Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Regulasi Rezim Menyerahkan Manfaat Kekayaan Alam Indonesia kepada Korporasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:11 WIB Last Updated 2026-08-29T00:11:39Z

TintaSiyasi.id -- Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI) mengungkapkan bahwa dominasi korporasi swasta dan pemodal asing atas kekayaan alam Indonesia berakar dari rangkaian regulasi liberalisasi ekonomi yang secara sistematis memberikan hak pengusahaan jangka panjang kepada pemilik modal.

 

“Dominasi korporasi swasta dan pemodal asing atas kekayaan alam Indonesia berakar dari rangkaian regulasi liberalisasi ekonomi yang secara sistematis memberikan hak pengusahaan jangka panjang kepada pemilik modal,” ungkap HILMI kepada TintaSiyasi.ID dalam rilis Letter to Intellectuals No. 014 bertajuk Siapa Penikmat Kekayaan Alam Indonesia? pada Kamis (20/08/2026).

 

“Persoalan pokoknya bukan sekadar tanah atau tambang dijual kepada asing, melainkan negara membiarkan hak pengusahaan dan manfaat ekonominya dikuasai korporasi hingga puluhan tahun melalui perizinan dan konsesi,” tandas HILMI

 

HILMI menguraikan bahwa pergeseran pengelolaan sumber daya alam (SDA) bermula sejak lahirnya UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) dan UU No. 11/1967 tentang Pokok-Pokok Pertambangan.

 

“Melalui Kontrak Karya dan PKP2B, korporasi memperoleh keleluasaan eksplorasi, produksi, dan pengerukan laba di wilayah tambang yang sangat luas,” ujarnya.

 

Di sektor agraria, HILMI mengamati adanya penguasaan jutaan hektare lahan perkebunan terjadi melalui instrumen Hak Guna Usaha (HGU).

 

“Melalui instrumen HGU yang diatur dalam regulasi turunan agraria, pemodal asing dan perusahaan PMA leluasa memegang kendali ekonomi atas lahan perkebunan sawit skala besar dalam jangka panjang,” ulasnya.

 

Meskipun sistem hukum minerba bertransformasi melalui UU No. 4/2009 dan UU No. 3/2020 menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP/IUPK), HILMI menilai celah dominasi oligarki korporasi tetap terpelihara.

 

“Liberalisasi tersebut semakin diperkuat oleh UU Penanaman Modal No. 25/2007 hingga payung hukum era Cipta Kerja yang kian membuka pintu investasi di sektor-sektor strategis,” bebernya.

 

HILMI memandang tafsir penguasaan negara atas kekayaan alam telah tereduksi sekadar menjadi regulator administratif pemberi izin, bukan pelindung hak milik rakyat.

 

“Pengertian dikuasai oleh negara kemudian lebih banyak diterjemahkan sebagai kewenangan memberi izin dan menarik sebagian kecil penerimaan, bukan keharusan mengelola langsung demi kepentingan publik,” beber HILMI.

 

“Bila pemegang izin adalah perusahaan swasta nasional atau PMA, maka kontrol sebagian besar arus ekonomi sumber daya alam berada di tangan korporasi, bukan kembali untuk kemakmuran rakyat,” simpul HILMI.[] Rere

Opini

×
Berita Terbaru Update