TintaSiyasi.id -- Kasus HIV di sejumlah daerah masih menjadi perhatian. Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo mencatat 7.230 kasus HIV secara kumulatif hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, terdapat 60 kasus pada kelompok usia 11–17 tahun. suarasurabaya.net, (23/7/2026). Sementara itu, di Kota Depok tercatat 435 kasus baru HIV/AIDS pada 2023, turun menjadi 405 kasus pada 2024, dan 171 kasus pada Januari-Mei 2025. metrotvnews.com, (25/7/2026).
Di tengah fluktuasi angka tersebut, Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa lonjakan temuan mencerminkan efektivitas deteksi dini di fasilitas kesehatan, bukan sekadar ledakan penularan baru. Pemerintah daerah pun meresponsnya dengan berbagai kebijakan hilir, mulai dari tes kesehatan pranikah wajib, perluasan akses obat Antiretroviral (ARV) gratis, hingga integrasi materi edukasi kesehatan reproduksi di sekolah.
Meskipun berbagai mitigasi telah berjalan, angka kasus baru HIV/AIDS tidak pernah tuntas karena lahir dari paradigma sekuler-liberal yang gagal akibat tiga kausalitas utama. Pertama, terjadi bias dalam edukasi kesehatan yang melegitimasi kemaksiatan. Strategi pencegahan internasional "ABCDE" (Abstinence, Be Faithful, Condom, No Drugs, Education) mengalami reduksi dalam sistem liberal akibat fokusnya bergeser pada aspek mekanis-medis, seperti kampanye setia atau penggunaan kondom bagi populasi berisiko.
Pendekatan tersebut abai terhadap aspek moral dan gagal melarang seks di luar nikah, sehingga remaja digiring pada pemikiran keliru bahwa pergaulan bebas adalah hak individu asalkan dilakukan secara "bertanggung jawab" dan aman.
Kedua, kebijakan saat ini terjebak pada solusi kuratif yang sekadar menjadi aksi "pemadam kebakaran" di area hilir. Kebijakan massal seperti wajib tes pranikah dan distribusi ARV gratis hanya sibuk mengobati gejala fisik dan memitigasi dampak medis, tetapi membiarkan hulu masalah tetap mengalir deras. Dominasi kasus pada usia produktif (25–49 tahun) membuktikan ekosistem sosial di sekitar mereka sengaja dibiarkan rusak tanpa pencegahan sistemis.
Ketiga, akar masalah sesungguhnya terletak pada penerapan sistem sosial sekuler-kapitalistik yang memisahkan aturan agama dari kehidupan publik. Dalam tatanan ini, industri hiburan, pornografi digital, dan gaya hidup bebas dipelihara demi kebebasan individu dan keuntungan ekonomi. Ketika nilai ketakwaan dicabut dari ruang publik dan individu, kontrol sosial masyarakat melemah, dan remaja kehilangan benteng keimanan untuk membentengi diri dari perilaku berisiko.
Sebagai solusi fundamental, Islam menawarkan strategi sistemik berbasis prinsip, mencegah kerusakan jauh lebih utama daripada mengobati penyakit. Solusi ini tegak di atas tiga pilar dasar yang saling menopang secara utuh, yaitu. Pertama, ketakwaan individu, dibangun dengan merombak kurikulum pendidikan sekuler menjadi pendidikan berbasis akidah Islam. Tujuannya menanamkan kesadaran batin sejak dini bahwa tubuh adalah amanah dan seluruh aktivitas seksual hanya legal melalui ikatan pernikahan yang sah, sebagaimana perintah Allah Swt. dalam aurah al-Isra' ayat 32: "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."
Kedua, kontrol masyarakat diwujudkan dengan menghidupkan kembali budaya amar ma’ruf nahi munkar di tengah publik. Masyarakat tidak boleh dibiarkan bersikap permisif atau cuek terhadap gejala pergaulan bebas di lingkungan sekitarnya, melainkan aktif menjaga batasan sosial agar ruang gerak kemaksiatan otomatis menyempit.
Ketiga, negara yang menerapkan sistem Islam kaffah. Negara secara hukum wajib mengimplementasikan sistem pergaulan Islam (nizhamul ijtima'i) untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan sesuai perintah surah an-Nur ayat 30, serta tegas melarang aktivitas berkhalwat (berdua-duaan tanpa mahram) sebagaimana sabda Rasulullah Saw. dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim.
Berdasarkan amanah ini, negara bertindak nyata di ranah publik dengan melarang total tayangan pornografi, baik di televisi, media sosial, majalah, dan lain-lain, menutup industri hiburan malam, serta menerapkan sistem sanksi (uqubat) yang keras dan tegas bagi pelaku perzinaan maupun pengedar narkoba.
Sanksi dalam hukum Islam ini memiliki karakteristik unik, yaitu bersifat jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat) sekaligus zawajir (pencegah atau memberikan efek jera yang mutlak bagi masyarakat luas agar tidak meniru kemaksiatan tersebut). Perlu digarisbawahi, semua sanksi yang bersifat jawabir dan zawajir ini hanya bisa ditegakkan di bawah naungan negara yang menerapkan sistem Islam secara kaffah
Walhasil, fenomena gunung es penularan HIV/AIDS tidak akan pernah bisa dituntaskan selama kita masih bersandar pada sistem sekuler-liberal yang hanya sibuk memadamkan api di area hilir. Kebijakan kuratif-mitigatif saat ini terbukti gagal karena membiarkan hulu maksiat tetap mengalir deras atas nama kebebasan individu dan perputaran ekonomi.
Sudah saatnya kita membuang solusi pragmatis ini dan beralih pada solusi sistemik Islam yang terbukti mampu memotong rantai penularan dari akarnya. Hanya dengan keterpaduan tiga pilar tersebut kesucian pergaulan generasi dapat diselamatkan.
Akankah kita terus mempertahankan sistem rusak yang mengorbankan masa depan pemuda, atau berani mengambil langkah fundamental kembali pada aturan Sang Pencipta demi mewujudkan masyarakat yang bersih dan berkah?
Oleh: Defti Putri Perdhani
Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok