Umat: Ijazah Gibran, Dari Cacat Administratif ke Dugaan Perbuatan Tercela

Minggu, 11 Oktober 2026 | 08:13 WIB Last Updated 2026-10-11T01:37:58Z

TintaSiyasi.id -- Ketua LBH Pelita Umat Dr. Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. memandang persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bergeser dari cacat administratif menjadi dugaan perbuatan tercela di Pasal 7A UUD 1945, usai MK dalam Putusan No. 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan tidak menemukan bukti ijazah luar negeri yang setara SMA.

"Pada Pasal 7A UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden," ucapnya kepada tintasiyasi.id pada Rabu (7/10/2026).

Chandra menjelaskan dalam pertimbangan putusannya, MK menilai certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang muncul di persidangan bukan merupakan bukti kelulusan atau bukti tamat suatu jenjang pendidikan, melainkan hanya menunjukkan kehadiran atau proses pembelajaran.

"Persoalan tidak terpenuhinya syarat pendidikan dapat ditempatkan pada kategori 'tidak lagi memenuhi syarat' sedangkan apabila terdapat tindakan menggunakan atau menyampaikan dokumen yang tidak benar secara sadar dalam proses pencalonan, maka muncul pertanyaan yang berbeda, yaitu apakah tindakan tersebut dapat memenuhi konstruksi 'perbuatan tercela'," paparnya. 

Lebih lanjut, ia melihat pada pasal 7A sengaja menempatkan perbuatan tercela sebagai kategori tersendiri di samping korupsi, penyuapan, pengkhianatan terhadap negara, dan tindak pidana berat lainnya. Hal ini menunjukkan secara tekstual konstitusi tidak menyamakan seluruh dasar pemakzulan dengan tindak pidana tertentu.

"Pertanyaan mengenai batasan perbuatan tercela sendiri pernah diajukan ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 140/PUU-XXII/2024. Pemohon meminta MK memberikan penafsiran terhadap frasa tersebut. Namun MK menyatakan tidak berwenang memeriksa permohonan tersebut karena yang dimohonkan adalah penafsiran langsung terhadap norma UUD 1945, bukan pengujian undang-undang terhadap UUD," terangnya.

Alhasil, ia menyimpulkan bahwasanya kontruksi hukum yang dapat diuji argumentasinya yakni pertama UU Pemilu mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat. Serta kedua MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah/ sertifikat/ diploma luar negeri yang menunjukkan tamat pendidikan setara SMA/sederajat.

"Ketiga, dokumen seperti certificate of attendance dan academic records dinilai bukan bukti kelulusan/tamat. Keempat, harus diperiksa bagaimana dokumen tersebut digunakan dalam proses pencalonan dan siapa yang bertanggung jawab atas penyampaian dokumen tersebut," bebernya. 

Adapun ia menambahkan kelima jika terbukti terdapat tindakan sadar menggunakan atau memberikan dokumen yang diketahui tidak benar atau menyesatkan untuk memenuhi persyaratan pencalonan, persoalannya dapat diuji bukan hanya sebagai cacat administratif, tetapi sebagai dugaan perbuatan tercela.

"Keenam jika DPR kemudian menggunakan kewenangan konstitusionalnya berdasarkan Pasal 7B, MK yang memeriksa dan memutus apakah unsur perbuatan tercela tersebut terbukti. Dan ketujuh apabila MK menyatakan terbukti, proses berlanjut kepada DPR dan kemudian MPR sesuai mekanisme Pasal 7B," imbuhnya. 

"Presiden dan Wakil Presiden bukan pejabat biasa. Mereka memperoleh legitimasi melalui mekanisme konstitusional dan pemilihan umum. Karena itu, persyaratan pencalonan bukan sekadar formalitas administratif. Persyaratan pendidikan, usia, kesehatan, kewarganegaraan, dan persyaratan lainnya merupakan bagian dari legal qualification untuk menduduki jabatan konstitusional," pungkasnya. [] Taufan

Opini

×
Berita Terbaru Update