Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tak Cukup Dipadamkan, Akar Karhutla Harus Dicabut

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:13 WIB Last Updated 2026-08-26T23:13:26Z


TintaSiyasi.id -- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dihentikan. Pelaku pembakaran harus ditindak. Hutan yang terbakar harus dipulihkan. Namun, jika setiap kali kebakaran terjadi kita hanya sibuk mencari pelaku dan memadamkan api, sementara tata kelola hutan tetap seperti sebelumnya, jangan heran jika kebakaran kembali berulang.

Masalah karhutla bukan hanya terletak pada api. Ada persoalan penguasaan dan pengelolaan hutan di belakangnya.

Karena itu, yang perlu dicari bukan hanya siapa yang membakar, melainkan juga untuk kepentingan apa lahan dibakar, siapa yang menguasainya, siapa yang mendapatkan manfaat, dan mengapa pola seperti itu terus terbuka.

Ketika Hutan Jadi Komoditas

Berbagai perkara karhutla yang diusut aparat menunjukkan adanya pembukaan kawasan dengan cara membakar, perambahan, dugaan jual-beli kawasan hutan, hingga perkara yang melibatkan korporasi. Artinya, di balik sebagian titik api terdapat kepentingan ekonomi yang perlu dibongkar.

Di sinilah persoalannya menjadi lebih serius.

Jika hutan hanya dilihat sebagai lahan yang bisa menghasilkan kayu, sawit, bahan baku industri, kawasan pertambangan, atau komoditas lainnya, maka dorongan untuk mengeksploitasinya akan selalu besar.

Sementara itu, hutan bukan hanya soal nilai rupiah. Di sana ada sumber air, keseimbangan ekosistem, habitat berbagai makhluk hidup, dan keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.

Islam memberikan solusi yang adil atas persoalan ini. Dalam pandangan Islam, hutan termasuk milkiyyah 'ammah (kepemilikan umum). Karena itu, hutan tidak boleh berubah menjadi milik pribadi atau dikuasai segelintir orang hanya karena memiliki modal dan akses kekuasaan.

Rasulullah SAW bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air dan api” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Rasulullah SAW menyebut padang rumput, air, dan api sebagai milik bersama karena dibutuhkan masyarakat luas. Hutan pun demikian. Manfaat hutan menyangkut kepentingan banyak orang sehingga tidak boleh dikuasai oleh segelintir orang atau korporasi. Inilah yang dimaksud dengan milkiyyah 'ammah.

Konsekuensinya jelas: sumber daya yang termasuk milkiyyah 'ammah harus dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan menjadi ladang akumulasi kekayaan segelintir pihak.

Negara Mengelola, Bukan Menyerahkan

Karena hutan merupakan milkiyyah 'ammah, pengelolaannya menjadi tanggung jawab negara.

Konsesi hutan yang sangat luas kepada swasta, apalagi pihak asing, jelas tidak sejalan dengan prinsip tersebut. Negara tidak boleh melepaskan begitu saja penguasaan sumber daya milik umum kepada pihak yang kemudian mengeksploitasinya berdasarkan kepentingan keuntungan.

Namun, ini bukan berarti Islam melarang pemanfaatan hutan.

Jika ada kebutuhan untuk melakukan deforestasi, misalnya bagi pertambangan, perkebunan monokultur untuk bahan baku kertas atau CPO, maupun kebutuhan strategis lainnya, negara dapat melakukannya pada kawasan yang memang boleh dimanfaatkan, dengan cara yang tidak menimbulkan kerusakan dan berdasarkan perhitungan yang matang.

Mengapa? Karena hutan pun tidak bisa diperlakukan secara seragam. Ada tiga kategori kawasan yang perlu diperhatikan.

Pertama, hutan lindung yang harus dijaga dan tidak boleh dilakukan deforestasi yang merusak fungsi perlindungannya.

Kedua, hutan yang apabila dibuka akan menimbulkan bencana ekologis secara langsung bagi permukiman dan masyarakat. Kawasan seperti ini juga tidak boleh dieksploitasi.

Ketiga, kawasan hutan di luar dua kategori tersebut. Pada kawasan inilah pemanfaatan dan deforestasi dapat dilakukan apabila memang diperlukan dan dilakukan dengan perhitungan yang matang.

Pada kawasan yang boleh dimanfaatkan pun negara tidak boleh bertindak serampangan. Daya dukung lingkungan, kelentingan alam, keseimbangan ekosistem, keselamatan masyarakat, AMDAL, dan berbagai pertimbangan ekologis harus diperhatikan.

Jadi, yang ditawarkan Islam bukan pembiaran terhadap hutan dan bukan pula eksploitasi tanpa batas.

Hutan dimanfaatkan ketika memang diperlukan, tetapi tetap berada dalam koridor syariat dan kemaslahatan rakyat.

Kekayaan Alam untuk Rakyat

Ada hal lain yang sering luput ketika membicarakan sumber daya alam: untuk siapa hasilnya? Karena hutan termasuk milkiyyah 'ammah, hasil pengelolaannya merupakan hak rakyat.

Jika hasilnya dijual kepada rakyat sendiri, negara tidak menjadikan sumber daya tersebut sebagai sarana mencari keuntungan. Negara cukup menarik biaya yang diperlukan untuk produksi, operasional, dan distribusi.

Jika hasilnya dijual ke luar negeri, negara boleh mengambil keuntungan. Namun, keuntungan itu dikembalikan kepada rakyat melalui berbagai kebutuhan mereka.

Di sinilah kekayaan alam benar-benar bisa terasa manfaatnya.

Bayangkan jika hasil pengelolaan sumber daya alam digunakan untuk membangun sekolah dan perguruan tinggi berkualitas, menyediakan fasilitas pendidikan yang baik, serta menjamin kebutuhan para guru dan tenaga pendidik.

Rakyat tidak perlu terbebani biaya pendidikan yang mahal. Pendidikan dapat diakses dengan biaya sangat murah, bahkan gratis.

Hal yang sama berlaku dalam pelayanan kesehatan.

Negara dapat membangun rumah sakit dan fasilitas kesehatan, menyediakan tenaga medis dan obat-obatan, sehingga masyarakat tidak dibuat pusing ketika anggota keluarganya sakit hanya karena tidak memiliki uang.

Kesehatan dapat diberikan dengan biaya sangat murah, bahkan gratis.

Demikian pula pembangunan jalan, jembatan, transportasi, air bersih, dan berbagai fasilitas yang dibutuhkan masyarakat.

Dengan begitu, kekayaan alam tidak berhenti menjadi komoditas yang menghasilkan keuntungan bagi pihak tertentu. Kekayaan alam menjadi sarana untuk memenuhi kebutuhan rakyat.

Dari al-Mawardi ke an-Nabhani

Negara yang seperti itu bukanlah gagasan baru. Jauh sebelum zaman modern, para ulama telah membahas bagaimana negara dalam Islam harus dibangun dan dijalankan berdasarkan syariah.

Salah satunya adalah Imam al-Mawardi (972–1058 M), ulama dan pemikir politik Islam yang menulis Al-Ahkam al-Shulthaniyyah. Dalam karya tersebut, ia membahas imamah atau khilafah, pengangkatan imam atau khalifah, kewajiban dan wewenangnya, serta berbagai persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

Berabad-abad kemudian, ulama kontemporer sekaligus pendiri Hizbut Tahrir Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani (1909–1977) mengkaji kembali persoalan negara dalam Islam. Dalam kitabnya Nizham al-Hukm fi al-Islam (Sistem Pemerintahan dalam Islam), ia menempatkan Khilafah sebagai sistem pemerintahan yang menerapkan syariah dan mengemban risalah Islam.

Dengan demikian, gagasan Khilafah bukanlah konsep yang tiba-tiba lahir pada zaman modern. Ia memiliki akar dalam khazanah pemikiran Islam dan merujuk pada praktik pemerintahan Rasulullah SAW serta Khulafaur Rasyidin.

Maka, Khilafah bukan sekadar nama sebuah bentuk pemerintahan. Khilafah adalah institusi yang berkewajiban menerapkan hukum-hukum syariat, termasuk hukum mengenai milkiyyah 'ammah.

Dalam urusan hutan, konsekuensinya sangat konkret: negara mengelola hutan yang menjadi milik umum, mencegah penguasaannya oleh segelintir pihak, menentukan kawasan yang boleh dan tidak boleh dieksploitasi, menjaga agar pemanfaatannya tidak merusak, serta memastikan hasilnya kembali kepada rakyat.

Jangan Hanya Memadamkan Api

Karena itu, umat Islam semestinya tidak puas hanya dengan tuntutan agar pelaku karhutla dihukum.

Tentu, pelaku harus dihukum. Pihak yang menyuruh, membiayai, mengambil keuntungan, atau terlibat dalam kejahatan juga harus dibongkar berdasarkan bukti dan diproses secara adil.

Namun persoalan utamanya adalah sistem pengelolaan sumber daya alam. Mengapa kekayaan yang seharusnya menjadi milik rakyat justru dapat dikuasai dan dieksploitasi oleh segelintir pihak?

Di sinilah umat perlu memahami bahwa Islam memiliki aturan mengenai kepemilikan, pengelolaan sumber daya alam, dan tanggung jawab negara.

Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya” (TQS al-A'raf [7]: 56).

Dengan kata lain, Allah telah menciptakan bumi dalam keadaan baik dan menetapkan aturan yang menjaga kemaslahatannya. Merusaknya berarti mengganggu tatanan yang telah Allah tetapkan.

Karhutla adalah salah satu bentuk kerusakan ketika api digunakan untuk membuka lahan secara serampangan dan akibatnya menimbulkan mudarat bagi lingkungan serta masyarakat.

Maka, penyelesaiannya tidak cukup dengan memadamkan api. Kita harus mencabut akar yang membuat api terus punya alasan untuk dinyalakan.

Dan dalam pandangan Islam, salah satu akar itu adalah tata kelola sumber daya alam yang tidak menjadikan syariat sebagai dasar.

Hutan bukan milik segelintir pemodal. Hutan adalah milik umum. Negara wajib mengelolanya untuk rakyat. Dan Khilafah berkewajiban menerapkan hukum Allah dalam pengelolaannya.[]

Depok, 13 Rabiul Awal 1448 H | 26 Agustus 2026 M
Joko Prasetyo | Jurnalis

 

Opini

×
Berita Terbaru Update