TintaSiyasi.id -- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan merupakan peristiwa berulang yang sering terjadi setiap musim kemarau. Tercatat kebakaran pernah terjadi pada tahun 1997-1998, 2015 dan 2019 serta saat ini terjadi lagi pada tahun 2026. Api berkobar di berbagai Provinsi di Pulau Kalimantan, dengan wilayah terdampak paling parah berada di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
Kondisi ini terjadi di wilayah yang mengalami dampak kabut asap paling pekat, karena sebagian besar wilayahnya merupakan lahan gambut dan kawasan hutan yang kering dan telah beralih fungsi menjadi area terbuka atau pekebunan sehingga menjadi sangat mudah terbakar. Sepanjang januari-juni 2026 luas lahan yang terbakar di lima provinsi di Kalimantan tercatat mencapai 57.081,33 hektar. Angka itu sudah melampui lahan terbakar di Kalimantan sepanjang 2026 seluas 55.717,27 hektar. Berdasarkan data terbaru GoodStats dan Kementrian kehutanan melalui via DataIndonesiId.
Tangkapan layar peta digital memperlihatkan 1.106 sebaran titik api di Pulau Kalimantan menuai keprihatinan publik. Kualitas udara di Kalimantan juga sempat masuk katagori berbahaya. Ditambah lagi asap tebal membuat jarak pandang di Bandara Internasional Syamsudin Noor menurun hingga mengakibatkan 12 penerbangan mengalami keterlambatan. Selain itu, kondisi ini juga mengganggu aktivitas masyarakat dan juga mengancam keberlangsungan ekosistem dan habitat satwa liar.
Sementara itu, pemerintah memastikan akan menindak tegas pihak yang terbukti secara sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Bareskrim Polri telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla. Penetapan tersebut merupakan hasil penanganan 89 laporan Polisi (LP) yang di tangani oleh sembilan jajaran Polda.
Permasalahan kebakaran hutan sejatinya tidak lepas dari buruknya penanganan lahan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Meskipun saat ini pemerintah telah berupayah memadamkan api melalui operasi tanggap darurat terpadu mulai dari Satgas Udara, Satgas Darat, hingga dukungan infrastruktur air, dan upaya ini di pimpin langsung oleh Prabowo Subianto guna mencegah perluasan kabut asap.
Secara stuktual, upaya teknis yang di lakukan pemerintah akan terus berbenturan dengan tembok besar sistem ekonomi yang menciptakan insentif kuat untuk membakar lahan. Meskipun ribuan personel di gerakkan, sejatinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan sulit mereda karena akar masalahnya bersifat sistemik dan struktual.
Sistem kapitalisme dinilai sebagai akar masalah kebakaran hutan dan lahan karena orentasi utamanya adalah keuntungan dengan menekan biaya produksi sekecil mungkin. Hal inilah yang memicu eksploitasi lingkungan dengan kepentingan industri.
Secara hukum aturan tertulis mengenai pembukaan lahan di perbolehkan, tercantum dalam pasal 69 ayat (2) UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dengan pengecualian syarat yang sangat ketat. Hal inilah yang kerap kali dimanipulasi oleh kepentingan kapitalis untuk melegalkan pembukaan lahan skala industri dengan biaya jauh lebih murah sekitar dari 30-60 kali lipat lebih hemat di bandingkan pembersian mekanis menggunakan alat berat.
Pelaku pembakaran tidak pernah menghitung kerugian jangka Panjang, seperti hilangnya keanekaragaman hayati. Belum lagi dampak yang di dapat masyarakat yang menderita ISPA akibat kabut asap, dan semua itu di tanggung oleh warga sendiri. Begitulah cara kerja sistem kapitalisme mengejar kepentingan pribadi sebesar-besanya dengan memindahkan beban biaya sosial dan lingkungan ke publik.
Berbeda dengan Islam, Islam memiliki pengaturan dalam pengelolaan harta milik umum (Milkiyyah Ammah), yang mana tidak boleh di miliki oleh individu atau swasta. Harta jenis ini adalah hak milik bersama seluruh masyarakat berdasarkan ketentuan syariat.
Rasulullah bersabda mengenai hal yang di kuasai Bersama oleh masyarakat:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ، وَالْكَلَأِ، وَالنَّارِ
“Kaum muslimin berserikat (bersekutu) dalam tiga hal: padang rumput, air dan api” (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Ibnu Majah)
Dari hadish ini ini jelas bahwa Islam melarang individu atau perusahaan swasta menguasai sumber daya vital yang di butuhkan masyarakat banyak. Harta milik umum harus di distribusikan dan di manfaatkan seluas-luasnya untuk kesejahteraan seluruh umat, bukan untuk memperkaya kelompok tertentu.
Negara pun tidak boleh menguasai harta milik umum secara mutlak. Kekuasaan negara atas sumber daya alam hanyalah mandat atau amanah untuk mengurusi kepentingan rakyat. Penguasa dalam Islam di posisikan sebagai ra’in (pengurus atau penanggung jawab) yang mana bertugas mengurus, melindungi, dan menyejahterakan rakyatnya, bukan sekedar penguasa yang absolut.
Rasulullah saw. bersabda:
أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan di mintai pertanggungjawaban atas apa yang di pimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Bagaimana pernah terjadi di masa Khalifah Umar bin Khattab. Beliau melihat seekor unta yang gemuk di pasar, lalu bertanya, “milik siapa unta itu?” Masyarat menjawab bahwa itu milik Abdullah bin Umar putra khalifah sendiri. Dari situ Umar segera memanggil putranya dan menegurnya dengan keras, karena Abdullah mengembalakan untanya di padang rumput milik umum, dan orang-orang segaja memberikan ruang terbaik karena tahu unta itu milik anak penguasa. Maka pada saat itu Umar memerintahkan Abdullah untuk menjual unta tersebut, dan keuntungan dari hasil penggemukan unta itu wajib di serahkan seluruhnya ke kas negara (Baitu Mall). Abdullah hanya boleh mengambil modal awalnya saja.
Kisah Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu adalah cerminan tertinggi dari rasa takut seorang pemimpin terhadap hari pertanggun jawaban (Yaummul Hisab) di akhirat. Kepemimpinan bukanlah sebuah kehormatan atau fasilitas untuk hidup mewah, melainkan sebuah beban berat yang menakutkan jika tidak di tunaikan dengan adil.
Islam secara tegas melarang berbuat kerusakan. Allah SWT berfirman:
لَا تُفْسِدُوا۟ فِى ٱلْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَٰحِهَا
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi, setelah Allah mempebaikinya…” (QS. Al-A`raf 56)
Ayat ini menjadi dasar utama bahwa merusak lingkungan adalah perbuatan yang di murkai oleh Allah. Pembakaran liar yang merusak hutan dan lahan termasuk dalam katagori kerusakan di bumi yang di larang oleh syariat. Olehkarena itu sistem Khilafah akan memberi sanksi bagi pelaku pembakaran yang di sengaja dan menyebabkan kerusakan hutan dan lahan. Sanksi di katagorikan sebagai hukuman ta`zir, yaitu hukuman yang jenis dan kadarnya di tentukan oleh kebijakan Khalifah (ulil amri) atau Hakim (qodhi).
Sanksi dalam Islam bukan hanya menghukum tapi mencegah (zawajir) dan memperbaiki (jawabir). Dua sisi ini berjalan dengan bersamaan mencegah kejahatan terjadi dan jika sudah terjadi, memulihkan kerusakan serta menebus kesalahan. Inilah yang membuat hukuman Islam sempurna yang menyadarkan, menjerakan dan mengembalikan kebaikan.
Oleh: Rosita
Aktivis Muslimah