Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Rakyat Marah, Demokrasi Gagal? (Ketika Rakyat Harus Turun ke Jalan agar Didengar)

Kamis, 03 September 2026 | 05:13 WIB Last Updated 2026-09-02T22:13:45Z


TintaSiyasi.id -- Mengapa rakyat harus turun ke jalan agar wakilnya mau mendengar?

Pertanyaan ini layak diajukan setelah aksi masyarakat dan mahasiswa di depan Gedung DPR RI, 27 Agustus 2026.

Salah satu tuntutan utama mereka adalah pengesahan RUU Perampasan Aset. Tuntutan lainnya antara lain pemberantasan korupsi, hukuman mati bagi koruptor, stabilisasi harga pangan, dan evaluasi kebijakan pemerintah.

Pimpinan DPR kemudian berkomitmen menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Komitmen itu bahkan dituangkan dalam pernyataan tertulis.

Namun, sampai awal September, RUU tersebut belum juga menjadi undang-undang. Pembahasannya masih berjalan. Pada 1 September, Komisi III DPR masih mendalami pembentukan lembaga khusus untuk mengelola aset hasil sitaan dan rampasan.

Artinya, persoalan yang mendorong rakyat turun ke jalan belum selesai.

Kericuhan dan perusakan tentu tidak dapat dibenarkan. Kritik dan muhasabah lil hukam harus dilakukan dengan cara yang dibenarkan syariat.

Namun, ada persoalan yang jauh lebih mendasar.

Mengapa rakyat harus turun ke jalan agar wakilnya mau mendengar?

Bukankah dalam demokrasi rakyat disebut sebagai pemegang kedaulatan?

Rakyat Disebut Berdaulat

Demokrasi mengajarkan bahwa rakyat adalah pemegang kedaulatan. Rakyat memilih wakil. Wakil membuat undang-undang. Pemerintah menjalankan kebijakan. Semuanya diklaim demi kepentingan rakyat.

Namun ketika rakyat merasa kepentingannya tidak terwakili, mereka kembali turun ke jalan. Bahkan untuk mendesak agar wakil rakyat mengesahkan undang-undang yang dianggap penting bagi pemberantasan korupsi.

Di sinilah paradoks demokrasi terlihat. Rakyat disebut berdaulat, tetapi setelah pemilu, keputusan penting justru berada di tangan para wakil dan elite politik.

Rakyat memilih. Setelah itu, rakyat menunggu. Ketika aspirasi tidak kunjung terwujud, rakyat kembali harus melakukan tekanan politik. Kalau tekanan itu dianggap kurang kuat, mereka turun ke jalan.

Lalu muncul pertanyaan: di mana letak kedaulatan rakyat?

Lebih mendasar lagi, demokrasi bukan sekadar mekanisme memilih wakil. Dalam sistem sekuler-demokrasi, manusia ditempatkan sebagai pembuat hukum.

Hukum dapat dirumuskan, diubah, atau dibatalkan berdasarkan suara mayoritas, kompromi politik, kepentingan partai, bahkan tarik-menarik kekuatan modal.

Karena itu, persoalannya bukan semata-mata apakah wakil rakyat mau mendengar. Namun, siapa yang berhak membuat hukum?

Jika manusia diberi kewenangan membuat hukum, maka hukum pun terbuka untuk dipengaruhi kepentingan manusia. Hari ini satu aturan dibuat. Besok bisa diubah. Ketika kekuatan politik berubah, kebijakan pun dapat berubah.

Maka jangan heran jika persoalan yang sama terus berulang meskipun orang-orang yang duduk di kursi kekuasaan berganti. Orangnya berganti, tetapi sistemnya tetap.

Bukan Sekadar Orang 

Korupsi memang dapat dilakukan oleh individu. Namun, korupsi tidak tumbuh di ruang hampa. Ia dapat berkembang ketika kekuasaan, kepentingan politik, dan kepentingan ekonomi saling berkelindan.

Karena itu, memberantas korupsi tidak cukup hanya dengan mengganti pejabat. Tidak cukup pula dengan membuat aturan baru.

Aturan memang penting. Penegakan hukum juga penting. Namun jika sistem yang menjadi tempat tumbuhnya berbagai kepentingan itu tidak disentuh, persoalan yang sama dapat kembali muncul.

Inilah mengapa persoalan RUU Perampasan Aset menarik untuk direnungkan.

Masyarakat turun ke jalan mendesak agar aset hasil kejahatan dapat dirampas negara. DPR kemudian menjanjikan penyelesaian paling lambat Desember.

Pertanyaannya: mengapa rakyat harus terlebih dahulu marah dan turun ke jalan agar persoalan yang dianggap penting itu didorong penyelesaiannya?

Bukankah wakil rakyat memang dipilih untuk memperjuangkan kepentingan rakyat?

Demokrasi menjanjikan kedaulatan rakyat. Namun realitasnya, rakyat tetap harus berjuang agar suara mereka didengar. Di sinilah masalahnya.

Islam Punya Jawaban 

Islam tidak menyerahkan kedaulatan hukum kepada manusia. Allah SWT berfirman: “Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah” (QS al-An‘am: 57).

Penguasa dalam Islam bukan pembuat hukum berdasarkan kehendaknya. Penguasa adalah pelaksana hukum Allah dan pengurus urusan rakyat.

Rasulullah SAW bersabda: “Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya” (HR al-Bukhari dan Muslim).

Kekuasaan dalam Islam adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT. Karena itu, penguasa tidak bebas membuat hukum sesuka hati. Syariat telah menetapkan hukum yang wajib diterapkan negara.

Korupsi adalah kemungkaran yang wajib diberantas. Harta rakyat wajib dilindungi. Kebutuhan pokok rakyat wajib dijamin. Penguasa wajib menjalankan amanah dan memenuhi hak rakyat.

Dan ketika penguasa menyimpang, rakyat memiliki hak sekaligus kewajiban melakukan muhasabah lil hukam—mengoreksi penguasa.

Tentu, ini bukan berarti dalam Khilafah (negara yang menerapkan syariat Islam secara kaffah) rakyat tinggal diam karena semua persoalan otomatis selesai.

Penguasa tetap manusia. Ia bisa salah, bisa lalai. Bahkan bisa menyimpang. Karena itu, kontrol terhadap penguasa tetap diperlukan. Namun, ada perbedaan mendasar. Dalam demokrasi, rakyat menuntut manusia membuat hukum sesuai aspirasi mereka. Dalam Islam, rakyat menuntut penguasa menerapkan hukum Allah.

Bukan Tanpa Kritik 

Apakah rakyat boleh berdemonstrasi?

Muhasabah lil hukam bukan berarti bebas menggunakan cara apa pun.

Demonstrasi dapat menjadi salah satu uslub untuk menyampaikan kritik. Tetapi tetap terikat hukum syara' dan tidak boleh berubah menjadi perusakan, kekerasan, atau tindakan yang menimbulkan mudarat.

Jadi, Khilafah bukan berarti tanpa kritik. Justru penguasa berada dalam kontrol syariat dan rakyat. Bedanya, kontrol tersebut bekerja di atas fondasi yang berbeda. 

Dalam demokrasi, manusia berdaulat membuat hukum. Dalam Islam, Allah SWT adalah Pembuat Hukum. Manusia—termasuk penguasa—wajib tunduk kepada-Nya.

Karena itu, jika demokrasi menempatkan manusia sebagai pembuat hukum, sedangkan Islam mewajibkan manusia tunduk kepada hukum Allah, maka mengganti orang saja tidak cukup.

Yang harus diubah adalah sistemnya.

Islam memiliki sistem pemerintahan yang menjadikan syariat sebagai dasar kekuasaan: Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah.

Sebab rakyat membutuhkan bukan sekadar wakil yang baru mendengar setelah didemo.

Rakyat membutuhkan negara yang sejak awal menjadikan amanah, keadilan, perlindungan harta, pemberantasan korupsi, dan pemenuhan hak rakyat sebagai kewajiban syar‘i.

Bukan rakyat yang harus terus-menerus berteriak agar didengar. Penguasalah yang sejak awal wajib menjalankan amanah karena takut kepada Allah SWT. Itulah perbedaan mendasarnya.

Dan itulah sebabnya, persoalannya bukan sekadar siapa yang berkuasa. Persoalannya adalah sistem apa yang digunakan untuk mengatur manusia. []

Depok, 20 Rabiul Awal 1448 H | 2 September 2026 M
— Joko Prasetyo | Jurnalis

Opini

×
Berita Terbaru Update