Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Negara sebagai Pengurus, Bukan Pebisnis

Kamis, 17 September 2026 | 04:43 WIB Last Updated 2026-09-16T21:43:27Z

TintaSiyasi.id -- Dalam rentang 1–3 September 2026 saja, sedikitnya 2.269 siswa dan warga sekolah di enam daerah Sidoarjo, Rembang, Nganjuk, Jombang, Tana Toraja, dan Agam dilaporkan keracunan setelah mengonsumsi menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Angka ini menambah panjang daftar korban yang, menurut data surveilans Kementerian Kesehatan per 2 September 2026, telah mencapai 50.059 orang dalam 560 kejadian di 245 kabupaten/kota sejak program ini diluncurkan.

Framing bahwa penyebab utama adalah "pelanggaran SOP oleh pelaksana di lapangan" secara tidak langsung menempatkan beban kesalahan pada level operasional kepala dapur, staf SPPG sementara pertanyaan yang lebih mendasar belum terjawab tuntas: apakah skala program (27 ribu dapur SPPG melayani jutaan penerima manfaat) telah diimbangi dengan standar kapasitas dapur, pelatihan tenaga kerja, rantai dingin distribusi, dan sistem pengawasan yang memadai sejak awal peluncuran? Jika infrastruktur dan pengawasan tidak dirancang untuk menampung skala operasi sebesar ini, maka "pelanggaran SOP" yang berulang adalah gejala, bukan akar penyebab.

Akar Sistemik di Balik Keracunan Massal MBG

Persoalan keracunan massal MBG tidak bisa direduksi menjadi sekadar kelalaian prosedural di tingkat pelaksana. An-Nabhani dalam Nizham al-Hukm fi al-Islam menegaskan bahwa kedudukan penguasa dalam Islam adalah ra'in (pengurus/pengasuh) yang wajib mencurahkan seluruh perhatiannya untuk memastikan kemaslahatan rakyat terpenuhi, bukan pihak yang mencari keuntungan dari rakyat yang diurusnya. Ketika program pemenuhan gizi dijalankan dengan skema yang melibatkan yayasan, investor, dan mitra penyedia yang masing-masing mengejar margin keuntungan dari anggaran per porsi, maka secara struktural telah terjadi pergeseran fungsi negara dari pengurus menjadi makelar atau bahkan pedagang atas kebutuhan dasar rakyatnya.

Ketentuan bahwa satu SPPG harus melayani minimal 2.500 porsi per hari adalah cerminan pendekatan kapitalistik yang mengutamakan skala ekonomi (economies of scale) di atas jaminan keselamatan individu penerima manfaat.

Ketiadaan fungsi pengawasan yang setara dalam tata kelola MBG saat ini yang terlihat dari berulangnya kasus serupa di berbagai daerah dengan pola penyebab yang nyaris sama (keterlambatan distribusi, kapasitas dapur tidak memadai, ketiadaan jam kerja baku) menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan yang ada bersifat reaktif (menindak setelah kejadian) alih-alih preventif (mencegah sebelum kejadian)

Negara sebagai Pengurus, Bukan Pebisnis

Dalam pandangan Islam, kedudukan negara terhadap rakyatnya bukanlah sebagai penyedia jasa yang mengejar keuntungan, melainkan sebagai pengurus (ra'in) yang wajib mencurahkan seluruh daya upayanya untuk memenuhi kemaslahatan rakyat. An-Nabhani dalam Nizham al-Hukm fi al-Islam menjelaskan bahwa kekuasaan (sulthah) dalam Islam bersumber dari umat dan diberikan kepada penguasa semata-mata untuk menjalankan hukum syariat dalam mengurus urusan rakyat (ri'ayah syu'un al-ummah), bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, apalagi tujuan komersial.

Setiap pejabat menyadari bahwa jabatannya adalah amanah pengurusan, bukan instrumen pencarian rezeki atau keuntungan, sehingga celah bagi praktik bisnis-isasi layanan publik termasuk dalam penyediaan pangan bagi rakyat dapat tertutup sejak dari akar paradigmanya.

Mekanisme Penyediaan yang Efisien dan Pengawasan yang Melekat

Konsekuensi dari paradigma pengurusan tersebut adalah negara dituntut merancang mekanisme pemenuhan kebutuhan rakyat termasuk penyediaan pangan dengan jalur yang sesederhana dan seefisien mungkin, tanpa rantai perantara yang berpotensi menggerus kualitas demi kepentingan pihak ketiga.

Islam menegaskan bahwa politik ekonomi Islam bertumpu pada jaminan pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu rakyat secara langsung, bukan melalui mekanisme pasar berlapis yang rentan disusupi motif laba.

Struktur peradilan Khilafah yang di dalamnya terdapat qadhi hisbah pejabat peradilan yang secara khusus diberi wewenang untuk mengawasi dan menindak pelanggaran-pelanggaran di ranah publik secara langsung dan seketika, tanpa harus menunggu adanya pengaduan dari masyarakat. Fungsi hisbah ini mencakup pengawasan atas takaran, kualitas, kelayakan tempat produksi, hingga keamanan barang dan jasa yang beredar di tengah masyarakat, termasuk keamanan pangan.

Dengan adanya qadhi hisbah yang aktif melakukan inspeksi dan bertindak seketika di lapangan, potensi kelalaian dalam produksi dan distribusi kebutuhan pokok rakyat dapat dicegah sebelum menimbulkan korban sebuah mekanisme pengawasan preventif yang berbeda secara fundamental dari pola penanganan reaktif (menindak setelah insiden terjadi) yang selama ini terlihat dalam tata kelola program pangan di bawah sistem yang ada.

Hanya dengan memutus rantai kapitalisasi pangan dan mengembalikan negara pada fungsi sejatinya sebagai pengurus (ra'in) yang dilengkapi sistem pengawasan preventif yang kuat, kita dapat memastikan bahwa hak dasar rakyat atas pangan yang aman dan bergizi dapat terpenuhi tanpa harus dibayar dengan taruhan nyawa.[]


Putri Rahmi DE, SST
Aktivis Muslimah

Opini

×
Berita Terbaru Update