TintaSiyasi.id -- Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI) mengungkapkan bahwa dominasi korporasi swasta dan pemodal asing atas kekayaan alam Indonesia berakar dari rangkaian regulasi liberalisasi ekonomi yang secara sistematis memberikan hak pengusahaan jangka panjang kepada pemilik modal.
“Dominasi korporasi swasta dan
pemodal asing atas kekayaan alam Indonesia berakar dari rangkaian regulasi
liberalisasi ekonomi yang secara sistematis memberikan hak pengusahaan jangka
panjang kepada pemilik modal,” ungkap HILMI kepada TintaSiyasi.ID dalam
rilis Letter to Intellectuals No. 014 bertajuk Siapa Penikmat
Kekayaan Alam Indonesia? pada Kamis (20/08/2026).
“Persoalan pokoknya bukan sekadar
tanah atau tambang dijual kepada asing, melainkan negara membiarkan hak
pengusahaan dan manfaat ekonominya dikuasai korporasi hingga puluhan tahun
melalui perizinan dan konsesi,” tandas HILMI
HILMI menguraikan bahwa
pergeseran pengelolaan sumber daya alam (SDA) bermula sejak lahirnya UU No.
1/1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) dan UU No. 11/1967 tentang
Pokok-Pokok Pertambangan.
“Melalui Kontrak Karya dan PKP2B,
korporasi memperoleh keleluasaan eksplorasi, produksi, dan pengerukan laba di
wilayah tambang yang sangat luas,” ujarnya.
Di sektor agraria, HILMI
mengamati adanya penguasaan jutaan hektare lahan perkebunan terjadi melalui
instrumen Hak Guna Usaha (HGU).
“Melalui instrumen HGU yang
diatur dalam regulasi turunan agraria, pemodal asing dan perusahaan PMA leluasa
memegang kendali ekonomi atas lahan perkebunan sawit skala besar dalam jangka
panjang,” ulasnya.
Meskipun sistem hukum minerba
bertransformasi melalui UU No. 4/2009 dan UU No. 3/2020 menjadi Izin Usaha
Pertambangan (IUP/IUPK), HILMI menilai celah dominasi oligarki korporasi tetap
terpelihara.
“Liberalisasi tersebut semakin
diperkuat oleh UU Penanaman Modal No. 25/2007 hingga payung hukum era Cipta
Kerja yang kian membuka pintu investasi di sektor-sektor strategis,” bebernya.
HILMI memandang tafsir penguasaan
negara atas kekayaan alam telah tereduksi sekadar menjadi regulator
administratif pemberi izin, bukan pelindung hak milik rakyat.
“Pengertian dikuasai oleh negara
kemudian lebih banyak diterjemahkan sebagai kewenangan memberi izin dan menarik
sebagian kecil penerimaan, bukan keharusan mengelola langsung demi kepentingan
publik,” beber HILMI.
“Bila pemegang izin adalah
perusahaan swasta nasional atau PMA, maka kontrol sebagian besar arus ekonomi
sumber daya alam berada di tangan korporasi, bukan kembali untuk kemakmuran
rakyat,” simpul HILMI.[] Rere