“Para pejabat negara tidak boleh bersembunyi di balik dalih takdir maupun qadarullah untuk menutupi kelalaian kebijakan dan minimnya mitigasi yang memicu jatuhnya korban jiwa dalam berbagai bencana alam,” tutur HILMI.
“Rakyat membutuhkan iman kepada
qadha dan qadar agar tidak runtuh saat tertimpa musibah, tetapi negara tidak
boleh menggunakan dalih qadha dan qadar untuk menjelaskan kegagalan mitigasi
yang semestinya dapat dilakukan,” tandas HILMI kepada TintaSiyasi.ID
dalam rilis Letter to Intellectuals No. 019 bertajuk Bencana:
Qadarullah dan Tanggung Jawab Negara pada Senin (07/09/2026).
HILMI meluruskan kekeliruan sebagian kalangan yang kerap mencampuradukkan antara keimanan kepada takdir dengan sikap pasrah yang pasif (fatalisme).
“Bagi korban, musibah adalah
ibtila atau ujian kesabaran dan keimanan sebagaimana firman Allah Swt.
dalam Surah Al-Baqarah ayat 155, namun bagi penguasa, bencana adalah ujian
pertanggungjawaban amanah kekuasaan,” katanya.
Ia mencontohkan keteladanan
Khalifah Umar bin Khattab r.a. yang memilih menghindar dari wilayah wabah taun
seraya menegaskan bahwa manusia berpindah dari satu takdir Allah menuju takdir
Allah yang lain melalui ikhtiar maksimal.
“Gempa dan hujan lebat memang
sunnatullah, namun memastikan ketahanan konstruksi bangunan, menegakkan tata
ruang, memelihara daerah aliran sungai, serta memasang sirene evakuasi adalah
ikhtiar manusiawi yang diwajibkan syariat,” ulasnya.
HILMI menggarisbawahi bahwa
bahaya alam (hazard) berubah menjadi malapetaka kemanusiaan (disaster)
tatkala negara membiarkan rakyat hidup dalam kerentanan tanpa perlindungan yang
memadai.
Oleh sebab itu, ketika bencana
yang sama berulang di lokasi yang sama, HILMI mengingatkan bahwa penguasa tidak pantas sekadar meminta
rakyat bersabar tanpa melakukan audit mendasar terhadap kerusakan tata ruang
dan kebijakan perizinan lingkungan.
“Seorang pejabat tidak boleh
berdiri di depan puing reruntuhan lalu sekadar berkata pasrah menerima takdir,
sementara standar tata ruang dilanggar, rekomendasi ilmuwan diabaikan, dan
kawasan rawan bahaya dibiarkan menjadi permukiman,” paparnya.
HILMI menekankan bahwa kekuasaan
dalam Islam adalah beban kepengurusan rakyat (riayah) yang menuntut
pencegahan aktif atas segala potensi mara bahaya.
“Bencana alam memang tidak selalu
dapat dicegah, tetapi berapa banyak nyawa manusia yang harus melayang karenanya
adalah perkara yang sebagian besar berada di tangan ikhtiar manusia,” imbuhnya.