Tintasiyasi.id.com -- Di tengah jeritan rakyat yang masih tertatih menghadapi mahalnya harga bahan pokok, pemerintah justru membanggakan kesepakatan ekspor 200.000 ton beras premium ke Malaysia bernilai Rp3,39 triliun.
Alih-alih dijadikan momen refleksi atas karut-marut kelola pangan domestik, klaim surplus stok 5,2 juta ton dijadikan tameng untuk melegitimasi transaksi dagang lintas batas ini. Narasi keberhasilan swasembada kembali digaungkan secara prematur, seolah-olah perut seluruh rakyat di tanah air sudah kenyang dan terjamin (KontanTV, 16/08/2026).
Secara kasat mata, angka ekspor 200.000 ton dengan pengiriman awal 1.000 ton via Entikong tampak sebagai prestasi ekonomi yang menggiurkan. Namun, jika dibedah secara kritis, ada kontradiksi tajam antara klaim angka di atas kertas dengan realitas yang dirasakan masyarakat di pasar-pasar tradisional:
1. Stabilitas Harga yang Semu: Kendati pemerintah mengklaim stok melimpah, harga beras premium domestik kerap melonjak di atas HET (Harga Eceran Tertinggi). Mengalirkan 200.000 ton ke luar negeri demi mengejar devisa berisiko mengeringkan pasokan dalam negeri dan memicu lonjakan harga lanjutan.
2. Nasib Petani yang Tetap Merana: Harga Rp17.000 per kilogram di pasar ekspor tidak secara otomatis menyejahterakan petani lokal. Rantai pasok yang dikuasai tengkulak dan korporasi membuat keuntungan terbesar tetap mengalir ke kantong para perantara dan pengusaha ekspor, bukan petani.
3. Kerentanan Luas Lahan: Peningkatan produksi yang dibanggakan tidak diimbangi dengan perlindungan alih fungsi lahan pertanian yang kian masif akibat industrialisasi dan proyek properti.
Ketimpangan ini bukanlah kebetulan, melainkan buah dari penerapan sistem politik-ekonomi sekular-kapitalistik. Dalam tatanan sekular, agama dipisahkan dari tata kelola negara, sehingga nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan tergeser oleh logika untung-rugi secara mekanis. Pangan yang seharusnya menjadi kebutuhan mendasar (basic needs) yang wajib dijamin oleh negara, kini telah bergeser fungsi menjadi sekadar komoditas perdagangan (merchandise).
Kapitalisasi sektor pangan melahirkan beberapa persoalan mendasar:
1. Pelepasan Tanggung Jawab Negara: Negara bertindak bukan sebagai penguprus rakyat (ra'in), melainkan sebagai fasilitator bisnis. Keputusan ekspor lebih didorong oleh keinginan mengejar angka pertumbuhan ekonomi dan devisa semata.
2. Ketergantungan pada Logika Pasar: Distribusi pangan diserahkan pada mekanisme pasar bebas. Siapa yang memiliki daya beli lebih tinggi—dalam hal ini pembeli internasional seperti Malaysia—akan diprioritaskan ketimbang rakyat kecil di pelosok negeri.
3. Monopoli dan Liberalisasi: Sektor pertanian dibiarkan dikuasai oleh segelintir korporasi agribisnis. Pemenuhan pupuk, benih, hingga akses distribusi dikendalikan oleh kekuatan modal, yang membuat petani kecil semakin terpinggirkan dari tanah mereka sendiri.
Islam memandang pangan sebagai salah satu kebutuhan pokok yang pemenuhannya dijamin per individu (takhmin al-hajat al-asasiyah). Khilafah tidak memosisikan diri sebagai pedagang yang mencari keuntungan dari rakyatnya, melainkan sebagai pelayan dan penanggung jawab penuh atas kesejahteraan publik. Rasulullah SAW bersabda:
"Imam (pemimpin negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam mengatasi persoalan pangan dan perdagangan luar negeri, Islam memiliki mekanisme strategis:
1. Jaminan Kebutuhan Per Individu: Negara wajib memastikan setiap warga negara—tanpa terkecuali—memiliki akses yang cukup terhadap pangan berkualitas sebelum memikirkan opsi ekspor. Ekspor hanya diperbolehkan jika kebutuhan dalam negeri benar-benar telah terpenuhi.
2. Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pertanian Syari: Islam melarang penelantaran tanah pertanian. Tanah yang dibiarkan mati selama tiga tahun berturut-turut akan diambil alih oleh negara untuk diberikan kepada pihak yang mampu mengelolanya (HR. Abu Dawud).
3. Larangan Penimbunan dan Monopoli: Sistem Islam melarang keras praktik ihtikar (penimbunan) dan monopoli rantai pasok yang mengerek harga pangan. Allah SWT berfirman:
"Supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu..." (TQS. Al-Hashr: 7)
4. Politik Luar Negeri yang Mandiri: Ekspor hasil bumi diposisikan sebagai alat diplomasi dan dakwah, bukan semata-mata mengejar angka devisa yang mengorbankan ketahanan dalam negeri.
Keberhasilan pembangunan pertanian tidak diukur dari seberapa banyak ton beras yang berhasil dikirim ke negara tetangga, melainkan dari tidak adanya satu pun rakyat yang kesulitan membeli beras di negerinya sendiri.
Sudah saatnya meninggalkan sistem srkiler kapitalistik dalam pengelolaan pangan dan kembali pada syariat Islam yang mengedepankan keadilan, kedaulatan, dan kebebasan hakiki dari ketertindasan ekonomi. Wallaahu a'lam bishshowwab.[]
Oleh: drh. Mei Widiati, M.Pd.
(Pemerhati Pendidikan dan Kesehatan)