Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Begal Bandung Raya: Bukti Gagalnya Neoliberalisme Menjaga Nyawa Rakyat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:56 WIB Last Updated 2026-07-27T02:56:40Z
TintaSiyasi.id -- Begal beraksi lagi! Aksi teror jalanan di kawasan Bandung Raya belakangan ini telah mencapai taraf yang sangat mengkhawatirkan. Rentetan kasus pembegalan beruntun yang terus memakan korban bukan sekadar fenomena kriminalitas biasa, melainkan cermin retaknya sistem keamanan dan kesejahteraan publik. Rencana formulasi pengamanan oleh Pemprov dan Polda Jabar hanyalah langkah reaktif yang gagap merespons eskalasi kejahatan di metropolitan berpenduduk lebih dari 9 juta jiwa ini (TRIBUNKALTIM, 21/07/2026).

Laporan tindak pidana jalanan yang marak sejak awal Mei 2026—seperti pembegalan terhadap kurir paket hingga warga biasa—menunjukkan bahwa jalanan kota bukan lagi tempat yang aman. Kejahatan ini tidak lagi mengenal waktu dan korban. Polisi boleh saja menangkap dua atau tiga pelaku, namun selama akar masalahnya dipelihara, kejahatan serupa akan terus berulang dengan modus yang lebih nekat dan sadis.

Masyarakat kini dibiarkan hidup dalam ketakutan. Patroli malam dan penambahan CCTV yang digadang-gadang pemerintah terbukti hanya sekadar penawar sementara (painkiller), bukan obat penyembuh yang menuntaskan penyakit.

Mengapa aksi begal terus merajalela meski aparat terus menindak? Jawabannya terletak pada sistemik-struktural. Kejahatan merajalela bukan sekadar masalah "moral individu", melainkan buah manis dari penerapan Sekulerisme dan Kapitalisme.

Kemiskinan dan Ketimpangan Struktur Kapitalistik

Sistem ekonomi kapitalisme gagal menjamin kebutuhan pokok setiap individu secara riil. Lapangan kerja yang makin sempit, tingginya harga kebutuhan hidup, dan jurang ketimpangan sosial mendorong orang-orang yang rapuh iman untuk mengambil jalan pintas secara nekat.

Krisis Moral Akibat Sekulerisme

Sekulerisme (pemisahan agama dari kehidupan) telah mencabut rasa takut kepada Allah dari dada manusia. Ketika nilai materialisme dijadikan tolok ukur kesuksesan dan norma agama dicampakkan dari ruang publik, hilang pula benteng ketakwaan individu. Kerusakan moral, pergaulan bebas, miras, hingga narkoba—yang sering menjadi bahan bakar aksi pembegalan—adalah dampak langsung dari tatanan sekuler ini.

Sanksi Hukum yang Tidak Mendidik dan Tidak Mencegah

Sistem hukum sekuler saat ini terbukti tidak memberikan efek jera (deterrent effect). Penjara sering kali hanya menjadi "sekolah baru" bagi para kriminal, bukan tempat bertaubat atau instrumen penjerat bagi pelaku kejahatan lainnya.

Solusi Islam: Penerapan Syariat Secara Kaffah 

Islam tidak melihat kejahatan begal (hirabah) secara parsial. Islam memiliki konsepsi komprehensif untuk memotong rantai kejahatan hingga ke akarnya melalui tiga pilar utama:

1. Penjaminan Kesejahteraan dan Ekonomi yang Adil

Islam mewajibkan negara untuk menjamin kebutuhan pokok (pangan, sandang, papan) serta fasilitas umum (pendidikan, kesehatan, keamanan) bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali. Negara wajib menyediakan lapangan kerja yang layak bagi para laki-laki agar tidak ada alasan ekonomi yang memicu tindakan kriminal.

2. Pembentukan Jiwa Bertaqwa melalui Pendidikan Islam

Sistem pendidikan Islam mencetak individu beriman yang memiliki muqarrabah (merasa senantiasa diawasi oleh Allah). Taqwa menjadi benteng utama individu dari maksiat, sebagaimana firman Allah SWT:

"Bawalah bekal, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa." (TQS. Al-Baqarah: 197

3. Penerapan Hukum Sanksi (Uqubat) yang Tegegas dan Menjerakan

Dalam Fiqh Islam, penyamun dan pembegal jalanan dikategorikan sebagai tindakan Hirabah (pembangkangan keamanan publik dengan kekuatan senjata). Allah SWT menetapkan sanksi yang sangat tegas untuk melindungi jiwa dan harta warga:

"Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat tinggalnya)..." (TQS. Al-Ma'idah: 33)

Hukum Islam berfungsi sebagai Jawabir (penebus dosa bagi pelaku di akhirat) dan Zawajir (pencegah bagi orang lain agar tidak melakukan hal serupa). Rasulullah ﷺ juga menegaskan kewajiban negara dalam menjaga keamanan masyarakat:

"Seorang Imam (pemimpin/kepala negara) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai npertanggungjawaba atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari & Muslim)

Eskalasi kejahatan jalanan di Bandung Raya adalah alarm keras bahwa sistem pengamanan sekuler-kapitalistik telah gagal total memberikan rasa aman. Patchwork solusi berupa penambahan personel patroli tidak akan pernah menyelesaikan masalah selama akar kemiskinan dan kerusakan moral dipelihara oleh sistem yang ada.

Hanya dengan kembali pada penerapan Islam secara menyeluruh (Kaffah)—melalui sistem ekonomi yang adil, pendidikan berbasis taqwa, dan sanksi hukum yang tegas—rasa aman yang sejati dapat dirasakan kembali oleh masyarakat.

Wallaahu a’lam bishshawab

Oleh: drh. Mei Widiati, M.Pd.
Pemerhati Pendidikan dan Kesehatan

Opini

×
Berita Terbaru Update