TintaSiyasi.id -- Asap karhutla telah memicu krisis ISPA berat yang mengancam keselamatan balita, anak-anak, dan ibu hamil/menyusui. Untuk itu, kelompok rentan harus segera dievakuasi ke tempat aman dan menggunakan masker N95 saat beraktivitas di luar ruangan.
Di wilayah terdampak karhutla seperti Kalimantan Selatan, perempuan mengalami beban ganda. Di satu sisi, paparan asap dan stres memicu gangguan kesehatan reproduksi dan komplikasi kehamilan. Di sisi lain, mereka harus menjadi caregiver utama bagi anggota keluarga yang sakit ISPA, di tengah krisis kelangkaan air bersih untuk sanitasi dan lumpuhnya sumber penghidupan harian akibat gagal panen dan pembatasan aktivitas.
Karhutla terus berulang karena akar masalahnya belum disentuh: pembukaan lahan masif untuk sawit, hutan tanaman industri (HTI), dan pertambangan yang masih marak. Sementara itu, respons pemerintah masih bersifat reaktif di hilir berupa pemadaman dan pemadaman udara. Upaya penegakan hukum, moratorium izin, dan restorasi gambut di hulu sebagai pemicu utama justru minim dan tidak konsisten. (Antara News.com, 02/08/2026)
Dampak Gender: Beban Domestik dan Kesehatan Perempuan Meningkat
Karhutla lahir dari logika sistem kapitalisme ekstraktif. Sistem ini mengizinkan akumulasi dan pembukaan lahan secara masif oleh korporasi demi mengejar keuntungan dan pertumbuhan ekonomi. Dalam prosesnya, keselamatan manusia dan kelestarian ekosistem dikesampingkan karena dianggap sebagai "biaya eksternal" yang tidak masuk dalam perhitungan keuntungan.
Ketika karhutla terjadi, beban krisis sosial dan kesehatan diserahkan begitu saja ke keluarga. Perempuan terpaksa menanggung beban domestik yang makin berat (merawat anak/balita yang sakit akibat asap), sementara jaminan perlindungan lingkungan dan kesehatan dari negara sangat minim.
Pemerintah masih terjebak dalam pendekatan reaktif dengan memosisikan diri hanya sebagai pemadam kebakaran dan pemberi imbauan medis seperti memakai masker atau stay indoor. Padahal, karhutla adalah bencana struktural. Sikap ini mengabaikan mitigasi, pencegahan, dan penegakan hukum di hulu. Akibatnya, masa depan kesehatan generasi terus terancam setiap tahun oleh paparan PM2.5, ISPA kronis, dan gangguan tumbuh kembang anak.
Rekomendasi: Negara sebagai Junnah dan Raa'in dalam Tata Kelola Hutan
Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk tindakan yang membahayakan dan merusak alam karena manusia adalah khalifah fil ardh yang dituntut menjaga, bukan merusak. Hutan termasuk dalam kategori al-milkiyyah al-'ammah atau kepemilikan umum. Dalam fikih, sumber daya yang menjadi hajat hidup orang banyak seperti air, padang, dan hutan haram diprivatisasi demi keuntungan segelintir pihak karena akan menimbulkan kezaliman dan kerusakan.
Dalam Islam, negara, yaitu Khilafah, berfungsi sebagai junnah pelindung dan raa'in pengurus rakyat. Berdasarkan kaidah "Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas yang diurusnya", maka negara wajib menjamin 3 kebutuhan dasar: kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Karena itu, negara wajib menyediakan jaring pengaman kesehatan, fasilitas medis gratis berkualitas, serta pasokan air bersih. Khusus saat bencana seperti karhutla, jaminan ini krusial agar beban domestik perempuan dan anak tidak makin berat akibat ISPA, kekeringan, dan biaya pengobatan.
Dalam Islam, negara wajib menindak tegas pelaku perusakan lingkungan melalui sanksi ta'zir karena perbuatannya termasuk ifsad fil ardh—berbuat kerusakan di muka bumi. Ta'zir diserahkan kepada khalifah sesuai tingkat kerusakan dan dampaknya, bisa berupa denda berat, penjara, hingga pencabutan izin. Di saat yang sama, negara wajib menerapkan prinsip saddudz dzari'ah, yaitu menutup celah kerusakan dengan menghentikan seluruh izin eksplorasi lahan yang merusak ekosistem. Tujuannya jelas: menjamin kualitas hidup, udara bersih, dan hak generasi mendatang.
Oleh: Saufinah
(Aktivis Muslimah)