TintaSiyasi.id — LGBTQ (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, Queer) dalam beberapa dekade terakhir menjadi isu global yang terus diperdebatkan. Di banyak negara Barat, praktik LGBTQ dipandang sebagai bagian dari kebebasan individu dan hak asasi manusia. Pandangan tersebut lahir dari pandangan liberalisme yang menempatkan kebebasan manusia sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan.
Puluhan negara di seluruh dunia telah melegalkan LGBTQ. Pada awal tahun 2026, tercatat ada 39 negara di dunia yang secara resmi mengakui pernikahan sesama jenis. Pada tahun 2001, Belanda menjadi negara pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Posisi LGBTQ semakin menguat di seluruh dunia, sejak Amerika Serikat melalui keputusan Mahkamah Agung pada tanggal 26 Juni 2016 yang secara sah melegalkan pernikahan sesama jenis di 50 negara bagian Amerika Serikat atas dasar hak asasi manusia.
Kepala negara di dunia yang secara terbuka mengakui diri mereka sebagai gay yaitu: Rob Jetten (Perdana Menteri Belanda): Resmi dilantik pada awal tahun 2026 sebagai pemimpin gay pertama dan termuda, Edgars Rinkēvičs (Presiden Latvia): Dilantik pada tahun 2023, ia menjadi kepala negara gay pertama di kawasan Baltik dan anggota Uni Eropa, Xavier Bettel (Mantan Perdana Menteri Luksemburg), Elio Di Rupo (Mantan Perdana Menteri Belgia).
Brasil memimpin dengan sekitar 14% penduduknya mengidentifikasi diri sebagai LGBTQ, disusul Kanada (12%) dan Swedia. 3 Negara ramah LGBTQ meliputi Malta, Portugis, dan Finlandia. 3 negara ini memiliki undang-undang yang melindungi kaum LGBTQ dari kebencian dan perlakuan tidak adil, Pernikahan sesama jenis legal, Transgender dapat mengubah jenis kelamin mereka pada dokumen resmi.
Pertumbuhan komunitas LGBT di tengah masyarakat tidak terjadi begitu saja, di balik fenomena ini terdapat siklus trauma yang nyata, sehingga banyak dari mereka yang hari ini menjadi pelaku, awalnya adalah korban pelecehan di masa muda dan penyimpangan tersebut akan terus berlipat ganda secara eksponensial.
Jika ada satu orang dihomoi, kemudian menghomoi lima orang, lalu lima orang itu masing-masing menghomoi lima orang. Berarti menjadi 25, dan 25 masing-masing lima orang, jadilah 125 orang. 125 masing-masing lima orang, jadi 625. Jadilah eksponensial. Itulah kenapa pertumbuhan kaum gay sangat cepat. Itulah satu-satunya cara untuk menambah jumlah mereka, karena mereka tahu tidak mungkin ada penambahan melalui perkawinan, mereka mengerti tidak mungkin ada lahir laki-laki kawin dengan laki-laki mendapatkan bayi.
Perkembangan LGBT tidak lain dengan melalui penularan, dengan banyaknya jumlah kaum LGBT maka dipastikan mereka akan memiliki kemampuan politik. Jika mereka punya kekuatan politik, mereka bisa meraih apa yang disebut legal acceptance.
Di Indonesia, karena adanya penolakan masyarakat terhadap propaganda LGBT yang kian masif serta desakan MUI agar DPR dan pemerintah mengesahkan undang-undang yang memberikan sanksi pidana bagi pelaku dan penyebar kampanye LGBT. Akhirnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Dalam Perpres tersebut, pemerintah menetapkan LGBTQ sebagai bentuk ancaman nonmiliter. Padahal LGBTQ tidak dilarang atau dikriminalisasi sebagai orientasi seksual di dalam KUHP (Kitab Undang Undang Hukum Pidana) Indonesia.
Oleh karena itu, Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menilai absennya hukum pidana khusus (lex specialis) membuat penanganan isu ini di tingkat daerah menjadi tidak pasti dan hanya bersifat pembinaan sementara. Menurut beliau, sanksi bagi tindakan ini idealnya lebih berat dari delik perzinaan konvensional karena mengandung dua pelanggaran sekaligus: tindakan asusila dan pelanggaran terhadap kodrat kemanusiaan.
Namun usulan MUI agar kaum LGBTQ mendapat sanksi berat mendapat penentangan dari 37 LSM. Melalui keterangan tertulis pada Kamis (18/6/2026), Jaringan Masyarakat Sipil menilai bahwa wacana regulasi tersebut berpotensi mengkriminalisasi individu berdasarkan identitas gender dan orientasi seksualnya, serta membungkam suara-suara yang memperjuangkan hak asasi manusia (HAM).
Ancaman LGBTQ bagi kesehatan: Data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Laporan Perkembangan HIV AIDS dan Penyakit Infeksi Menular Seksual menunjukkan bahwa proporsi kasus HIV yang ditemukan lebih banyak terjadi pada laki-laki dibandingkan Perempuan. Sekitar 70–71% dari seluruh kasus baru pada beberapa tahun terakhir.
Dalam pemetaan faktor risiko, hubungan seksual laki-laki dengan laki-laki (men who have sex with men atau MSM) merupakan salah satu kelompok dengan prevalensi HIV tertinggi dan menjadi fokus utama program pencegahan. Ini karena tingginya risiko penularan biologis melalui hubungan seksual anal tanpa proteksi.
Cara pemuasan naluri melestarikan jenis yang dibebaskan tanpa panduan dan petunjuk wahyu, sangatlah berbahaya. Hal ini akan mengakibatkan kerusakan generasi, terputusnya keturunan, penyebaran penyakit menular, dan berbagai keburukan lainnya. Oleh karena itu, perbuatan LGBTQ adalah haram dalam pandangan Islam. Pelakunya dilaknat dan patut mendapat sanksi sesuai syariat.
Islam memandang LGBTQ
Islam memandang LGBTQ sebagai kejahatan atau tindak pidana (al-jarīmah/criminal) dan wajib dihukum dengan sanksi pidana syariah yang tegas. LGBTQ disebut kejahatan atau kriminal, karena hukumnya haram dalam Islam.
Kriminal (al-jarīmah) dalam Islam didefinisikan sebagai perbuatan melakukan yang haram (irtikābul harām) atau meninggalkan yang wajib (tarkul wājib). (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhāmul 'Uqūbāt, hlm. 15).
Keharaman LGBTQ ini adalah keharaman yang sifatnya sudah menjadi ijmā' (consensus) di kalangan ulama, artinya tidak ada khilāfiyah (perbedaan pendapat) di kalangan ulama. Kalau ada yang berbeda pendapat, seperti pendapat sebagian kaum liberal yang bertaqlid kepada kaum orientalis kafir dari Barat, berarti itu adalah pendapat yang non-Islami (di luar Islam), dan jelas tidak diakui sebagai bagian dari ajaran atau pemikiran Islam.
Hukum Dan Sanksi Pidana Untuk Gay
Gay (homoseksual), hukumnya juga haram dalam Islam. Dalam kitab -kitab fiqih perbuatan gay atau homoseksual disebut dengan istilah al-liwāth, yaitu hubungan seksual laki-laki dengan sesama laki-laki.
Allah SWT, misalnya, berfirman:
أَتَأۡتُونَ ٱلذُّكۡرَانَ مِنَ ٱلۡعَٰلَمِينَ وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمۡ رَبُّكُم مِّنۡ أَزۡوَٰجِكُمۚ بَلۡ أَنتُمۡ قَوۡمٌ عَادُونَ
Mengapa kalian mendatangi jenis lelaki di antara manusia, sementara kalian malah meninggalkan istri-istri kalian yang telah Tuhan kalian ciptakan untuk kalian. Bahkan kalian adalah orang-orang yang melampaui batas. (TQS asy-Syu'ara [26]: 165–166).
فَلَمَّا جَآءَ أَمْرُنَا جَعَلْنَا عَٰلِيَهَا سَافِلَهَا وَأَمْطَرْنَا عَلَيْهَا حِجَارَةً مِّن سِجِّيلٍ مَّنضُودٍ
Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi (TQS Hud: 82)
Sabda Nabi SAW :
لَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ وَلَعَنَ اللَّهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ
"Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth [perbuatan homoseksual/al-liwāth], Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth, Allah telah mengutuk siapa saja yang berbuat seperti perbuatan kaum Nabi Luth." (HR Ahmad, no 2817).
Tak ada khilafiyah di kalangan fuqaha bahwa al-liwāth hukumnya haram. Imam Ibnu Qudamah mengatakan bahwa telah sepakat (ijmā') seluruh ulama mengenai haramnya homoseksual (ajma'a ahlul 'ilmi 'ala tahrīm al-liwāth). (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 12/348).
Sanksi pidana Islam untuk kaum homoseksual, adalah hukuman mati (al-qatl/al-i`dām), tidak ada khilafiyah (perbedaan pendapat) di antara para fuqoha mengenai hukuman mati untuk pelaku al-liwāth ini. (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhāmul Uqūbāt, hlm. 20-21).
Dalilnya adalah sabda Nabi SAW :
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فاقْتُلوا الفاعِلَ والْمَفْعولَ بِهِ
"Siapa saja yang kalian dapati melakukan perbuatan kaumnya Nabi Luth, maka bunuhlah keduanya." (HR Al-Khamsah, kecuali an-Nasa`i).
Tak ada khilafiyah (perbedaan pendapat) mengenai hukuman mati untuk pelaku gay ini. Khilafiyah yang ada, hanya mengenai tatacara teknis (al-uslūb) untuk pelaksanaan hukuman mati untuk pelaku homoseksual
Ali bin Abi Thalib RA berkata, “Pelaku homoseksual dibakar dengan api”Dalam riwayat lain, Ali bin Abi Thalib RA berkata,”Pelaku homoseksual dipenggal kepalanya dengan pedang, lalu dibakar dengan api.”
Ibnu Abbas RA berkata, "Cari bangunan tertinggi di tempatmu, jatuhkan pelaku homoseksual secara terbalik (kepala di bawah), setelah sampai tanah, rajam dia dengan batu sampai mati.”
Umar bin Khaththab RA dan Utsman bin Affan RA berkata,”Pelaku homoseksual dihukum dengan merobohkan tembok kepadanya. (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhāmul Uqūbāt, hlm. 20-21).
Hukum Dan Sanksi Pidana Untuk Lesbianisme
Mengenai lesbianisme, Syariah Islam dengan jelas telah mengharamkan lesbianisme. Dalam kitab-kitab fiqih, lesbianisme disebut dengan istilah as-sihāq (اَلسِّحَاقُ) atau al-musāhaqah (اَلْمُسَاحَقَةُ), yaitu hubungan seksual wanita dengan wanita.
Tak ada khilāfiyah (perbedaan pendapat) di kalangan fuqaha bahwa lesbianisme (as-sihāq / al-musāhaqah) hukumnya haram. (Sayyid Sabiq, Fiqih As-Sunnah, 2/136).
Dalil keharaman lesbianisme antara lain sabda Rasulullah SAW :
لَا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلَا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ، وَلَا تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِد [رواه مسلم وأبو داوود].
“Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan jangan pula seorang perempuan melihat aurat perempuan lain, dan janganlah seorang laki-laki masuk dengan laki-laki lain dalam satu selimut, serta janganlah seorang perempuan masuk bersama perempuan lain dalam satu selimut (HR. Muslim dan Abu Dawud).
Hadits di atas telah mengharamkan perempuan untuk melihat aurat sesama perempuan. Jika melihat aurat sesama perempuan saja sudah haram, maka perbuatan yang lebih daripada itu, yaitu melakukan hubungan seksual sesama perempuan, hukumnya tentu juga haram.
Inilah pengambilan hukum berdasarkan mafhūm muwāfaqah, yaitu menarik pemahaman implisit yang sifatnya lebih luas atau lebih besar cakupannya daripada ungkapan eksplisitnya. Misalnya, menyimpulkan bahwa haram hukumnya memukul ayah dan ibu, karena mengucapkan “ah” saja kepada ayah ibu, sudah haram sesuai firman Allah SWT :
فَلَا تَقُلْ لَّهُمَآ اُفٍّ
“Maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya (ayah ibu) perkataan "ah".(QS Al-Isrā` : 23).
Dalil lainnya yang mengharamkan lesbianisme, sabda Rasulullah SAW :
اَلسِّحَاقُ زِنَا النِّسَاءِ بَيْنَهُنَّ
Lesbianisme adalah [bagaikan] zina di antara wanita." (as-sihāq zinā an-nisā` bainahunna). (HR. At-Thabrani, dalam Al-Mu'jam Al-Kabīr, 22/63, ini hadits hasan menurut Imam Jalaluddin As-Suyuti, dalam Al-Jami' Al-Shaghir).
Sanksi pidana untuk lesbianisme adalah hukuman ta’zīr, yaitu satu jenis hukuman dalam sistem pidana Islam untuk suatu kejahatan yang tidak dijelaskan hukumannya oleh sebuah nash khusus dalam Al-Qur`an atau Al-Hadits.
Jenis dan kadar hukumannya diserahkan kepada qādhi (hakim syariah) dalam sebuah peradilan syariah (al-qadhā`).
Ta`zīr ini bisa berupa hukuman cambuk, penjara, publikasi (al-tasyhir), dan sebagainya. (Sa’ud al-Utaibi, Al-Mausū’ah Al-Jinā`iyah al-Islāmiyah, hlm. 452; Abdurrahman Al-Maliki, Nizhāmul Uqūbāt, hlm. 9).
Hukum Dan Sanksi Pidana Untuk Biseksual
Mengenai biseksual, Islam juga tegas mengharamkannya. Biseksual adalah orang yang mempunyai orientasi seksual ganda, yakni seorang laki-laki mau berhubungan seks dengan sesama laki-laki atau dengan perempuan. Atau seorang perempuan yang mau berhubungan seks dengan sesama perempuan atau dengan laki-laki.
Biseksual dalam Syariah Islam dihukumi sesuai faktanya masing-masing. Biseksual dalam Syariah Islam dihukumi sesuai faktanya masing-masing. Ada tiga kemungkinan;
Pertama, biseksual dianggap perbuatan zina jika hubungan seksual dilakukan dengan lain jenis (diharamkan dalam QS Al-Isra` : 32).
Kedua, jika hubungan seksual dilakukan di antara sesama laki-laki, tergolong homoseksual (diharamkan antara lain dengan hadits HR Al-Khamsah, kecuali An-Nasa`i).
Ketiga, jika hubungan seksual dilakukan di antara sesama wanita, tergolong lesbianisme (diharamkan antara lain dengan HR Thabrani). Semuanya merupakan perbuatan maksiat dan haram, tak ada satu pun yang dihalalkan dalam Islam. Tidak ada.
Sanksi pidana syariah untuk pelaku biseksual, sesuai faktanya masing-masing.
Pertama, jika termasuk zina, maka dicambuk seratus kali jika pelakunya belum menikah (ghairu muhshan) (QS An-Nur : 2). Jika pelakunya sudah menikah (muhshan), dirajam (dilempar batu sampai mati).
Kedua, jika termasuk al-liwāth (homoseksual), dijatuhi hukuman mati.
Ketiga, jika termasuk as-sihāq (lesbianisme), dijatuhi hukuman ta`zīr.
Hukum Dan Sanksi Pidana Untuk Transgender
Mengenai trangender, Islam juga tegas mengharamkannya. Transgender merupakan fenomena perbuatan menyerupai lain jenis, baik dalam berbicara, berbusana, maupun dalam berbuat, termasuk dalam orientasi seksual atau aktivitas seksualnya.
Sanksi pidana syariah untuk pelaku transgender tergantung faktanya masing-masing.
Pertama, sanksi untuk transgender jika sekedar berbicara atau berbusana menyerupai lawan jenis, adalah diusir dari pemukiman atau perkampungan penduduk.
Kedua, jika melakukan hubungan seksual sesama laki-laki, dijatuhkan hukuman homoseksual (hukuman mati).
Ketiga, jika melakukan hubungan seksual sesama wanita, dijatuhkan hukuman untuk lesbianisme.
Keempat, Jika melakukan hubungan seksual dengan lain jenis, dijatuhkan hukuman zina; berupa rajam jika sudah menikah (muhshan) dan dicambuk seratus kali jika belum menikah (ghairu muhshan). (Abdurrahman Al-Maliki, Nizhāmul Uqūbāt, Bab “Al-Hudūd”).
Perlunya Khilafah Untuk Penegakan Sanksi Syariah Bagi Pelaku LGBTQ
Sanksi-sanksi pidana syariah (al-’
uqūbāt al-syar`iyyah) untuk pelaku LGBTQ yang telah dijelaskan sebelumnya, hanya berhak dijatuhkan oleh Khalifah dalam negara Khilafah, bukan yang lain.
Dalam kitab Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, disebutkan :
يَتَّفِقُ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الَّذِيْ يُقِيْمُ الْحَدَّ هُوَ اْلإِمَامُ أَوْ نَائِبُهُ.
Para fuqoha` [ahli fiqih] telah sepakat bahwa yang berhak menegakkan hudūd (pidana syariah) , hanyalah Imam (Khalifah) saja, atau wakilnya. (Al-Mausū’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Juz V, hlm. 280, Juz XVII, hlm. 144).
Di sinilah umat Islam perlu memahami wajibnya Khilafah, agar umat bisa menegakkan hukum bagi pelaku LGBTQ
Menegakkan hukum syariah bagi pelaku LGBTQ itu wajib hukumnya, dan karena kewajiban ini tidak dapat dilaksanakan kecuali dengan adanya Khilafah, yang akan menerapkan Syariah Islam secara kāffah (menyeluruh) dalam segal aspek kehidupan, maka Khilafah itu wajib pula hukumnya dalam Syariah Islam. (Taqiyuddin An-Nabhani, Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah, Juz II, hlm. 16)
Kaidah fiqih dalam masalah ini menyebutkan :
مَا لاَ يَتِمُّ الْوَاجِبُ إلاَّ بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
Jika suatu kewajiban tidak terlaksana kecuali dengan sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib pula hukumnya.” (Muhammad Shidqi Al-Burnu, Al-Wajīz fi Ῑdhāh Qawā’id Al-Fiqh Al-Kulliyyah, hlm. 393).
Menghalalkan LGBTQ : Murtad
Sangat penting diketahui oleh umat Islam, tidak boleh ada muslim yang menghalalkan LGBTQ, misalnya melegalkan LGBTQ lewat peraturan atau undang-undang dan sebagainya.
Barangsiapa muslim yang menghalalkan atau melegalkan LGBTQ, walaupun dia tidak pernah melakukan satu pun dari perbuatan-perbuatan yang termasuk LGBTQ, maka sungguh dia telah murtad atau keluar dari agama Islam.
Imam Al-Khathib Al-Syarbini menyatakan bahwa :
أنَّ مَنْ حَلَّلَ مُحَرَّمًا بِاْلإِجْمَاعِ، كَفَرَ، كَمَنِ استَحَلَّ الزِّنَا وَاللِّوَاطَ وَالظُّلْمَ وَشُرْبَ الْخَمْرِ
Sesungguhnya barangsiapa yang menghalalkan sesuatu yang sudah diharamkan secara ijmā’ (tidak ada khilāfiyah dikalangan ulama), maka sungguh dia telah kafir (murtad), seperti orang yang menghalalkan zina, liwāth (homoseksual), kezhaliman, minum khamr, dsb. (Al-Khathib Al-Syarbini, Mughniy Al-Muhtāj, 5/430).
Khatimah
Demikianlah sekilas bagaimana pandangan Syariah Islam mengenai LGBTQ. Intinya terdapat dalam 4 (empat) poin sebagai berikut :
Pertama, LGBTQ merupakan kejahatan atau perbuatan criminal dalam Islam, karena LGBTQ diharamkan dalam Syariah Islam.
Kedua, LGBTQ layak mendapat sanksi pidana syariah yang tegas dari Syariah Islam.
Ketiga, wajib adanya Khilafah agar sanksi pidana syariah dapat ditegakkan.
Keempat, barangsiapa yang menghalalkan LGBTQ, maka dia telah kafir (murtad), walaupun tidak pernah melakukan perbuatan yang termasuk LGBTQ. Wallāhu a’lam.
Sumber
Imam Syafi'i. Kitab Al Umm. Hukuman (had) bagi pelaku Liwath (homoseksual/gay).
Pew Reseach Center. 2026. Pernikahan Sesama Jenis.
Syeikh Abdurrahman Al Maliki. Nizhâm Al-'Uqûbât (Sistem Peradilan Islam).
Syeikh Taqiyuddin An Nabhani. Kitab An-Nizhamul Ijtima'iy (Sistem Pergaulan Islam).
Oleh. Imanda Amalia SKM, MPH
(Dosen, Founder @rumahsyariahinstitute)