Ketika hendak mengurus keringanan biaya kuliah anaknya, Timbul mendapati sesuatu yang membuatnya bingung: Desil keluarganya melonjak dari 1-2 menjadi 9.
Padahal, anaknya baru diterima di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Biaya masuk jalur mandiri mencapai Rp15 juta. Timbul berharap bisa mendapatkan keringanan UKT atau bantuan pendidikan.
Harapan itu terbentur satu angka: Desil 9.
“Lha wong saya cuma pengayuh becak,” keluhnya. Ia juga mengaku tidak pernah mendapat verifikasi atau wawancara lapangan terkait perubahan desil tersebut.
Desil merupakan pembagian keluarga berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dari Desil 1 (kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah) hingga Desil 10 (paling tinggi).
Bagi orang yang duduk di belakang meja, mungkin itu hanya perubahan angka dalam database. Bagi Timbul, angka itu menyangkut masa depan anaknya.
Dan kasus Timbul bukan satu-satunya.
Di Kota Banjar, Karsono (67 tahun) juga kaget ketika status desilnya berubah dari 2 menjadi 9. Ia hidup seorang diri, menumpang di rumah adiknya, dan mengaku tidak memiliki aset. Perubahan itu membuatnya khawatir kehilangan bantuan pangan.
Di sinilah masalah desil menjadi serius. Ketika sebuah angka menentukan akses seseorang terhadap bantuan pendidikan, bansos, bahkan berbagai fasilitas publik, kesalahan data bukan lagi sekadar kesalahan administrasi.
Ia bisa mengubah nasib seseorang. Orang yang sehari-hari mengayuh becak bisa tiba-tiba tercatat sebagai kelompok yang jauh lebih sejahtera.
Lalu bagaimana rakyat harus menghadapi keadaan seperti ini? Mengajukan keberatan? Menunggu verifikasi? Sementara tagihan kuliah terus berjalan?
Menariknya, kasus Timbul akhirnya berujung pada koreksi. Pada 28 Agustus 2026, Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan data Timbul sudah dimutakhirkan. Dari Desil 9 berubah menjadi Desil 3. BPS menyebut pemutakhiran menjadi kunci agar data sesuai dengan kondisi faktual.
Syukurlah.
Tetapi justru di sini persoalan lain muncul. Berapa banyak orang seperti Timbul yang masuk Desil 9, tetapi tidak tahu datanya bermasalah? Berapa banyak yang tidak tahu ke mana harus mengadu? Berapa banyak yang tidak punya waktu, kemampuan, akses, atau kesempatan untuk mengurus perubahan data?
Mereka tidak viral. Tidak diwawancarai media. Tidak menjadi perhatian pejabat. Bisa jadi, sampai sekarang mereka tetap tercatat Desil 9. Lalu dianggap mampu. Padahal, kondisi ekonominya boleh jadi tidak jauh berbeda dengan Timbul.
Kekayaan untuk Siapa?
Lebih jauh lagi, ada hal yang patut dipertanyakan. Mengapa negeri yang kekayaan alamnya luar biasa justru membuat rakyat sibuk memikirkan apakah dirinya masuk desil berapa?
Indonesia memiliki hutan, tambang, minyak, gas, laut, dan berbagai kekayaan alam lainnya. Siapa yang berhak atas semua itu?
Dalam Islam, dikenal al-milkiyyah al-'ammah, yakni kepemilikan umum. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam (Sistem Ekonomi Islam) menjelaskan, benda-benda yang menjadi kebutuhan bersama masyarakat dan tidak boleh dikuasai individu termasuk dalam kepemilikan umum.
Syaikh Abdul Qadim Zallum dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah) kemudian memperinci harta kepemilikan umum dan pengelolaannya, antara lain minyak dan gas, listrik, pertambangan, laut, sungai, perairan dan mata air, serta hutan dan padang gembalaan.
Untuk kekayaan alam yang termasuk milkiyyah 'ammah, negara wajib mengambil alih pengelolaannya demi kepentingan rakyat. Pengelolaannya tidak boleh diberikan kepada individu atau perusahaan agar mereka bebas menguasai dan menikmati hasilnya. Terlebih lagi menyerahkannya kepada pihak asing.
Sebab, kekayaan tersebut bukan milik segelintir orang. Ia menjadi hak seluruh rakyat. Yang miskin punya hak. Yang kaya juga punya hak. Bukan hanya Desil 1. Bukan hanya Desil 9. Seluruh rakyat.
Ketika hasil pengelolaan itu diperuntukkan bagi rakyat di dalam negeri, negara tidak menjadikannya sumber laba. Yang dibebankan cukup biaya yang memang diperlukan untuk menghasilkan, mengoperasikan, dan menyalurkannya.
Adapun jika sebagian hasilnya dipasarkan ke luar negeri, negara boleh memperoleh keuntungan. Keuntungan itu bukan untuk memperkaya negara atau penguasa, melainkan dikembalikan kepada rakyat melalui pemenuhan berbagai kebutuhan mereka.
Kekayaan Menjamin Kebutuhan
Di sinilah rakyat seharusnya merasakan arti kekayaan negerinya. Bayangkan jika pendapatan dari pengelolaan tambang, minyak, gas, hutan, dan kekayaan alam lainnya benar-benar diarahkan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Pendidikan menjadi salah satunya.
Negara dapat membangun sekolah dan perguruan tinggi berkualitas, melengkapi sarana-prasarana, sekaligus menjamin kebutuhan guru dan tenaga pendidik.
Orang tua seperti Timbul tidak perlu jungkir balik mengumpulkan Rp15 juta agar anaknya bisa kuliah. Pendidikan tidak menjadi beban berat bagi keluarga karena biayanya dapat ditekan serendah mungkin, bahkan diberikan secara cuma-cuma.
Demikian pula kesehatan. Negara menyediakan rumah sakit, tenaga medis, obat-obatan, dan berbagai fasilitas kesehatan yang dibutuhkan masyarakat. Ketika anggota keluarga sakit, persoalannya bukan lagi, “Ada uang atau tidak untuk berobat?”
Pembangunan jalan, jembatan, transportasi, penyediaan air bersih, dan fasilitas publik lainnya pun dapat dibiayai dari pengelolaan kekayaan yang menjadi hak rakyat.
Bandingkan dengan keadaan sekarang. Rakyat diperingkat berdasarkan desil. Yang dianggap miskin diberi bantuan. Yang dianggap mampu mulai dibatasi aksesnya. Sementara kekayaan alam yang semestinya menjadi milik umum justru bisa dikuasai swasta dan asing.
Aneh!
Negerinya kaya. Rakyatnya memiliki hak atas kekayaan alam. Namun rakyat masih harus bertanya: “Saya masuk Desil berapa agar bisa mendapatkan hak saya?”
Negara Mengurus Rakyat
Kasus Timbul semestinya menjadi pelajaran bahwa angka dalam database bisa berdampak langsung pada kehidupan manusia.
Hari ini datanya sudah dikoreksi dari Desil 9 menjadi Desil 3.
Namun bagaimana dengan mereka yang tidak pernah mengetahui bahwa datanya keliru? Bagaimana dengan mereka yang tidak punya akses untuk mengajukan keberatan? Bagaimana dengan mereka yang akhirnya kehilangan hak hanya karena angka di dalam sistem tidak menggambarkan keadaan sebenarnya?
Di sinilah negara dituntut bukan sekadar pandai mendata, tetapi benar-benar mengurus rakyat. Rasulullah SAW bersabda: “Imam adalah raa'in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Rakyat bukan sekadar nama dalam database yang kemudian dipilah berdasarkan Desil 1 sampai 10. Mereka memiliki kebutuhan yang harus dijamin. Mereka memiliki hak yang harus ditunaikan. Dan negara memiliki kewajiban untuk mengurusnya.
Termasuk mengelola kekayaan alam yang menjadi milkiyyah 'ammah sesuai ketentuan syariat, sehingga manfaatnya kembali kepada seluruh rakyat.
Karena itu, persoalannya tidak berhenti pada apakah data desil sudah benar. Lebih jauh, sistem apa yang dipakai negara untuk mengatur kekayaan dan memenuhi kebutuhan rakyat?
Kapitalisme menjadikan kekayaan sebagai komoditas dan keuntungan sebagai orientasi.
Islam memiliki aturan yang benar dan adil. Kekayaan alam yang termasuk milkiyyah 'ammah adalah milik seluruh rakyat dan wajib dikelola negara agar manfaatnya kembali kepada mereka.
Negara yang menjalankan ketentuan itu membutuhkan institusi yang menerapkan syariat secara menyeluruh.
Itulah Khilafah.
Khilafah bukan sekadar nama sebuah bentuk pemerintahan. Ia adalah institusi yang berkewajiban menerapkan hukum-hukum syariat, termasuk aturan tentang milkiyyah 'ammah dan pengurusan kebutuhan rakyat.
Jangan lupa: rakyat bukan angka dalam desil. Mereka adalah amanah. Dan penguasa akan dimintai pertanggungjawaban atas amanah itu di hadapan Allah SWT.[]
Depok, 18 Rabiul Awal 1448 H | 31 Agustus 2026 M
—Siti Aisyah & Joko Prasetyo | Jurnalis
