Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

RUU Perampasan Aset: Ilusi Pemberantasan Korupsi dalam Cengkeraman Kapitalisme

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 05:41 WIB Last Updated 2026-07-31T22:41:01Z



TintaSiyasi.id -- Fenomena lonjakan harta kekayaan para pejabat yang tidak wajar (illicit enrichment) terus terjadi di Indonesia. Di tengah amarah publik, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset digadang-gadang sebagai "obat mujarab" pemberantasan korupsi. Namun, apakah instrumen hukum ini benar-benar solutif, atau sekadar peredam gejolak sosial tanpa pernah menyentuh akar masalah? (Khilafah_News, 29/07/2026).

Setiap laporan LHKPN memamerkan lonjakan kekayaan pejabat yang kerap bertambah drastis dalam waktu singkat. Ironisnya, negara seolah tumpul ketika berhadapan dengan pembuktian asal-usul aset tersebut.

RUU Perampasan Aset yang memperkenalkan konsep non-conviction based (NCB) asset forfeiture—yakni perampasan aset hasil kejahatan tanpa menunggu putusan pidana inkrah terhadap pelakunya—diposisikan sebagai harapan. Namun, fakta politik menunjukkan bahwa RUU ini terus mengendap dan tertahan dalam proses pembahasan yang panjang. Hal ini menegaskan adanya benturan kepentingan yang sangat kuat di tingkat pembentuk undang-undang, mengingat sebagian pihak yang berwenang mengesahkannya juga berpotensi menjadi objek dari aturan tersebut.

RUU Perampasan Aset tidak akan pernah menjadi solusi fundamental selama akar masalahnya diabaikan. Akar dari maraknya lonjakan aset pejabat yang tidak sah adalah Sekularisme-Kapitalisme.

Politik Berbiaya Tinggi (High-Cost Politics): Dalam demokrasi kapitalistik, kontestasi politik membutuhkan modal kapital yang sangat besar. Pejabat yang terpilih memikul "beban mengembalikan modal" kampanye dan membayar pundi-pundi para penyokong dana (oligarki). Akibatnya, jabatan dipandang sebagai komoditas bisnis untuk mengumpulkan kekayaan, bukan amanah pelayanan.

Sekularisme yang Mengikis Ketakwaan: Pemisahan agama dari kehidupan publik mencabut kesadaran akan hisab di akhirat. Tanpa dorongan iman, benteng moral pejabat rapuh menghadapi godaan materi.

Mekanisme Check and Balance yang Kompromistis: Aturan hukum dalam sistem kapitalisme lahir dari kesepakatan manusia (parlemen) yang syarat akan kepentingan. Hukum menjadi lentur, penuh celah, dan mudah dijinakkan oleh kekuasaan.

Maka dari itu, berharap pada RUU Perampasan Aset di dalam ekosistem kapitalisme hanyalah ilusi penanganan gejala (symptom), bukan penyembuhan penyakit secara akarnya.

Islam memandang tata kelola pemerintahan sebagai amanah (mas'uliyyah) yang wajib dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat. Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa yang kami angkat di antara kalian untuk suatu tugas, lalu dia menyembunyikan dari kami sebatang jarum atau yang lebih kecil dari itu, maka itu adalah pengkhianatan yang akan dibawanya pada hari kiamat." (HR. Muslim)
 
Untuk mengatasi dan mencegah lonjakan harta pejabat yang tidak wajar, Islam memiliki mekanisme komprehensif:
1. Pembuktian Terbalik dan Penyitaan Harta Syubhat (Muhasabatul Hukkam)
Islam telah menerapkan prinsip illicit enrichment jauh sebelum sistem modern mengenal istilah tersebut. Khalifah Umar bin Khattab RA secara konsisten mencatat kekayaan para wali (gubernur/pejabat) sebelum dan sesudah menjabat. Jika terdapat kenaikan harta yang tidak wajar dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya dari hasil yang halal, Khalifah Umar langsung menyita separuh atau seluruh harta tersebut untuk dimasukkan ke dalam Baitul Mal (kas negara).

2. Ketentuan Gaji dan Larangan Gratifikasi/Hadiah
Islam menjamin kesejahteraan pejabat dengan gaji yang cukup agar mereka tidak tergiur melakukan korupsi, namun melarang keras penerimaan hadiah atau fasilitas di luar haknya. Rasulullah SAW bersabda:

"Hadiah yang diterima oleh para pejabat adalah harta korupsi (ghulul)." (HR. Ahmad)

3. Penerapan Sistem Hukum Pidana yang Bikin Jera (Sanksi 'Uqubat)
Hukuman bagi koruptor dan pejabat yang memperkaya diri secara ilegal dalam Islam masuk dalam kategori Ta'zir—yang bentuk penindakannya ditetapkan oleh Qadhi/Khalifah hingga taraf maksimal (termasuk penyitaan seluruh aset, publikasi/pengasingan, hingga hukuman mati untuk kasus yang merusak stabilitas negara), demi menimbulkan efek jera (rajir) dan pencegahan (jawabir).

4. Penguatan Akidah dan Pembinaan Ketakwaan
Islam membangun ketaatan berdasarkan dorongan ketakwaan individu (khasyyatullah). Allah SWT berfirman:

"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui." (TQS. Al-Baqarah [2]: 188)

RUU Perampasan Aset semata-mata merupakan langkah parsial yang rentan ditumpulkan oleh kepentingan politik dalam sistem kapitalisme. Penanganan tuntas atas lonjakan aset tak wajar hanya dapat terwujud apabila sistem hukum, politik, dan ekonomi dikembalikan pada tata kelola yang transparan, berkeadilan, dan berbasis syariat Islam secara kaffah.

Wallaahu a'lam bishshowab.

Oleh: drh. Mei Widiati, M.Pd. 
(Pemerhati Pendidikan dan Kesehatan)

Opini

×
Berita Terbaru Update