TintaSiyasi.id -- Ironis, di tengah kekayaan alam yang seharusnya menjadi warisan generasi mendatang, Kalimantan justru kembali dihadapkan pada hutan yang terbakar, sungai yang mengering, dan asap yang mengancam pada kehidupan masyarakat. Kondisi ini semakin memprihatinkan karena kerusakan yang terjadi bukan hanya menghilangkan hutan saja, tetapi juga perlahan mengancam ruang hidup dan masa depan masyarakat di sekitarnya.
Sungai-sungai kering tak tersisa, kekeringan ekstrem melanda Kalimantan, di antaranya: sungai Barito dan Mahakam mengering tak tersisa, hutan dan lahan terbakar setiap tahun. Menurut pemantauan NOAA
titik kebakaran hampir 1 pulau, BNPB mencatat sekitar 1.487 titik panas tersebut di wilayah Kalimantan per 21 Agustus 2026. Kerusakan ekosistem, hilangnya habitat flora dan fauna beserta keanekaragaman hayati yang ada.
Api sudah masuk ke permukiman warga di sejumlah titik yang menyebabkan kepanikan dan ancaman kesehatan mencintai mereka. Data dinas kesehatan mencatat 21.323 secara kumulatif sejak Januari hingga Agustus kasus ISPA meningkat, iritasi, dan gangguan pernapasan. Asap melintasi negara tetangga. Malaysia - Serawak menutup sementara 591 sekolah akibat kabut asap pekat yg menyelimuti. 74% titik panas Karhutlah berada di konsesi perusahaan menurut WALHI. Di sejumlah lokasi aparat juga menemukan bukti pembakaran yang di sengaja untuk membuka lahan. Polda Kalteng menetapkan 12 orang yang menjadi tersangka Karhutlah (eksekutor kebakaran di Kalimantan).
Karhutlah yang terjadi pada saat ini bukanlah bencana alam semata, melainkan semua dibuat oleh sistem. Sistem kapitalisme -sekularisme yang hanya memberikan keuntungan pada para pemilik modal, serta memisahkan agama dari kehidupa. Negara hanya menjadikan hutan sebagai komoditas bisnis, bukan sebagai amanah yang wajib dijaga. Dalam sistem ini, negara membiarkan izin-izin penguasaan lahan terbit secara bebas. Negara membiarkan perusahaan membuka lahan dengan cara dibakar dan seringkali tidak diberikan sanksi dengan tegas.
Inilah harga yang harus dibayar dan di tanggung rakyat atas sistem yg menyerahkan pengelolaan hutan kepada korporasi bukan pada negara. Masa depan generasi terancam karena tidak ada pengurusan dari negara.
Dalam pemerintahan sistem Islam, hutan adalah bagian dari milik umum yang wajib di jaga negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat (umat) . Dijelaskan bahwa hutan dan sumberdaya yang menjadi kebutuhan masyarakat luas masuk dalam pembahasan kepemilikan umum. Berdasarkan konsep ini antara lain pada hadis Rasulullah Saw., tentang manusia berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput, dan api.
Tidak ada izin konsesi dari negara yang membolehkan perusahaan untuk menguasai jutaan hektar hutan. Negara bukan sekadar regulator yang duduk di belakang meja lalu mengeluarkan izin. Negara memiliki kewajiban mengelola kepemilikan umum agar manfaatnya kembali kepada masyarakat. Aset publik yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh diprivatisasi dan diserahkan kepada individu atau korporasi.
Hak anak-anak atas udara bersih dan pendidikan yang aman adalah tanggung jawab langsung Khalifah. Negara juga dapat menentukan kawasan tertentu untuk kepentingan umum dan perlindungan sumberdaya. Pengelolaan semacam ini menempatkan kepentingan masyarakat dan kelestarian sumberdaya sebagai pertimbangan utama.
Khalifah menjamin udara bersih bagi rakyat dan menjamin kelestarian alam. Rakyat adalah pihak yang memiliki hak atas manfaat sumberdaya tersebut, negara bertugas mengelolanya bukan menjadikannya ladang keuntungan segelintir orang. Sanksi tegas di terapkan kepada siapa pun yang merusak lingkungan dan kesehatan rakyat, tanpa memandang status sosial, jabatan, kedudukan, agama, suku dan lainnya. Negara harus hadir sejak awal, mulai dari menentukan kawasan yang harus dilindungi, mencegah eksploitasi yang merusak, melakukan pengawasan nyata, menindak tegas pelaku pembakaran jika terbukti, melakukan pemulihan ekosistem, sekaligus memastikan masyarakat mendapat manfaat dari sumberdaya alam. Semua ini hanya bisa terwujud dalam naungan khilafah islamiyah.
Nurlis Muasanah
Aktivis Muslimah