Tintasiyasi.id.com -- Rencana pemerintah memberlakukan pajak baru tahun 2027 adalah bukti nyata dari watak asli kekuasaan saat ini. Ketika rakyat baru bernapas di tengah himpitan ekonomi, negara justru bersiap melayangkan pukulan telak berupa pemerasan berkedok instrumen fiskal.
Target penerimaan pajak tahun 2027 yang dipatok fantastis mencapai Rp2.591,4 triliun—melonjak 12,1 persen dari outlook 2026—menunjukkan betapa absurdnya definisi "keberhasilan ekonomi" dalam pandangan penguasa.
Pertumbuhan ekonomi bukannya menjelma menjadi kesejahteraan yang merata, melainkan dijadikan syarat pembenar untuk melipatgandakan beban hidup rakyat (KontanTV, 17/08/2026).
Pernyataan bahwa pajak baru akan diterapkan jika pertumbuhan ekonomi menyentuh angka 6 persen mengaburkan realitas sosial yang sebenarnya. Pendekatan ini merupakan bentuk paradoks pembangunan yang sangat manipulatif.
Pajak Sebagai Hukuman atas Pertumbuhan: Menjadikan angka pertumbuhan sebagai tolok ukur untuk memungut pajak baru sama saja dengan menghukum masyarakat yang baru mencoba bangkit.
Target Fantastis yang Memeras: Angka Rp2.591,4 triliun bukanlah sekadar statistik. Itu adalah tumpukan rupiah yang dialokasikan untuk diperas dari kantong-kantong rakyat kecil, pelaku usaha mikro, dan pekerja yang upahnya tidak sebanding dengan laju inflasi.
Ketimpangan Beban Fiskal: Di saat rakyat terus diburu dengan berbagai jenis pajak baru dan kenaikan tarif, konglomerat dan investor asing justru memanjakan diri dengan berbagai fasilitas pengampunan, insentif, dan tax holiday.
Mengapa negara terus-menerus terjebak dalam pola pemerasan fiskal melalui pajak? Akar masalah dari kebobrokan ini terletak pada adopsi ideologi Sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) dan penerapan sistem ekonomi Kapitalisme.
Dalam tatanan ekonomi sekular-kapitalistik, fungsi negara telah mengalami pergeseran fundamental:
a. Negara Sekadar Tax Collector: Karena sekularisme menyingkirkan aturan Ilahi, negara kehilangan kompas moral dalam mengelola sumber daya. Negara diposisikan bukan sebagai pemelihara (ra'in), melainkan sebagai pedagang yang menghitung setiap pelayanan dengan transaksi materi.
b. Kapitalisasi dan Privatisasi Kekayaan Alam: Kapitalisme mewajibkan privatisasi atas kekayaan alam milik umum—seperti tambang, minyak, gas, hutan, dan air. Ketika kekayaan melimpah ini diserahkan kepada oligarki dan korporasi multinasional, negara kehilangan sumber pendapatan utama.
Akibatnya, untuk membiayai kas negara, penguasa tidak punya pilihan selain memeras rakyatnya sendiri melalui pungutan pajak yang meluas dan ugal-ugalan.
c. Ketergantungan pada Utang dan Pajak: Kapitalisme menciptakan siklus ekonomi berbasis ribawi dan Utang Luar Negeri. Untuk membayar pokok dan bunga utang yang terus membengkak, negara kembali menjadikan pajak rakyat sebagai jaminan utama.
Allah SWT telah mengingatkan kehancuran dan kesempitan hidup yang dialami oleh masyarakat yang mencampakkan hukum-hukum-Nya demi mengambil sistem buatan manusia:
"Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sungguh, dia akan menjalani kehidupan yang sempit, dan Kami akan mengumpulkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta." (TQS. Thaha [20]: 124)
Seorang penguasa tidak boleh menjadikan posisi kekuasaannya untuk membebani rakyat dengan pungutan-pungutan yang zalim (muks). Rasulullah SAW mengecam keras tindakan penarikan pungutan liar/pajak yang zalim:
"Tidak akan masuk surga orang yang menarik pajak secara zalim (muks)." (HR. Abu Dawud)
Islam melarang privatisasi sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak. Rasulullah SAW menegaskan status kekayaan alam:
"Kaum muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api (energi/tambang)." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Dalam sistem Islam, seluruh hasil pengelolaan tambang emas, tembaga, minyak, gas, dan hutan yang melimpah masuk ke dalam pos Kepemilikan Umum di Baitul Mal. Hasil ini digunakan secara mutlak untuk membiayai kebutuhan fasilitas publik, pendidikan, kesehatan, serta pembangunan infrastruktur secara gratis. Negara tidak membutuhkan pajak baru dari rakyat karena kas negara sudah melimpah dari hasil pengelolaan kekayaan alamnya sendiri.
Pajak dalam Islam (dharibah) bersifat temporer dan hanya boleh dipungut dengan syarat-syarat yang sangat ketat:
1. Hanya Dipungut Ketika Kas Baitul Mal Kosong
2. Hanya Dipungut dari Orang Kaya (Laki-laki yang Mampu)
3. Dihentikan Jika Kebutuhan Terpenuhi
Allah SWT berfirman:
"...supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu..." (TQS. Al-Hasyr [59]: 7)
Saatnya kembali kepada Sistem Ekonomi Islam—yang mengembalikan kepemilikan umum kepada rakyat dan meletakkan fungsi negara sebagai pelayan yang bertaqwa—kesejahteraan yang adil, hakiki, dan penuh keberkahan dapat terwujud. Wallaahu a'lam bishshshowwab.[]
Oleh: drh. Mei Widiati, M.Pd.
(Pemerhati Pendidikan dan Kesehatan)