Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hutan Kalimantan Terbakar, Kapital Tetap Berkuasa: Rakyat Lagi-Lagi Menghirup Asapnya

Senin, 24 Agustus 2026 | 19:54 WIB Last Updated 2026-08-24T12:54:55Z

Tintasiyasi.id.com -- Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memperkuat operasi terpadu pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, terutama Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Langkah ini dilakukan menyusul peningkatan hotspot berkepercayaan tinggi.

Secara kumulatif selama 17–19 Agustus 2026, terdeteksi 367 hotspot berkepercayaan tinggi di Kalimantan Barat, 343 hotspot di Kalimantan Tengah, dan 40 hotspot di Kalimantan Selatan. Totalnya mencapai 750 titik. Kabut asap dan menurunnya jarak pandang juga dilaporkan di sejumlah wilayah.

Penanganan diperkuat melalui patroli udara, water bombing, serta koordinasi dengan BNPB untuk menambah dukungan armada udara.(www.kehutanan.go.id, 20/8/2026)

Innalillahi, sebagai ibu, rasanya sedih sekaligus geram melihatnya. Hutan yang mestinya menjadi rumah bagi jutaan makhluk hidup, penyimpan air, penyangga kehidupan, dan bagian penting dari ekosistem, justru terbakar. 

Kita yang jauh dari lokasi mungkin hanya melihat gambar kepulan asap di layar HP. Tapi bayangkan orang-orang yang tinggal di sana, seperti lansia dan anak-anak yang terpaksa menghirup udara bercampur asap, aktivitas terganggu, jarak pandang menurun, dan masyarakat harus menghadapi dampak kesehatan serta ekonomi.

Sedihnya lagi, karhutla bukan cerita baru. Setiap musim kemarau, kita seperti mengulang episode yang sama. Hutan terbakar, asap menyebar, masyarakat mengeluh, pemerintah mengerahkan pemadaman, lalu setelah api padam, persoalan kembali dianggap selesai.

Padahal api yang terlihat hanyalah gejala. Kita perlu bertanya lebih jauh mengapa persoalan ini terus berulang?

Memang, kondisi kemarau dan El Nino dapat memperbesar risiko kebakaran. BMKG pada Agustus 2026 juga memperingatkan bahwa kondisi kering semakin dominan dan ancaman karhutla meningkat. Tetapi kondisi alam seharusnya tidak dijadikan alasan untuk berhenti membedah persoalan pengelolaan hutan.

Di sinilah masalah pengelolaan sumber daya alam menjadi penting. Ketika hutan dan tanah dipandang terutama sebagai komoditas ekonomi, maka orientasinya mudah bergeser menjadi bagaimana kawasan tersebut menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya. Sementara fungsi ekologis dan kepentingan rakyat sering kali menjadi pertimbangan berikutnya.

Bukan berarti setiap kebakaran otomatis disebabkan oleh perusahaan atau seluruh swasta. Itu harus dibuktikan melalui penyelidikan. Tetapi kita tidak boleh menutup mata terhadap persoalan yang lebih besar, yaitu ketika pengelolaan sumber daya alam diserahkan pada mekanisme yang mengejar keuntungan, siapa yang memastikan kepentingan rakyat dan kelestarian alam benar-benar menjadi prioritas?

Sebab kalau keuntungan menjadi ukuran utama, hutan bisa dipandang sebagai aset.
Pohon dihitung sebagai nilai ekonomi. Tanah dihitung sebagai nilai investasi. Lahan dihitung berdasarkan produktivitasnya.

Sementara udara bersih, sumber air, keanekaragaman hayati, dan keselamatan masyarakat sering tidak masuk dalam kalkulasi keuntungan. Ketika terjadi kerusakan, rakyat yang membayar ongkosnya.

Korporasi bisa menghitung keuntungan.
Rakyat menghitung berapa hari harus memakai masker.
Korporasi menghitung nilai produksi. Ibu-ibu menghitung biaya berobat anak. Ini yang tidak adil.

Hutan dalam Pandangan Islam

Dalam perspektif Islam sebagaimana dijelaskan Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, hutan dan sumber daya yang menjadi kebutuhan masyarakat luas masuk dalam pembahasan kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah). Beliau mendasarkan konsep ini antara lain pada hadis Rasulullah Saw tentang manusia berserikat dalam air, padang rumput, dan api. 

Dalam kajian pemikiran An-Nabhani, kepemilikan umum tidak boleh dikuasai oleh individu atau segelintir orang untuk kepentingannya sendiri.

Artinya, rakyat adalah pihak yang memiliki hak atas manfaat sumber daya tersebut. Negara bertugas mengelolanya, bukan menjadikannya ladang keuntungan segelintir orang. Ini poin penting.

Dalam konsep An-Nabhani, negara bukan sekadar regulator yang duduk di belakang meja lalu mengeluarkan izin. Negara memiliki kewajiban mengelola kepemilikan umum agar manfaatnya kembali kepada masyarakat. 

Kajian tentang pemikirannya juga menjelaskan bahwa aset publik yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh diprivatisasi dan diserahkan kepada individu atau korporasi untuk dikuasai.
Maka pengelolaan hutan tidak cukup dengan pendekatan bagaimana izin diberikan?

Tetapi harus dimulai dari pertanyaan,

“Bagaimana hutan ini dijaga sebagai amanah dan bagaimana manfaatnya dikembalikan kepada rakyat?”

Negara harus hadir sejak awal, mulai dari menentukan kawasan yang harus dilindungi, mencegah eksploitasi yang merusak, melakukan pengawasan nyata, menindak tegas pelaku pembakaran (jika terbukti), melakukan pemulihan ekosistem, sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan manfaat dari sumber daya alam tanpa merusaknya.

Dalam konsep hima, negara juga dapat menetapkan kawasan tertentu untuk kepentingan umum dan perlindungan sumber daya. Pengelolaan semacam ini menempatkan kepentingan masyarakat dan kelestarian sumber daya sebagai pertimbangan utama.

Jadi solusi Islam bukan sekadar memadamkan api setelah hutan terbakar. Solusinya adalah mengubah cara pandang terhadap hutan sejak awal.

Hutan bukan sekadar lahan.
Bukan sekadar angka investasi.
Bukan sekadar bahan baku industri.
Hutan adalah bagian dari kekayaan yang harus dijaga untuk kemaslahatan rakyat.

Karena itu, kalau hari ini Kalimantan kembali mengepulkan asap, jangan hanya bertanya, “Bagaimana asal usul kebakaran?”

Tanyakan juga,

“Sistem seperti apa yang membuat pengelolaan hutan begitu mudah diarahkan pada kepentingan ekonomi, sementara rakyat harus menanggung dampak kerusakannya?”

Sebab memadamkan api itu penting. Menangkap pelaku jika terbukti sengaja membakar juga wajib. Tetapi kalau akar persoalannya tidak disentuh, tahun depan kita bisa kembali melihat gambar yang sama.
Hutan terbakar. Langit menghitam. Anak-anak menghirup asap.

Dan kita kembali berkata,
“Semoga tahun ini karhutla segera selesai.”

Padahal yang harus diselesaikan bukan hanya apinya. Tetapi juga cara kita mengelola kekayaan alam. Dalam Islam, kekayaan alam bukan untuk diperebutkan segelintir pemilik modal. Ia adalah amanah yang harus dikelola negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat.

Kalau hutan milik bersama, maka jangan biarkan manfaatnya hanya dinikmati segelintir orang, sementara asap dan kerusakannya menjadi jatah tahunan rakyat. Rakyat berhak mendapatkan manfaat hutannya. Bukan menghirup asapnya. Wallahu a'lam bishshawwab.[]

Oleh: Nabila Zidane
(Jurnalis)

Opini

×
Berita Terbaru Update