TintaSiyasi.id -- Menyoroti maraknya penggunaan AI di media sosial, Ahli Fikih, K.H. Shiddiq Al-Jawi menjelaskan bahwa garis hukum menjadi sangat tajam ketika AI beralih fungsi dari penyampai realitas menjadi alat "pencipta".
"Garis hukum menjadi sangat tajam ketika AI beralih fungsi dari penyampai realitas menjadi alat "pencipta", dan meniru otoritas Tuhan," lugasnya kepada TintaSiyasi, Rabu (26/8/2026).
Dalam kacamata fiqih, katanya, mengetik perintah teks (prompt) untuk menghasilkan gambar makhluk bernyawa dari ketiadaan secara hukum setara dengan goresan kuas seorang pelukis. Di sinilah letak pelanggaran tasybih (penyerupaan) dan tashwir (penggambaran).
"Ketika kita meminta AI membuat gambar "Presiden mengenakan pakaian olahraga" padahal kejadian itu tidak pernah ada, kita sedang melakukan proses penciptaan manual melalui perantara komputer. Ini dianggap sebagai upaya meniru otoritas penciptaan Allah Swt,. (Yudhahuna Khalqallah). Fatwa No. 2 menjelaskan:
وَأَمَّا إِنْ كَانَتِ الصُّورَةُ مِنْ بَابِ التَّشْبِيهِ لِلشَّيْءِ مِنْ حَيْثِ خَلْقَتِهِ، أَيْ كَالتَّصْوِيرِ الْيَدَوِيِّ أَوْ بِالْكُمْبِيُوتَرِ، فَلَا تَجُوزُ، لِأَنَّ كَلِمَةَ التَّصْوِيرِ تَنْطَبِقُ عَلَيْهَا، أَيْ (يُضَاهُونَ خَلْقَ اللَّهِ)
"Namun, jika gambar hasil AI tersebut merupakan penyerupaan (tasybih) dari sesuatu dari segi penciptaannya yaitu seperti gambar yang dibuat secara manual dengan tangan atau menggunakan komputer, maka hal itu tidak diperbolehkan, karena istilah 'tashwir' (menggambar) berlaku untuknya. Artinya, gambar hasil AI tersebut terkena larangan hadits 'meniru ciptaan Allah' (يُضَاهُونَ خَلْقَ اللَّهِ)." jelasnya.
Lanjut ia katakan, distorsi ruang dan waktu: ketika AI mengkhianati saksi visual. Dalam tradisi Islam, sebuah foto atau rekaman video bukan sekadar data, melainkan sebuah syahadah (kesaksian) atas sebuah peristiwa di titik waktu dan tempat tertentu. Ketika AI digunakan untuk memanipulasi koordinat ini, ia telah melakukan pengkhianatan terhadap fakta. Integritas visual inilah yang disebut sebagai "Amanah Informatika".
"Berdasarkan syarah fatwa tersebut, manipulasi yang mengubah realitas empiris adalah garis merah yang tidak boleh dilanggar. Beberapa batasan spesifiknya meliputi: manipulasi lokasi, mengubah latar belakang foto secara drastis, misalnya memindahkan objek dari indoor ke outdoor," terangnya.
Ia menambahkan, anakronisme usia. Mengedit wajah atau tubuh untuk menampilkan versi masa kecil (bocil) dari orang dewasa atau versi muda dari orang tua. Rekayasa Eksistensi: Menampilkan sosok yang sudah meninggal dalam konteks baru atau memakaikan pakaian yang tidak pernah dikenakan oleh subjek aslinya di dunia nyata.
"Perubahan-perubahan ini dilarang karena menciptakan "kesaksian palsu" atas sebuah realitas yang tidak pernah terjadi di alam materi," tegasnya.
Serangan terhadap Integritas Kebenaran: Khadiah, Kadzib, dan Dharar
Kiai Shiddiq mengungkapkan, masalah hukum AI beralih dari sekadar estetika menjadi ancaman sosial ketika teknologi tersebut menjadi alat kebohongan. Dalam pandangan Syekh ‘Atha, manipulasi visual yang mendistorsi kenyataan bukan hanya haram secara zat gambarnya, tapi juga karena dampak sistemiknya.
Lanjut ia katakan, seseorang bisa melihat bagaimana rekayasa digital bisa menghancurkan reputasi atau bahkan sejarah. Mari bedah melalui dua kasus besar dari sumber teks. Kasus pertama, manipulasi politik dan tokoh publik. Contoh foto penangkapan Donald Trump yang dihasilkan AI atau pembuatan video khotbah Jumat fiktif dari seorang khothib tertentu. Itu bukan sekadar "seni digital", melainkan bentuk penipuan (khadiah) dan kebohongan (kadzib) yang nyata. Kasus kedua, distorsi sejarah. Manipulasi visual pada peristiwa sakral seperti Proklamasi 17 Agustus 1945. Mengubah detail sejarah melalui AI bukan hanya tidak etis, tapi haram karena merusak memori kolektif umat dan bangsa.
"Tindakan-tindakan ini secara hukum terkena dalil pelarangan memberikan kerugian atau bahaya (dharar) kepada orang lain. Islam tidak memberikan toleransi bagi teknologi yang digunakan untuk mengaburkan kebenaran," ucapnya.
Kesimpulan Masa Depan Integritas Visual
"Kemajuan AI generatif adalah ujian bagi kejujuran intelektual kita. Di era digital ini, teknologi boleh saja berkembang hingga mampu menciptakan visual yang melampaui imajinasi, namun bagi seorang Muslim, kejujuran atas realitas adalah nilai absolut yang tidak bisa ditawar," lugasnya.
Menurutnya, Islam menempatkan AI sebagai alat yang sah selama ia menjadi pelayan bagi kebenaran fakta, namun ia menjadi terlarang saat ia mencoba menggantikan peran Tuhan dalam mencipta atau menjadi topeng bagi kebohongan.
"Di dunia di mana segalanya bisa direkayasa dengan sekali klik, tantangan sesungguhnya adalah: Apakah kita siap mempertahankan kebenaran meskipun itu tidak seindah hasil render algoritma?," tutupnya. [] Nurmilati