TintaSiyasi.id -- Penetapan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing dan under invoicing kegiatan ekspor bubur kertas periode 2008–2025 menjadi tamparan keras bagi publik. Kasus yang menyeret oknum ASN Direktorat Jenderal Pajak ini bukan sekadar kejahatan keuangan biasa, melainkan cermin telanjang dari bobroknya tata kelola ekonomi nasional. Selama belasan tahun, potensi penerimaan negara digerogoti melalui rekayasa harga ekspor demi melanggengkan keuntungan segelintir konglomerat (SindoNews, 07/09/2026).
Fakta ini menegaskan bahwa skandal korupsi sistemik yang melibatkan oligarki dan oknum birokrasi bukanlah kasus berulang yang kebetulan. Ini adalah buah manis dari penerapan sistem sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan. Ketika nilai-nilai keimanan dan ketakwaan dibuang dari ranah politik serta ekonomi, maka materi menjadi satu-satunya tolok ukur kesuksesan. Aturan hukum manusia buatan sistem sekuler sangat mudah dimanipulasi, dibeli, dan dikompromikan demi kepentingan modal.
Akar utama dari kerusakan ini adalah paham kapitalisme yang menuhankan keuntungan materi (profit maximizing) tanpa peduli halal-haram. Dalam pandangan kapitalisme, negara hanya bertindak sebagai fasilitator dan regulator yang rapuh, yang dengan mudah didikte oleh para pemilik modal. Praktik transfer pricing dan penggelapan pajak adalah konsekuensi logis dari kebebasan kepemilikan dan kebebasan bertindak yang diagungkan kapitalisme. Sumber daya alam milik umum dikuasai oleh korporasi swasta, sementara rakyat hanya mendapatkan dampak kerusakan lingkungan dan kebocoran anggaran negara.
Islam memandang tata kelola ekonomi dan pemerintahan dengan perspektif yang fundamentally berbeda. Islam tidak hanya mengatur ibadah ritual, melainkan menyediakan tata aturan hidup yang lengkap (nidzamul hayat). Dalam Islam, sumber daya alam yang melimpah seperti hutan dan hasil bumi tidak boleh diserahkan kepada penguasaan swasta atau korporasi. Rasulullah SAW bersabda:
"Masyarakat berserikat dalam tiga hal: air, rumput (padang penggembalaan), dan api." (HR. Abu Dawud dan Ahmad).
Hadis ini menegaskan bahwa kepemilikan umum wajib dikelola secara langsung oleh negara, dan seluruh hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat banyak, bukan dijadikan bancakan korporasi melalui skema privatisasi maupun olah kata perpajakan.
Lebih jauh, Islam menutup rapat celah kecurangan, penipuan, dan manipulasi transaksi seperti transfer pricing. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:
"Kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi." (TQS. Al-Muthaffifin: 1-3).
Penetapan hukum dalam Islam didasarkan pada ketakwaan individu, pengawasan masyarakat, dan penegakan hukum (uqubat) yang tegas oleh negara. Negara dalam sistem Islam berfungsi sebagai perisai (ra'in) yang menjaga harta dan hak-hak rakyat, bukan menjadi mitra kongkalikong korporasi jahat.
Sudah saatnya umat menyadari bahwa penanganan kasus korporasi secara parsial tidak akan pernah menyelesaikan akar masalah selama sistem kapitalisme-sekuler masih bertengger. Solusi fundamental dan tuntas atas kejahatan korporasi dan penyelewengan kekayaan alam hanyalah dengan mencampakkan kapitalisme dan menerapkan sistem Islam secara kaffah dalam seluruh sendi kehidupan.
Wallaahu a’lam bishshawwab
Oleh: drh. Mei Widiati, M.Pd.
(Pemerhati Pendidikan dan Kesehatan)