TintaSiyasi.id -- Kebakaran Hutan, Tersangka, dan Modus
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah indonesia masih terus terjadi dan mulai memicu munculnya kabut asap hingga lintas negara serta memperburuk kualitas udara. Hingga 9 Agustus 2026, lahan terbakar di Sumatera dan Kalimantan tercatat sekitar 48.889,69 hektar. Kasus karhutla yang terjadi di Kalimantan Timur masih terus bertambah. Hingga akhir pekan lalu setidaknya tercatat 430 kejadian karhutla dengan luas terdampak mencapai 1.260,92 hektar dan mayoritas merupakan lahan milik perusahaan. Berdasarkan rekapitulasi BPBD Kaltim, dari total luas terdampak sebanyak 1.197,37 hektar merupakan lahan, kemudian hutan 32,84 hektar, dan kebun 30,71 hektar.
Sebanyak 72 orang dinyatakan sebagai tersangka yang bertanggung jawab atas karhutla yang terjadi di Kalimantan, Sumatra Selatan dan Riau. Sebagaimana yang dikutip dari cnnindonesia-- dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Minggu (23/8/2026), Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Irhamni mengatakan bahwa ada 89 laporan polisi terkait karhutla yang tersebar di sembilan Polda. Polri kemudian melakukan asistensi untuk memastikan proses penyelidikan dan penyidikan berjalan optimal. Sembilan Polda yang dimaksud adalah Polda Riau, Polda Kalbar, Polda Sumsel, Polda Jambi, Polda Kalteng, Polda Kalsel, Polda Kaltim, Polda Aceh, dan Polda Kaltara.
Polisi juga mengungkapkan modus operasi para tersangka, yaitu membakar lahan untuk mengurangi biaya operasi berkebun. Dengan kata lain, ini adalah masalah perseorangan yang kemudian menyebabkan dampak negatif kepada banyak orang. Astaghfirullahal ‘adziim
Hutan Dalam Pandangan Kapitalis
Karhutla yang tiap tahun terus terjadi, tidak dapat dilepaskan dari prinsip ekonomi kapitalisme yang memandang lahan dan hutan sebagai komoditas yang dapat dikuasai dan dimanfaatkan demi kepentingan bisnis. Tanpa mempertimbangkan kerusakan yang terjadi akibat kebakaran hutan dan lahan. Ditambah lagi lemahnya pengawasan Negara terhadap perlindungan hutan dan regulasi yang mempermudah pihak swasta untuk menguasai hutan. Berbagai regulasi yang menabrak aturan tata kelola lingkungan ini tidak lahir dari ruang hampa.
Kerangka pikir tata kelola yang berpihak pada korporasi ini lahir dari satu pemahaman bahwa swasta adalah mesin utama pertumbuhan yang efektif, efisien, dan krusial. Menurut para kapitalis, mereka dapat melakukan eksplorasi dan eksploitasi melalui investasi dan berkontribusi pada pendapatan negara. Sehingga dengan terjadinya karhutla ini, negara hanya menanggapinya dengan mengirimkan satgas berikut dengan helikopter water bombing tanpa benar-benar menuntaskan akar permasalahannya yaitu terkait struktur tata kelola penguasaan lahan. Lagi-lagi rakyat yang menanggung dampak negatifnya sementara mereka yang seharusnya diadili justru mendapatkan tempat yang layak.
Hutan dalam pandangan Islam
Dalam Islam, hutan dipandang sebagai kepemilikan umum yang dikelola langsung oleh negara, bukan dikuasai lewat izin konsesi kepada korporasi. Islam menetapkan sejumlah landasan umum menjalankan tata kelola hutan dan lahan. Salah satunya merujuk pada hadis Rasulullah SAW: “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api”(HR Abu Dawud)
Dengan demikian apapun yang menjadi hajat hidup orang banyak dan jika ketiadaannya ditengah masyarakat dapat memicu kesulitan, sesuatu itu dikategorikan sama dengan sifat harta milik umum.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nizham al-iqtishady fil Islam menjelaskan bahwa SDA strategis seperti hutan termasuk kepemilikan umum dan haram di privatisasi, baik melalui jual beli langsung maupun konsesi yang secara substantif menghilangkan kontrol negara. Negara wajib mengelola atau mengatur pemanfaatannya agar kembali kepada rakyat. Wallahua’lambishawab.
Oleh: Delviana
(Aktivis Muslimah)