TintaSiyasi.id -- Menanggapi tren penggunaan foto dan video Artificial Intelligence, AI di media sosial, Ahli Fiqih, Ustaz Shidiq Al Jawi menegaskan bahwa realitas menjadi penentu utama dalam menentukan hukum halal haram berdasarkan hukum Islam.
"Realitas menjadi penentu utama dalam menentukan hukum halal haram foto dan video AI berdasarkan hukum Islam," tegasnya kepada TintaSiyasi, Rabu (26/8/2026).
Ia mengatakan, di beranda media sosial hari ini, realitas telah menjadi komoditas yang sangat cair. Seseorang mungkin pernah melihat foto mantan Presiden Donald Trump "ditangkap" oleh kepolisian atau video seorang khothib menyampaikan khotbah Jumat yang sebenarnya tidak pernah ia sampaikan. Dari sekadar filter "bocil" yang menggemaskan hingga rekayasa sejarah yang manipulatif, Artificial Intelligence (AI) generatif telah menghapus batas antara fakta dan fiksi.
"Namun, bagi seorang Muslim, kecanggihan teknologi bukanlah ruang hampa nilai. Muncul sebuah kegelisahan intelektual: Di tengah kemudahan menekan tombol "Generate", di mana letak integritas moral dan hukum syarak kita?" ucapnya.
Kemudian ia menguraikan bagaimana pemikiran tajam Syekh ‘Atha Abu Rasytah mengenai bagaimana Islam memetakan koordinat halal dan haram dalam dunia visual AI. AI Sebagai Cermin, Bukan Kanvas: Representasi Realitas yang Jujur.
"Dalam diskursus fiqih modern, kunci utama untuk memahami hukum visual AI adalah memahami sifat representasinya. Jika fungsi AI hanyalah sebagai "cermin" yang mentransfer realitas empiris apa adanya, maka hukumnya diperbolehkan. Islam memandang fotografi bukan sebagai tindakan menciptakan (tashwir), melainkan menangkap realitas yang sudah ada.
Bayangkan Anda menggunakan prompt untuk memoles foto diri agar lebih jernih tanpa mengubah fitur wajah, latar belakang, atau waktu pengambilan. Selama AI tersebut setia pada objek aslinya dalam koridor ruang dan waktu yang nyata, ia tetap berada dalam wilayah mubah. Syekh ‘Atha secara tegas menyatakan dalam Fatwa No. 1:
فَإِنْ كَانَتِ الصُّورَةُ نَقْلًا لِذَاتِ الشَّيْءِ مِثْلَ الصُّورَةِ الْفُوتُوغْرَافِيَّةِ فِي الْمَكَانِ وَالْزَّمَانِ فَلَا شَيْءَ فِي ذَٰلِكَ
"Jika gambar hasil AI tersebut merupakan representasi dari hal yang sama —seperti halnya dalam fotografi— dalam hal tempat dan waktu, maka tidak ada masalah dengan hasil AI itu." tuntasnya. [] Nurmilati