Masalah
karhutla bukan hanya terletak pada api. Ada persoalan penguasaan dan
pengelolaan hutan di belakangnya.
Karena
itu, yang perlu dicari bukan hanya siapa yang membakar, melainkan juga untuk
kepentingan apa lahan dibakar, siapa yang menguasainya, siapa yang mendapatkan
manfaat, dan mengapa pola seperti itu terus terbuka.
Ketika Hutan Jadi Komoditas
Berbagai
perkara karhutla yang diusut aparat menunjukkan adanya pembukaan kawasan dengan
cara membakar, perambahan, dugaan jual-beli kawasan hutan, hingga perkara yang
melibatkan korporasi. Artinya, di balik sebagian titik api terdapat kepentingan
ekonomi yang perlu dibongkar.
Di
sinilah persoalannya menjadi lebih serius.
Jika
hutan hanya dilihat sebagai lahan yang bisa menghasilkan kayu, sawit, bahan
baku industri, kawasan pertambangan, atau komoditas lainnya, maka dorongan
untuk mengeksploitasinya akan selalu besar.
Sementara
itu, hutan bukan hanya soal nilai rupiah. Di sana ada sumber air, keseimbangan
ekosistem, habitat berbagai makhluk hidup, dan keselamatan masyarakat yang
tinggal di sekitarnya.
Islam
memberikan solusi yang adil atas persoalan ini. Dalam pandangan Islam, hutan
termasuk milkiyyah 'ammah (kepemilikan umum). Karena itu, hutan tidak
boleh berubah menjadi milik pribadi atau dikuasai segelintir orang hanya karena
memiliki modal dan akses kekuasaan.
Rasulullah
SAW bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air
dan api” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Rasulullah SAW menyebut padang rumput, air, dan api sebagai milik bersama
karena dibutuhkan masyarakat luas. Hutan pun demikian. Manfaat hutan menyangkut
kepentingan banyak orang sehingga tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang
atau korporasi. Inilah yang dimaksud dengan milkiyyah 'ammah.
Konsekuensinya
jelas: sumber daya yang termasuk milkiyyah 'ammah harus dikelola untuk
kepentingan masyarakat, bukan menjadi ladang akumulasi kekayaan segelintir
pihak.
Negara Mengelola, Bukan Menyerahkan
Karena
hutan merupakan milkiyyah 'ammah, pengelolaannya menjadi tanggung jawab
negara.
Konsesi
hutan yang sangat luas kepada swasta, apalagi pihak asing, jelas tidak sejalan
dengan prinsip tersebut. Negara tidak boleh melepaskan begitu saja penguasaan
sumber daya milik umum kepada pihak yang kemudian mengeksploitasinya
berdasarkan kepentingan keuntungan.
Namun,
ini bukan berarti Islam melarang pemanfaatan hutan.
Jika ada
kebutuhan untuk melakukan deforestasi, misalnya bagi pertambangan, perkebunan
monokultur untuk bahan baku kertas atau CPO, maupun kebutuhan strategis
lainnya, negara dapat melakukannya pada kawasan yang memang boleh dimanfaatkan,
dengan cara yang tidak menimbulkan kerusakan dan berdasarkan perhitungan yang
matang.
Mengapa?
Karena hutan pun tidak bisa diperlakukan secara seragam. Ada tiga kategori
kawasan yang perlu diperhatikan.
Pertama, hutan lindung yang harus dijaga dan tidak boleh dilakukan
deforestasi yang merusak fungsi perlindungannya.
Kedua, hutan yang apabila dibuka akan menimbulkan bencana ekologis
secara langsung bagi permukiman dan masyarakat. Kawasan seperti ini juga tidak
boleh dieksploitasi.
Ketiga, kawasan hutan di luar dua kategori tersebut. Pada kawasan inilah
pemanfaatan dan deforestasi dapat dilakukan apabila memang diperlukan dan
dilakukan dengan perhitungan yang matang.
Pada kawasan yang boleh dimanfaatkan pun negara tidak boleh bertindak
serampangan. Daya dukung lingkungan, kelentingan alam, keseimbangan ekosistem,
keselamatan masyarakat, AMDAL, dan berbagai pertimbangan ekologis harus
diperhatikan.
Jadi,
yang ditawarkan Islam bukan pembiaran terhadap hutan dan bukan pula eksploitasi
tanpa batas.
Hutan
dimanfaatkan ketika memang diperlukan, tetapi tetap berada dalam koridor
syariat dan kemaslahatan rakyat.
Kekayaan Alam untuk Rakyat
Ada hal
lain yang sering luput ketika membicarakan sumber daya alam: untuk siapa
hasilnya? Karena hutan termasuk milkiyyah 'ammah, hasil pengelolaannya
merupakan hak rakyat.
Jika
hasilnya dijual kepada rakyat sendiri, negara tidak menjadikan sumber daya
tersebut sebagai sarana mencari keuntungan. Negara cukup menarik biaya yang
diperlukan untuk produksi, operasional, dan distribusi.
Jika
hasilnya dijual ke luar negeri, negara boleh mengambil keuntungan. Namun,
keuntungan itu dikembalikan kepada rakyat melalui berbagai kebutuhan mereka.
Di
sinilah kekayaan alam benar-benar bisa terasa manfaatnya.
Bayangkan
jika hasil pengelolaan sumber daya alam digunakan untuk membangun sekolah dan
perguruan tinggi berkualitas, menyediakan fasilitas pendidikan yang baik, serta
menjamin kebutuhan para guru dan tenaga pendidik.
Rakyat
tidak perlu terbebani biaya pendidikan yang mahal. Pendidikan dapat diakses
dengan biaya sangat murah, bahkan gratis.
Hal yang
sama berlaku dalam pelayanan kesehatan.
Negara
dapat membangun rumah sakit dan fasilitas kesehatan, menyediakan tenaga medis
dan obat-obatan, sehingga masyarakat tidak dibuat pusing ketika anggota
keluarganya sakit hanya karena tidak memiliki uang.
Kesehatan
dapat diberikan dengan biaya sangat murah, bahkan gratis.
Demikian
pula pembangunan jalan, jembatan, transportasi, air bersih, dan berbagai
fasilitas yang dibutuhkan masyarakat.
Dengan
begitu, kekayaan alam tidak berhenti menjadi komoditas yang menghasilkan
keuntungan bagi pihak tertentu. Kekayaan alam menjadi sarana untuk memenuhi
kebutuhan rakyat.
Dari al-Mawardi ke an-Nabhani
Negara
yang seperti itu bukanlah gagasan baru. Jauh sebelum zaman modern, para ulama
telah membahas bagaimana negara dalam Islam harus dibangun dan dijalankan
berdasarkan syariah.
Salah
satunya adalah Imam al-Mawardi (972–1058 M), ulama dan pemikir politik Islam
yang menulis Al-Ahkam al-Shulthaniyyah. Dalam karya tersebut, ia
membahas imamah atau khilafah, pengangkatan imam atau khalifah,
kewajiban dan wewenangnya, serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan negara.
Berabad-abad
kemudian, ulama kontemporer sekaligus pendiri Hizbut Tahrir Syaikh Taqiyuddin
an-Nabhani (1909–1977) mengkaji kembali persoalan negara dalam Islam. Dalam
kitabnya Nizham al-Hukm fi al-Islam (Sistem Pemerintahan dalam Islam),
ia menempatkan Khilafah sebagai sistem pemerintahan yang menerapkan syariah dan
mengemban risalah Islam.
Dengan
demikian, gagasan Khilafah bukanlah konsep yang tiba-tiba lahir pada zaman
modern. Ia memiliki akar dalam khazanah pemikiran Islam dan merujuk pada
praktik pemerintahan Rasulullah SAW serta Khulafaur Rasyidin.
Maka,
Khilafah bukan sekadar nama sebuah bentuk pemerintahan. Khilafah adalah
institusi yang berkewajiban menerapkan hukum-hukum syariat, termasuk hukum
mengenai milkiyyah 'ammah.
Dalam
urusan hutan, konsekuensinya sangat konkret: negara mengelola hutan yang
menjadi milik umum, mencegah penguasaannya oleh segelintir pihak, menentukan
kawasan yang boleh dan tidak boleh dieksploitasi, menjaga agar pemanfaatannya
tidak merusak, serta memastikan hasilnya kembali kepada rakyat.
Jangan Hanya Memadamkan Api
Karena
itu, umat Islam semestinya tidak puas hanya dengan tuntutan agar pelaku
karhutla dihukum.
Tentu,
pelaku harus dihukum. Pihak yang menyuruh, membiayai, mengambil keuntungan,
atau terlibat dalam kejahatan juga harus dibongkar berdasarkan bukti dan
diproses secara adil.
Namun persoalan
utamanya adalah sistem pengelolaan sumber daya alam. Mengapa kekayaan yang
seharusnya menjadi milik rakyat justru dapat dikuasai dan dieksploitasi oleh
segelintir pihak?
Di
sinilah umat perlu memahami bahwa Islam memiliki aturan mengenai kepemilikan,
pengelolaan sumber daya alam, dan tanggung jawab negara.
Allah SWT
berfirman: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah
memperbaikinya” (TQS al-A'raf [7]: 56).
Dengan kata lain, Allah telah menciptakan bumi dalam keadaan baik dan
menetapkan aturan yang menjaga kemaslahatannya. Merusaknya berarti mengganggu
tatanan yang telah Allah tetapkan.
Karhutla
adalah salah satu bentuk kerusakan ketika api digunakan untuk membuka lahan
secara serampangan dan akibatnya menimbulkan mudarat bagi lingkungan serta
masyarakat.
Maka,
penyelesaiannya tidak cukup dengan memadamkan api. Kita harus mencabut akar
yang membuat api terus punya alasan untuk dinyalakan.
Dan dalam
pandangan Islam, salah satu akar itu adalah tata kelola sumber daya alam yang
tidak menjadikan syariat sebagai dasar.
Hutan
bukan milik segelintir pemodal. Hutan adalah milik umum. Negara wajib
mengelolanya untuk rakyat. Dan Khilafah berkewajiban menerapkan hukum Allah
dalam pengelolaannya.[]
Depok, 13
Rabiul Awal 1448 H | 26 Agustus 2026 M
—Joko Prasetyo | Jurnalis
