TintaSiyasi.id -- Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terus berulang di negeri ini. Ribuan hektare hutan berubah menjadi lautan api. Dampak paling besar tentunya dirasakan oleh warga yang dekat dengan area terdampak. Penyakit asma dan ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) pun akhirnya meningkat. Bukan hanya Indonesia, bahkan negara tetangga seperti Malaysia dan Brunei Darussalam pun ikut bersuara sebab mereka juga ikut menjadi korban.
Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan akhirnya menyeret enam perusahaan. Keenam perusahaan itu diduga menyebabkan hutan seluas 1.511 hektare terbakar. Pemerintah menetapkan sanksi terhadap perusahaan tersebut, yaitu berupa kewajiban memperbaiki sistem pengendalian kebakaran sekaligus memulihkan areal yang terdampak (Kompas, 25/8/2026).
Karhutla tidak hanya terjadi di Kalimantan, tetapi meluas di berbagai pulau, mulai dari Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, hingga Papua. Parahnya, pola ini terus berulang setiap tahun. Padahal, setiap tahun pemerintah selalu menangkap dan memberikan sanksi kepada oknum pelaku. Itu berarti, sanksi yang selama ini diberikan tidaklah efektif.
Mengapa tidak efektif? Tentu jawabannya karena ternyata pelaku dan oknum bisa berganti, tetapi aturan dan sistem yang menjadi pemicu utama justru terus dilestarikan. Wajar pada akhirnya Karhutla seolah tiada henti.
Pemerintah sendiri menyebut pola pembukaan atau pembersihan lahan oleh perorangan maupun perusahaan sebagai salah satu faktor Karhutla. Karhutla di Indonesia memiliki banyak penyebab, tetapi aktivitas korporasi merupakan salah satu faktor penting dan dalam sejumlah kasus telah terbukti secara hukum sebagai penyebab atau penanggung jawab kebakaran.
Pemberian hak konsesi hutan yang masif dan luas kepada berbagai korporasi menjadi salah satu akar persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Buktinya, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman mengungkapkan sebanyak 335 titik api berada di kawasan milik perusahaan pemegang konsesi di Kalimantan dan Sumatera dengan luas lahan terbakar hampir 85 ribu hektare (Kompas, 25/8/2026). Pembukaan lahan melalui pembakaran hutan dapat menjadi salah satu cara untuk meminimalkan biaya. Orientasi pada efisiensi biaya dan keuntungan inilah yang dapat mendorong praktik pengelolaan lahan yang mengabaikan dampak ekologis. Hutan diserahkan pada swasta dan pihak swasta mengelolanya sesuai kepentingannya. Umat kehilangan hutan sekaligus menjadi korban Karhutla.
Tentu ini bertolak belakang 180 derajat dengan aturan Islam. Dalam pandangan Islam, hutan termasuk kepemilikan umum dan tidak boleh dikuasai secara privat sehingga masyarakat terhalang memperoleh manfaatnya. Secara sistematis, negara harus hadir mengelola hutan dan sumber daya alam lainnya seperti laut, minyak, gas, tambang emas, dan lain-lain. Kemudian, hasilnya dikembalikan untuk kepentingan umat.
Selain itu, banyak ayat Al-Qur'an yang melarang berbuat kerusakan di muka bumi. Sehingga, semua bentuk kerusakan seharusnya sudah diantisipasi sejak awal, bukan menunggu terjadi kerusakan baru ada tindakan. Selama ini, atas nama investasi, hutan pun dibabat habis hingga menjadi sumber bencana, kebakaran, banjir, dan kekeringan.
Dalam perspektif syariat, Khalifah mengantisipasi Karhutla dengan menetapkan kawasan hutan yang dilindungi (ḥimā), mengatur dan mengawasi pemanfaatan lahan, mencegah aktivitas yang berpotensi menimbulkan mudarat, membangun serta merawat infrastruktur pengelolaan air dan irigasi, menempatkan petugas yang amanah dan ahli untuk melakukan pengawasan, menindak tegas individu maupun perusahaan yang terbukti menyebabkan kerusakan, serta menggunakan Baitul Mal untuk membiayai kebutuhan pencegahan dan penanggulangan yang menyangkut kemaslahatan masyarakat.
Islam sangat memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan. Islam juga melarang membakar pohon, apalagi membakar hutan yang luas. Sebaliknya, Islam memotivasi untuk menanam dan merawat pohon demi kelestarian alam sekaligus menjanjikan pahala besar bagi pelakunya. Rasulullah saw. bersabda, “Tidaklah seorang muslim menanam pohon atau tanaman, lalu burung, manusia, atau hewan memakan darinya, melainkan hal itu menjadi sedekah baginya.” (HR. Bukhari).
Tentu, sistem demokrasi sekuler tidak memiliki konsep pelestarian alam hingga bernilai pahala. Dalam sistem demokrasi sekuler, agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan publik, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam. Hanya Islam yang memiliki aturan yang lengkap dan sempurna dalam mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam menjaga kelestarian alam. Masihkah kita enggan menerima dan mendakwahkan sistem Islam sebagai solusi?
Wallahu a'lam.
Oleh: Nurjannah Sitanggang
(Aktivis Muslimah)