Tintasiyasi.id.com -- Api kembali berkobar. Hutan yang menjadi paru-paru dunia terbakar, asap mengepung permukiman, udara tercemar, sementara rakyat kembali menjadi pihak yang harus menanggung akibatnya.
Siklus ini seolah tak pernah berakhir: kebakaran terjadi, pemerintah bergerak memadamkan, asap menghilang, lalu beberapa waktu kemudian kebakaran kembali berulang. Dan lagi-lagi rakyat menjadi korban.
Hingga 9 Agustus 2026 ini, luas lahan yang terbakar di Sumatera dan Kalimantan tercatat sekitar 48.889,69 hektare. Angka ini menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan lagi persoalan kecil atau sekadar bencana musiman. Ia telah menjadi persoalan ekologis, ekonomi, sekaligus politik pengelolaan sumber daya alam.
Bahkan kabut asap telah melintas batas negara dan memperburuk kualitas udara. Masyarakat yang tidak pernah menyalakan api justru dipaksa menghirup asapnya. Anak-anak, lansia, dan kelompok rentan menghadapi ancaman kesehatan, sementara aktivitas masyarakat terhambat.
Di sisi lain, kerusakan ekosistem membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan kembali. Hutan yang menjadi paru-paru dunia berlahan mulai menyempit dan menghilang.
Sementara pemerintah kembali fokus mengandalkan operasi satgas darat yang didukung helikopter water bombing. Pemadaman tentu penting dalam kondisi darurat. Namun, apakah memadamkan api cukup untuk menyelamatkan paru-paru dunia ini?cukupkah menyelesaikan persoalan?
Jika api terus muncul dari sumber yang sama, bukankah yang harus dicari bukan hanya bagaimana memadamkannya, tetapi juga siapa yang berkepentingan menyalakannya dan sistem apa yang memungkinkan hal itu terus terjadi?
Api di Hutan, Kepentingan Bisnis di Baliknya
Temuan petugas mengenai indikasi pembakaran yang sengaja dilakukan untuk membuka lahan perkebunan seharusnya menjadi alarm keras. Jika pembakaran dilakukan demi kepentingan pembukaan lahan, maka karhutla bukan semata persoalan alam atau kelalaian manusia. Ada kepentingan ekonomi yang bekerja di baliknya.
Di sinilah persoalan perlu dilihat secara lebih mendasar. Dalam sistem kapitalisme, tanah dan hutan dapat dipandang sebagai aset ekonomi yang memiliki nilai komersial. Pihak yang memiliki modal dan akses terhadap kekuasaan memiliki peluang lebih besar untuk menguasai dan mengeksploitasi sumber daya tersebut.
Hutan akhirnya tidak lagi dipandang sebagai amanah yang harus dijaga untuk kepentingan seluruh rakyat, tetapi sebagai lahan yang dapat dikonversi menjadi komoditas demi menghasilkan keuntungan.
Ketika keuntungan menjadi orientasi utama, biaya pembukaan lahan menjadi pertimbangan penting. Cara yang cepat dan murah berpotensi dipilih meskipun konsekuensinya adalah kerusakan lingkungan dan penderitaan masyarakat.
Inilah ketidakadilan yang nyata. Keuntungan dinikmati segelintir pihak, tetapi asapnya dihirup jutaan rakyat. Masyarakat tidak mendapatkan bagian dari keuntungan pembukaan lahan, tetapi harus menanggung pencemaran udara.
Satwa-satwa kehilangan tempat hidupnya.Negara pun kembali mengeluarkan biaya untuk memadamkan api dan menangani dampaknya.
Bukankah ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar api?
Peran Negara Mengatasi Karhutla
Ketika karhutla terjadi, respons negara cenderung terlihat melalui tindakan teknis: satgas dikerahkan, helikopter diterbangkan, titik api dipantau, dan masyarakat diminta untuk waspada.Semua ini penting, tetapi tidak cukup.
Jika negara hanya sibuk memadamkan api setelah kebakaran terjadi, sementara persoalan penguasaan lahan dan kepentingan bisnis yang menjadi pemicu tidak disentuh secara serius, maka negara hanya berhadapan dengan gejala, bukan akar masalah.
Negara seharusnya memastikan pengelolaan hutan dengan benar dan tidak membuka ruang bagi segelintir korporasi untuk memperoleh keuntungan dengan mengorbankan kepentingan publik.
Lebih jauh, persoalan ini memperlihatkan problem kepemimpinan dalam sistem sekuler. Ketika kekuasaan dilepaskan dari dimensi ruhiyah, jabatan rentan dipandang sebagai sarana memperoleh kekuasaan dan keuntungan duniawi.
Padahal dalam Islam, kepemimpinan adalah amanah. Seorang pemimpin tidak hanya bertanggung jawab kepada manusia, tetapi juga kepada Allah Swt.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«“Imam adalah ra’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)»
Karena itu, pemimpin bukan sekadar administrator negara. Ia adalah ra’in yang mengurus rakyat dan junnah yang melindungi mereka.
Islam Tidak Menyerahkan Hutan kepada Segelintir Orang
Islam memiliki paradigma berbeda dalam pengelolaan sumber daya alam. Hutan yang termasuk sumber daya yang dibutuhkan masyarakat merupakan bagian dari kepemilikan umum. Ia bukan milik individu atau korporasi yang dapat dikuasai secara bebas demi kepentingan bisnis.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.”
(HR. Abu Dawud)»
Dalam paradigma Islam, negara bertugas mengelola kepemilikan umum untuk kepentingan rakyat. Negara tidak menyerahkannya begitu saja kepada korporasi untuk dieksploitasi demi keuntungan pribadi.
Dengan demikian, negara bukan sekadar pemberi izin konsesi, melainkan pihak yang bertanggung jawab memastikan kekayaan alam memberikan kemaslahatan bagi seluruh rakyat. Kawasan yang perlu dilindungi demi kemaslahatan umum pun wajib dijaga dari eksploitasi yang merusak.
Islam juga tidak memberikan ruang bagi tindakan yang merusak dan membahayakan masyarakat.
Pembakaran hutan secara sengaja hingga menimbulkan kerusakan, mencemari udara, mengancam keselamatan, dan merugikan masyarakat merupakan tindakan yang tidak boleh dibiarkan. Negara wajib menindak pelakunya secara tegas sesuai ketentuan syariat dan tingkat kemudaratan yang ditimbulkan.
Tidak boleh ada hukum yang tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul terhadap pemilik modal. Tidak boleh pula kepentingan bisnis dijadikan alasan untuk membiarkan kerusakan lingkungan.
Sebab, keselamatan rakyat merupakan tanggung jawab negara.
Ketika bencana terjadi, pemimpin tidak boleh sekadar menghitung berapa titik api yang berhasil dipadamkan. Ia harus memastikan mengapa api muncul, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mencegahnya terulang, serta bagaimana memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak.
Rakyat Membutuhkan Pemimpin yang Melindungi
Karhutla seharusnya menjadi cermin bagi kita semua: sistem seperti apa yang sedang mengatur kehidupan?
Apakah negara hanya hadir setelah rakyat menjadi korban? Apakah hutan hanya bernilai ketika mampu menghasilkan keuntungan? Apakah rakyat harus terus membayar mahal kerusakan yang dilakukan demi kepentingan segelintir pemilik modal?
Islam menawarkan paradigma yang berbeda. Kekuasaan bukan fasilitas untuk memperkaya diri, tetapi amanah untuk mengurus manusia. Kekayaan alam bukan komoditas bebas yang boleh dikuasai segelintir orang, tetapi amanah yang harus dikelola untuk kemaslahatan rakyat.
Pemimpin adalah ra’in yang mengurus dan junnah yang melindungi.
Karena itu, negara dalam Islam tidak akan berhenti pada water bombing. Ia mencegah sumber persoalannya, menjaga kepemilikan umum, membatasi eksploitasi yang merusak, menindak pelaku pembakaran, dan memastikan rakyat terlindungi.
Sebab negara yang benar-benar mengurus rakyat tidak hanya sibuk memadamkan api ketika hutan terbakar. Ia memastikan sejak awal tidak ada kepentingan bisnis yang boleh membakar masa depan rakyat.
Yang perlu dipadamkan bukan hanya apinya, tetapi juga paradigma yang menjadikan kekayaan alam terutama hutan yang merupakan paru-paru dunia sebagai komoditas dan menjadikan keselamatan rakyat sebagai biaya yang boleh dikorbankan demi keuntungan.[]
Oleh: Nur Hidayah
(Aktivis Muslimah)