Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Undang-Undang Dasar dan Undang-undang dalam Sistem Islam menurut Taqiyuddin an-Nabhani

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:58 WIB Last Updated 2026-08-26T22:58:56Z


TintaSiyasi.id -- Berikut penjelasan konseptual mengenai Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang dalam Sistem Islam menurut Taqiyuddin an-Nabhani, khususnya dalam kerangka pemikiran yang dibahas dalam Nizham al-Islam dan karya-karyanya tentang sistem pemerintahan Islam.

1. Titik Tolak: Kedaulatan Hukum Milik Allah
Dalam kerangka pemikiran An-Nabhani, pembahasan tentang UUD dan UU tidak dimulai dari manusia sebagai pembuat hukum, tetapi dari akidah Islam.
Islam memandang bahwa Allah SWT adalah al-Hakim, yaitu Zat yang memiliki hak menetapkan hukum. Manusia bukan pembuat hukum dalam arti menentukan halal-haram berdasarkan kehendaknya sendiri.

Dasarnya antara lain:
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.”
(QS. Yusuf: 40)
Karena itu, negara Islam bukan negara yang menjadikan kehendak mayoritas, penguasa, parlemen, atau masyarakat sebagai sumber tertinggi hukum. Sumber hukum tertinggi adalah wahyu Allah, yang dipahami melalui Al-Qur'an dan Sunnah serta dalil-dalil syar'i yang diakui dalam usul fikih.
Di sinilah letak perbedaan fundamental antara konsep hukum Islam dan konsep konstitusional yang menjadikan manusia sebagai sumber kedaulatan hukum.

2. Apa yang Dimaksud Undang-Undang Dasar?

Dalam kerangka An-Nabhani, Undang-Undang Dasar (dustur) adalah kumpulan pasal yang menjelaskan bentuk dan struktur negara, sistem pemerintahan, hubungan antarlembaga negara, kewajiban negara terhadap rakyat, serta prinsip-prinsip pemerintahan yang bersumber dari hukum syara'.
Dengan demikian, dustur bukanlah "hukum buatan manusia" yang bebas menentukan segala sesuatu.
Dustur berfungsi mengkodifikasikan hukum-hukum syariat yang berkaitan dengan pemerintahan dan negara ke dalam pasal-pasal yang dapat dijadikan rujukan penyelenggaraan negara.

Misalnya, dustur dapat mengatur:
• bentuk pemerintahan;
• kedudukan Khalifah;
• mekanisme pengangkatan Khalifah;
• kewenangan Khalifah;
• struktur pemerintahan;
• kewajiban negara menerapkan syariat;
• peradilan;
• hubungan antara penguasa dan rakyat;
• pengawasan terhadap penguasa;
• pengelolaan harta negara;
• kebijakan luar negeri;
• hak dan kewajiban warga negara.
Jadi, dalam konsep ini konstitusi bukan sumber hukum tertinggi di atas syariat.
Sebaliknya, konstitusi harus tunduk kepada syariat.

3. Apa yang Dimaksud Undang-Undang?

Undang-undang atau qanun adalah aturan yang ditetapkan negara untuk mengatur berbagai persoalan kehidupan masyarakat berdasarkan hukum syara'.
Di sini ada perbedaan penting antara:
Syariat → sumber hukumnya berasal dari Allah.
Sedangkan:
Qanun → merupakan bentuk kodifikasi dan penerapan hukum syara' yang ditetapkan oleh negara.
Contohnya, syariat menetapkan prinsip-prinsip tentang:
• perdagangan;
• zakat;
• peradilan;
• pidana;
• pendidikan;
• hubungan luar negeri;
• pertanahan;
• kepemilikan;
• ekonomi;
• keluarga.
Negara kemudian dapat menetapkan aturan administratif dan hukum yang diperlukan agar prinsip-prinsip tersebut dapat diterapkan secara konkret.

4. Siapa yang Menetapkan Undang-Undang?
Ini salah satu persoalan penting dalam pemikiran An-Nabhani.
Dalam sistem demokrasi modern, parlemen pada umumnya memiliki fungsi legislasi: membuat hukum berdasarkan keputusan manusia melalui mekanisme tertentu.
Dalam konsep An-Nabhani, legislasi dalam arti membuat hukum halal-haram bukan hak manusia.
Khalifah tidak boleh mengatakan:
"Ini haram karena saya memutuskan haram."
Atau:
"Ini halal karena mayoritas rakyat menghendakinya."
Khalifah wajib mengambil hukum dari sumber-sumber syariat.
Namun, dalam persoalan yang memiliki lebih dari satu pendapat syar'i, negara membutuhkan satu ketetapan yang berlaku untuk seluruh rakyat agar tidak terjadi kekacauan hukum.
Di sinilah konsep tabanni menjadi penting dalam pemikiran An-Nabhani.
Khalifah dapat mengadopsi salah satu hukum syara' yang dianggapnya paling kuat berdasarkan dalil, kemudian menjadikannya hukum negara.
Dengan demikian:
Khalifah bukan pembuat syariat, tetapi pengadopsi dan pelaksana hukum syara'.

5. Perbedaan Fundamental dengan Demokrasi
Perbedaan paling mendasar dapat digambarkan sebagai berikut:
Aspek Demokrasi Sistem Islam menurut An-Nabhani
Sumber kedaulatan Rakyat Syara'/Allah
Pembuat hukum Lembaga legislatif Hukum syara'
Fungsi parlemen Membuat UU Musyawarah, pengawasan, representasi, dan fungsi yang ditentukan syara'
Khalifah/penguasa Tunduk pada konstitusi buatan manusia Tunduk kepada syariat
Konstitusi Dapat menjadi hukum tertinggi Harus bersumber dari syariat
Perubahan hukum Berdasarkan mekanisme politik/konstitusional Harus tetap sesuai hukum syara'
Halal-haram Dapat ditentukan legislator Ditentukan oleh syariat
Karena itu, menurut An-Nabhani, persoalannya bukan sekadar siapa yang memegang kekuasaan, tetapi siapa yang memiliki kewenangan menentukan hukum.

6. UUD Harus Bersumber dari Syariat
Ini merupakan konsekuensi dari konsep al-hakimiyyah.
Jika suatu pasal bertentangan secara jelas dengan hukum syara', maka pasal tersebut tidak dapat dianggap sebagai hukum Islam hanya karena telah disahkan oleh negara.
Misalnya, apabila mayoritas manusia sepakat menghalalkan sesuatu yang secara qath'i diharamkan Allah, maka kesepakatan tersebut tidak mengubah status hukumnya dalam Islam.
Dengan kata lain:
Jumlah suara tidak mengubah hukum Allah.
Seribu orang tidak dapat mengubah haram menjadi halal.
Sebaliknya, seribu orang juga tidak dapat mengubah halal menjadi haram.

7. Tetapi Apakah Negara Islam Tidak Membutuhkan Ijtihad?
Justru sebaliknya.
Sistem Islam membutuhkan ijtihad, terutama untuk persoalan-persoalan baru yang tidak memiliki nash yang secara langsung menjelaskan kasus tersebut.
Di sinilah diperlukan:
• fuqaha;
• mujtahid;
• ahli usul fikih;
• ahli dalam berbagai bidang kehidupan;
• proses istinbath hukum.
Namun ijtihad bukan berarti manusia bebas menciptakan hukum tanpa batas.
Ijtihad adalah menggali hukum syara' dari dalil-dalil yang diakui syariat.
Jadi terdapat perbedaan antara:
Legislasi sekuler:
manusia membuat hukum.
dan
istinbath syar'i:
manusia menggali hukum berdasarkan dalil syariat.

8. Hubungan antara Akidah, Syariat, Dustur dan Qanun
Dalam perspektif An-Nabhani, semuanya memiliki hubungan yang sistematis:
Akidah Islam
Syariat Islam
Hukum-hukum pemerintahan
Dustur (UUD)
Qanun (UU/peraturan)
Penerapan dalam kehidupan masyarakat
Dengan demikian, UUD dan UU bukan bangunan yang berdiri sendiri.
Ia merupakan bagian dari sistem kehidupan Islam yang lebih besar.

9. Negara Bukan Sekadar Pembuat Peraturan
Dalam pemikiran An-Nabhani, negara memiliki fungsi penting sebagai institusi yang menerapkan Islam.
Karena itu, negara tidak cukup hanya membuat regulasi.
Negara memiliki kewajiban untuk:
menerapkan hukum syara', menjaga agama, menjaga keamanan, mengurus kepentingan rakyat, menegakkan keadilan, dan mengemban dakwah Islam ke luar negeri.
Konsep ini berkaitan dengan kaidah politik Islam:
Imamah/kepemimpinan adalah institusi yang bertugas menjaga agama dan mengatur urusan dunia berdasarkan agama.
Maka hukum negara tidak boleh dipisahkan dari tujuan syariat.

10. Khalifah Tidak Berkuasa Absolut
Sering muncul kesalahpahaman bahwa jika kedaulatan hukum berada pada syariat dan Khalifah menjalankan pemerintahan, maka Khalifah menjadi penguasa absolut.
Dalam kerangka An-Nabhani, justru Khalifah terikat oleh hukum syara'.
Ia tidak boleh:
• mengubah hukum Allah sesuka hati;
• membuat halal menjadi haram;
• membuat haram menjadi halal;
• mengambil harta rakyat tanpa hak;
• menghilangkan hak rakyat yang dijamin syariat;
• menjalankan pemerintahan berdasarkan hawa nafsu.
Karena itu, kekuasaan Khalifah bukan kekuasaan tanpa batas.
Khalifah berkuasa untuk menerapkan syariat, bukan berkuasa menggantikan syariat.

11. Kedudukan Majelis Umat
Dalam sistem yang dirumuskan An-Nabhani, terdapat Majelis Umat sebagai lembaga yang memiliki fungsi representatif dan pengawasan.
Majelis Umat dapat memberikan:
• pendapat;
• nasihat;
• kritik;
• masukan;
• evaluasi terhadap kebijakan;
• kontrol terhadap pelaksanaan pemerintahan.
Dalam persoalan tertentu, pendapat anggota Majelis Umat mempunyai konsekuensi politik yang berbeda sesuai dengan jenis persoalannya.
Namun Majelis Umat bukan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menghalalkan sesuatu yang diharamkan Allah atau mengharamkan sesuatu yang dihalalkan Allah.

12. Mengapa Harus Ada UUD?
Dari perspektif pemikiran An-Nabhani, kodifikasi dalam bentuk dustur diperlukan karena negara membutuhkan aturan yang jelas dan terstruktur.
Tanpa aturan yang tertulis, dapat muncul:
• kesewenang-wenangan penguasa;
• ketidakjelasan kewenangan;
• konflik antarlembaga;
• ketidakpastian hukum;
• perbedaan penerapan hukum.
Karena itu, adanya dustur dapat menjadi instrumen untuk memastikan bahwa:
penguasa pun tunduk kepada hukum.
Ini sangat penting dalam politik Islam.

13. Prinsip Besarnya: Syariat di Atas Penguasa
Salah satu pesan penting yang dapat ditarik dari konstruksi An-Nabhani adalah:
Bukan penguasa yang berada di atas hukum.
Justru:
Penguasa berada di bawah hukum syara'.
Khalifah bukan pemilik negara.
Rakyat bukan budak penguasa.
Negara bukan milik keluarga penguasa.
Kekuasaan merupakan amanah untuk menerapkan hukum Allah dan mengurus kemaslahatan rakyat sesuai syariat.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kalian menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kalian menetapkan dengan adil.”
(QS. An-Nisa': 58)
14. Dimensi Ideologis: Islam sebagai Mabda'
Inilah bagian yang sangat penting jika pembahasan ini diletakkan dalam perspektif Dakwah Ideologis.
Menurut An-Nabhani, Islam bukan sekadar agama ritual individual.
Islam adalah mabda', yakni ideologi yang memiliki:
1. fikrah — pemikiran;
2. thariqah — metode penerapan.
Karena itu, ketika Islam berbicara tentang ekonomi, pendidikan, politik, pemerintahan, hukum, masyarakat dan hubungan internasional, semuanya tidak dipandang sebagai wilayah yang terpisah dari agama.

Dari sinilah lahir gagasan bahwa:
Islam memiliki sistem pemerintahan, sistem ekonomi, sistem sosial, sistem pendidikan, sistem peradilan dan sistem politik luar negeri.
Maka pembahasan UUD dan UU dalam Islam bukan sekadar persoalan teknis ketatanegaraan.
Ia merupakan bagian dari pertanyaan yang lebih mendasar:
Siapakah yang berhak menetapkan hukum bagi manusia?
Dalam pandangan Islam yang ditekankan An-Nabhani, jawabannya adalah:
Allah SWT.

15. Dimensi Sufistik: Hukum Tanpa Taqwa Bisa Menjadi Kekuasaan
Di sinilah perspektif ideologis perlu dipertemukan dengan dimensi ruhani.
Memiliki sistem hukum Islam tidak otomatis membuat manusia menjadi bertakwa.
Sebab persoalan manusia bukan hanya sistem, tetapi juga jiwa yang menjalankan sistem.
Seorang penguasa dapat mengucapkan kata "syariat", tetapi jika hatinya dipenuhi kesombongan, cinta kekuasaan, cinta dunia dan hawa nafsu, maka kekuasaan dapat berubah menjadi sarana kezhaliman.
Karena itu, perjuangan menegakkan keadilan harus berjalan bersama tazkiyatun nafs.
Ibnu Athaillah mengingatkan bahwa penyakit terbesar manusia adalah ketika ia melihat dirinya memiliki daya dan kekuatan sendiri, sementara ia lupa kepada Allah.
Maka seorang pemimpin harus memiliki dua kesadaran:
Kesadaran syariat:
"Aku wajib menjalankan hukum Allah."
dan
Kesadaran ihsan:
"Allah selalu melihat apa yang aku lakukan."
Ketika keduanya bertemu, hukum tidak hanya menjadi teks, tetapi menjadi amanah.

16. Kesimpulan
Dalam kerangka pemikiran Taqiyuddin an-Nabhani, UUD dan UU dalam sistem Islam tidak boleh dipahami sama persis dengan konstitusi dan legislasi dalam sistem sekuler.
UUD (dustur) adalah kumpulan pasal yang mengatur struktur negara dan pemerintahan berdasarkan hukum syara'.
UU (qanun) adalah aturan yang ditetapkan negara untuk mengatur kehidupan masyarakat dengan berlandaskan hukum syara'.
Adapun prinsip fundamentalnya adalah:
Allah adalah Pembuat hukum.
Syariat adalah sumber hukum.
Khalifah bukan pembuat syariat, tetapi pelaksana hukum syara'.
UUD harus bersumber dari syariat.
UU tidak boleh bertentangan dengan hukum Allah.
Ijtihad diperlukan untuk persoalan yang membutuhkan penggalian hukum.
Penguasa tetap terikat oleh syariat dan dapat diawasi.
Dengan demikian, negara dalam Islam bukan negara yang bebas membuat hukum berdasarkan hawa nafsu manusia, tetapi negara yang menjadikan syariat sebagai standar tertinggi dalam mengatur kehidupan.
Dan pada tingkat yang lebih dalam, persoalan ini bukan sekadar:
“Siapa yang membuat undang-undang?”
Tetapi:
“Kepada siapa manusia tunduk dalam menentukan benar dan salah, halal dan haram, adil dan zalim?”
Di situlah letak perbedaan mendasar antara kedaulatan manusia dan kedaulatan hukum syara' dalam konstruksi pemikiran An-Nabhani.

Dr Nasrul Syarif M.Si.
Sekjen Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa.

Opini

×
Berita Terbaru Update