Tintasiyasi.id.com -- Datangnya musim kemarau seolah pertanda bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) akan kembali terjadi. Asap bukan sekadar mengganggu jarak pandang dan aktivitas masyarakat, tetapi juga membawa ancaman serius bagi kesehatan, terutama anak-anak, balita, ibu hamil, lansia, serta penderita penyakit kronis.
BPBD Kalsel mencatat 512 kejadian karhutla seluas 1.345,79 hektare hingga Juli 2026, sementara kasus ISPA mencapai 6.329 pada 19–25 Juli, naik 20,1% dari pekan sebelumnya (Mongabay.co.id, 18 Agustus 2026).
Dokter spesialis paru dan pernapasan, Dr. dr. Feni Fitriani Taufik, menyebut ibu hamil, anak-anak, balita, lansia, serta penderita penyakit kronis saluran napas dan jantung sebagai kelompok yang paling rentan terdampak asap karhutla.
Asap mengandung berbagai gas dan partikel berbahaya, seperti karbon monoksida, sulfur dioksida, ozon, dan partikulat berukuran sangat kecil. Paparan terus-menerus dapat memperburuk penyakit, menyebabkan ISPA berkepanjangan, hingga menurunkan fungsi paru-paru (Antara.com, 26 Agustus 2026).
Artinya, karhutla bukan sekadar persoalan kesehatan hari ini, tetapi juga ancaman terhadap kualitas generasi yang akan datang.
Perempuan Menanggung Beban Berlapis
Dampak karhutla sangat dirasakan kaum perempuan, khususnya para ibu baik ibu hamil dan menyusui.
Ketika anak terserang ISPA, aktivitas belajar terganggu, kualitas udara memburuk, kebutuhan kesehatan meningkat, keadaan Rumah yang harus dibersihkan dari abu dan debu. Pakaian harus dicuci, anak yang sakit harus dirawat, sementara kebutuhan makanan, air bersih, masker, dan obat-obatan meningkat di tengah kondisi ekonomi keluarga yang ikut terganggu akibat dampak bencana.
Inilah beban berlapis yang harus ditanggung perempuan. Suara mereka ditengah mitigasi nyaris tak ada yang mendengarnya meski berteriak sekalipun. Bencana ekologis akhirnya berubah menjadi persoalan kesehatan, sosial, dan ekonomi keluarga.
Karhutla Bukan Sekadar karena Kemarau
Karhutla sering dikaitkan dengan musim kemarau dan aktivitas manusia. Namun, kemarau tidak cukup menjelaskan mengapa kebakaran terus berulang dari tahun ke tahun. Polanya menunjukkan bahwa karhutla merupakan krisis ekologis yang berkaitan dengan kerusakan dan perubahan fungsi lahan.
Pembangunan kanal, hilangnya tutupan hutan, dan perubahan lahan menjadi perkebunan monokultur membuat ekosistem kehilangan kemampuan mempertahankan kelembapan.
Jika kerusakan di hulu terus dibiarkan, pemadaman di hilir tidak akan pernah terselesaikan. Sayangnya, negara sering kali lebih sibuk menangani api setelah kebakaran terjadi. Masyarakat kemudian diminta memakai masker, mengurangi aktivitas di luar rumah, menutup jendela, dan memeriksakan diri ketika sakit. Langkah yang memang diperlukan sebagai penanganan darurat, tetapi tidak cukup menyentuh akar persoalan.
Kapitalisme dan Komersialisasi Alam Serta Solusi Dalam Islam
Persoalan karhutla tidak lepas dari paradigma kapitalisme yang menjadikan hutan dan sumber daya alam sebagai komoditas demi investasi dan keuntungan. Ketika keuntungan menjadi orientasi utama, kelestarian lingkungan dan keselamatan manusia terabaikan. Pembukaan lahan, ekspansi perkebunan, dan pertambangan menghasilkan keuntungan, tetapi menyisakan beban sosial dan ekologis bagi masyarakat.
Masyarakat menghirup asap, anak-anak jatuh sakit, perempuan harus merawat keluarga, sementara generasi mendatang mewarisi lingkungan yang rusak. Mereka pula menjadi pihak yang menanggung biaya tersebut.
Islam memandang alam bukan komoditas yang bebas dieksploitasi. Manusia diberi hak untuk memanfaatkan sumber daya alam, tetapi syariat telah mengaturnya melalui negara sebagai pihak pengelola.
Dalam konsep kepemilikan Islam, hutan dan sumber daya yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh diprivatisasi demi keuntungan segelintir pihak. Negara melalui khalifah bertugas mengelola harta milik umum dan mengembalikan manfaatnya untuk kemaslahatan rakyat.
Allah Swt. berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS Al-A'raf: 56)
Rasulullah saw. bersabda:
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam perspektif Islam, negara berkewajiban menjadi pelindung (junnah) sekaligus pengurus (raa'in). Ketika bencana terjadi, negara wajib memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan, obat-obatan, air bersih, tempat perlindungan, serta kebutuhan dasar lainnya. Perempuan dan anak tidak boleh dibiarkan menanggung sendiri dampak bencana.
Lebih dari itu, negara wajib melakukan pencegahan sejak dari hulu. Hutan dan lahan harus dikelola dengan menjaga kelestarian ekosistem. Aktivitas yang terbukti merusak dan membahayakan masyarakat harus dihentikan. Pelaku pembakaran atau perusakan lingkungan dapat dikenai sanksi ta'zir sesuai pandangan dan ijtihad penguasa.
Wallahua'lam bishshawwab.[]
Oleh: Irma Sulaiman, S.Pd.
(Aktivis Muslimah)