Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

LGBT, Ketika Penyimpangan Dianggap Wajar

Minggu, 19 Juli 2026 | 21:05 WIB Last Updated 2026-07-19T14:05:57Z

Tintasiyasi.id.com -- Isu LGBT belakangan ini kembali ramai publik perbincangkan. Semua bermula dari unggahan BEM Psikologi Universitas Indonesia yang membagikan hasil kajian American Psychological Association tahun 2008, yang menyebutkan bahwa tidak ada penelitian yang mendukung anggapan homoseksualitas sebagai gangguan mental atau bentuk penyimpangan. 

Konten ini pun langsung menuai perbincangan luas, sebab menyentuh persoalan yang cukup sensitif, yaitu hubungan antara ilmu pengetahuan, nilai moral, dan ajaran agama.

Menanggapi unggahan viral tersebut, pihak Universitas Indonesia mengklarifikasi bahwa kajian organisasi kemahasiswaan itu tidak mencerminkan sikap resmi UI sebagai institusi, sebagaimana dilansir News.Detik.com (3/7/2026). 

Klarifikasi ini menunjukkan bahwa pihak kampus cukup sadar akan pentingnya memisahkan pandangan akademik mahasiswa dari posisi resmi lembaga pendidikan.

Respons yang berbeda justru datang dari Majelis Ulama Indonesia. Dikutip dari MUI.or.id (28/6/2026), lembaga ini tengah menyusun Naskah Akademik sekaligus Rancangan Undang-Undang Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender, untuk didorong masuk Program Legislasi Nasional di DPR RI sebagai upaya menjaga nilai-nilai agama dan moral di tengah masyarakat.

Dua respons yang bertolak belakang ini sebenarnya memperlihatkan satu hal, bahwa persoalan LGBT bukan sekadar perdebatan ilmiah semata, melainkan menyangkut cara pandang terhadap manusia dan sumber nilai yang dijadikan pegangan hidup.

Secara naluri dan fitrah, LGBT sesungguhnya dipandang sebagai bentuk penyimpangan. Namun dalam kerangka hak asasi manusia, cara pandang itu justru dibalik. LGBT tak lagi dianggap penyimpangan, melainkan bagian dari keragaman yang harus dihormati, dengan dalih setiap orang bebas menentukan orientasi seksualnya sendiri selama tidak dianggap merugikan orang lain.

Pergeseran cara pandang ini tidak lepas dari sistem kapitalisme yang melahirkan gagasan hak asasi manusia itu sendiri. Sistem ini mendorong legalisasi LGBT di berbagai negara, dan efeknya tetap terasa bahkan di negara yang belum melegalkan, selama HAM masih dijunjung sebagai nilai tertinggi.

Gagasan kebebasan semacam ini sekilas terdengar menjunjung tinggi penghormatan terhadap manusia. Ketika kebebasan dijadikan nilai tertinggi, batas-batas moral yang dulu terlihat jelas pun perlahan menjadi kabur. Banyak perilaku yang sebelumnya dipandang bertentangan dengan fitrah, akhirnya dinormalisasi lewat berbagai narasi, penelitian, maupun regulasi. 

Masyarakat pun perlahan tidak lagi bertanya apakah suatu perbuatan benar menurut syariat, melainkan sekadar apakah perbuatan itu diterima oleh lingkungan sekitarnya.

Islam memandang bahwa setiap aturan yang Allah Swt. tetapkan senantiasa bertujuan menjaga kemaslahatan manusia. Islam hanya mengenal dua jenis manusia, laki-laki dan perempuan. 

Ketertarikan di antara keduanya adalah bagian dari gharizah nau, yakni naluri melestarikan keturunan, yang penyalurannya diatur lewat pernikahan yang sah. Karena itu, pandangan yang menyebut LGBT sebagai fitrah sehingga tidak boleh dilarang, sesungguhnya tidak dapat dibenarkan.

Islam bahkan mengharamkan LGBT dan menempatkannya sebagai dosa besar. Dasar pengharaman ini berdasarkan pada ayat-ayat Al-Qur'an tentang kisah kaum Nabi Luth As., yang menjadi pelajaran bagi umat manusia akan akibat dari penyimpangan tersebut, sekaligus pengingat bahwa Allah Swt. telah menetapkan batas-batas yang menjaga kehormatan dan keberlangsungan hidup manusia.

Meski begitu, Islam mengajarkan bahwa dakwah harus disampaikan dengan pendekatan yang baik dan penuh kasih sayang. Mereka yang terjerumus tetaplah manusia yang membutuhkan nasihat, bimbingan, dan kesempatan untuk bertobat. Yang ditolak oleh Islam adalah perilakunya, bukan penghormatan terhadap martabat manusia sebagai ciptaan Allah Swt.

Namun pada tataran yang lebih luas, penyimpangan seperti LGBT hanya bisa diberantas secara tuntas oleh negara yang menerapkan sistem Islam secara kaffah. Sebab hanya dalam sistem sosial dan sanksi Islam, aturan yang ada tidak menyisakan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya perilaku ini di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, perdebatan soal LGBT ini mengajak kita merenungkan satu pertanyaan mendasar, yaitu dari mana sebenarnya kita mengambil standar benar dan salah? Jika ukuran itu terus mengikuti opini manusia yang berubah-ubah, batas-batas moral pun akan terus bergeser mengikutinya. 

Namun jika dikembalikan kepada petunjuk Allah Swt., umat Islam memiliki pedoman yang kuat dan tak lekang oleh zaman. Di situlah Islam menawarkan jalan hidup yang bukan hanya memberi kebebasan, tetapi juga menghadirkan ketenangan, kemuliaan, dan penjagaan atas fitrah manusia. Wallahu a'lam bish shawab.[]

Oleh: Meidy Mahdavikia
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update