Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kebakaran Hutan dan Lahan Come Back

Senin, 24 Agustus 2026 | 20:20 WIB Last Updated 2026-08-24T13:20:34Z
Tintasiyasi.id.com -- Akhir-akhir ini Kalsel terkena kebakaran hutan dan lahan tak cukup itu saja pemadaman listrik belum berkahir bahkan di tambah dengan pemadaman air bersih (Antara Kalsel,19/08/2026).

Kabut asap tipis terlihat dan aroma bekas kebakaran hutan dan lahan (Karthula) tercium hingga siang hari atau sekitar pukul 11.00 Wita. Sementara data karthula di Kalsel selama musim kemarau 2026 hingga 11 Agustus lalu mencapai 3.387 hektar (ha) lebih dengan 5.695 titik panas yang terpantau.

Alam bukan sekedar komoditas, Islam memiliki pradigma berbeda dalam memandang lingkungan. Manusia merupakan pemimpin di muka bumi ini (khilafah) yang diberi amah mengelola bumi. Hutan, tanah, air, udara, dan sumber daya alam harus dikelola dengan memperhatikan kemaslahatan masyarakat.

Dalam pandangan Islam, Islam melarang keras segala bentuk aktivitas ekonomi yang mengorbankan kelestarian alam demi keuntungan pribadi. Allah SWT berfirman dalam QS. Ar-Rum: 41, 

"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." 

Membakar lahan secara sengaja untuk efisiensi biaya (land clearing) termasuk dalam kategori dosa besar karena merusak tatanan ciptaan Allah yang semula diciptakan dalam keadaan seimbang.

Kabut asap menyebabkan ISPA hingga kematian pada kelompok renta (bayi dan lansia). Dalam Islam, menyakiti sesama manusia secara masif adalah dosa besar yang pertanggung jawabanya sangat berat di akhirat. Negara wajib melakukan ri'ayah. 

Perinsip ini berarti negara tidak boleh melepaskan rakyat ketika terjadi bencana. Termasuk ketika udara tercemar, rumah terancam, anak sakit, perempuan membutuhkan perlindungan, atau masyarakat kehilangan sumber penghidupan. 

Negara wajib hadir. Ketika sebuah negara bersistemkan Islam maka yang dilakukan adalah dengan pencegahan sebelum kebakaran, negara membangun sistem pengawasan kawasan secara aktif. Misalnya patroli kawasan rawa, pemantaun titik panas, pemantauan lahan gambut, sistem peringatan dini, pengawasan aktivitas pembukaan lahan dan penindakan terhadap pelaku pembakaraan.

Dalam Islam, negara memiliki peran utama sebagai raa’in (pengurus) yang bertanggung jawab menjamin kemaslahatan rakyat. Negara wajib memastikan pengelolaan hutan, lahan, air, dan sumber daya alam lainnya tidak diserahkan semata-mata pada kepentingan ekonomi yang berpotensi merusak lingkungan. 

Negara harus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan, menjaga kawasan hutan dan gambut, memastikan ketersediaan air untuk penanganan kebakaran, serta menyiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk menghadapi potensi bencana.

Negara juga wajib mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pencegahan, pemantauan, pemadaman, pemulihan lingkungan, dan perlindungan masyarakat terdampak. Negara harus memiliki mekanisme pengawasan yang mampu mendeteksi potensi kebakaran sejak dini dan bergerak cepat sebelum api meluas menjadi bencana.

Negara tidak boleh membiarkan kekuatan ekonomi atau kepentingan perusahaan mengalahkan kepentingan rakyat. Setiap pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan dan membahayakan masyarakat harus ditindak berdasarkan hukum syariat, tanpa membedakan status maupun kekuatan ekonominya. 

Dengan mekanisme tersebut, negara tidak sekadar menjadi pemadam ketika bencana terjadi, tetapi benar-benar menjadi pelindung rakyat dan penjaga kelestarian lingkungan.

Penegakan hukum yang tegas. Jika seseorang sengaja melakukan pembakaran yang membahayakan masyarakat, negara harus memberikan saksi yang sesuai dengan hukum syariat dan kemaslahatan. 

Jika perusahaan terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan tidak boleh berlindung dibalik kekuatan ekonomi. Tidak boleh ada prinsip besar perusahannya, kecil sanksinya, semua harus tunduk dengan hukum.

Kebijakan lingkungan harus terintegrasi.Pemimpin dalam negara yang menerapkan sistem Islam harus memastikan kebijakan pengelolaan hutan, lahan gambut, air, pertanian, perkebunan, energi, dan tata ruang berjalan secara terpadu dan saling mendukung. 

Contohnya, jika lahan gambut dikeringkan risiko kebakaran meningkat Jika hutan rusak keseimbangan ekologis terganggu. Jika air menipis pemadaman menjadi lebih sulit. Jika kebakaran terjadi asap menggangu kesehatan. 

Jika kesehatan terganggu
perempuan dan anak menjadi lebih rentan. Semua mata rantai tersebut harus ditangani secara menyeluruh. Cuaca ekstrem memperbesar risiko karthula, tetapi pemicu utamanya tetap aktivitas manusia. 

Penanganan tidak cukup dengan pemadaman tetapi juga penegakan hukum diperlakukan untuk menimbulkan efek jera. Termasuk kepada perusahaan yang membakar karena efesiensi biaya.

Dalam perspektif Islam, jawabannya menuntut negara yang menjalankan fungsi ri'ayah secara menyeluruh berdasarkan syariat, bukan sekadar hadir ketika bencana telah terjadi.[]

Oleh : Putri Maharani 
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update