Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Meneladan Perbuatan Rasulullah Muhammad SAW

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:23 WIB Last Updated 2026-08-01T10:23:26Z


TintaSiyasi.id --Meneladan Perbuatan Rasulullah Muhammad ﷺ
Memahami Perbuatan Jibiliyah dan Selain Jibiliyah Menurut An-Nabhani dalam Nidzamul Islam
لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ 
"Sesungguhnya pada diri Rasulullah terdapat suri teladan yang baik bagi orang yang mengharap rahmat Allah dan hari akhir serta banyak mengingat Allah." (QS. Al-Ahzab: 21)

Meneladani Rasulullah ﷺ merupakan bagian dari kesempurnaan iman. Akan tetapi, tidak semua perbuatan Nabi memiliki kedudukan hukum yang sama. Dalam kajian ushul fikih, khususnya sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab Nidzamul Islam, perbuatan Rasulullah ﷺ perlu dipahami secara tepat agar umat Islam tidak keliru dalam menetapkan mana yang menjadi syariat yang wajib diikuti dan mana yang termasuk kebiasaan manusiawi beliau.

1. Perbuatan Jibiliyah (Perbuatan Manusiawi)
Kata jibiliyah berasal dari kata jibillah, yaitu tabiat atau sifat dasar manusia.
Perbuatan jibiliyah adalah segala aktivitas Rasulullah ﷺ yang dilakukan karena beliau adalah seorang manusia biasa, bukan dalam kapasitas sebagai pembawa syariat.
Contohnya antara lain:
makan ketika lapar;
minum ketika haus;
tidur ketika mengantuk;
berjalan;
duduk;
berdiri;
bercakap-cakap;
memilih jenis makanan yang disukai;
cara berpakaian yang mengikuti adat Arab selama tidak bertentangan dengan syariat.
Perbuatan-perbuatan ini tidak menunjukkan tuntutan hukum bagi umat Islam.
Artinya:
tidak wajib ditiru,
tidak sunnah secara hukum,
boleh dilakukan,
boleh pula tidak dilakukan.
Misalnya, Rasulullah ﷺ menyukai labu atau mengenakan pakaian tertentu sesuai budaya Arab. Hal itu tidak berarti seluruh umat Islam diwajibkan menyukai makanan atau model pakaian yang sama.
Yang menjadi teladan adalah nilai syariatnya, seperti:
makan dengan tangan kanan,
membaca basmalah,
tidak berlebihan,
bersyukur kepada Allah.
Dengan demikian, syariat lebih menekankan adab daripada bentuk budaya.

2. Perbuatan Rasulullah ﷺ Selain Jibiliyah
Selain perbuatan yang bersifat manusiawi, terdapat perbuatan Rasulullah ﷺ yang dilakukan sebagai:
Rasul,
pembawa wahyu,
penjelas Al-Qur'an,
hakim,
kepala negara,
dan pemimpin umat.
Perbuatan inilah yang menjadi sumber hukum Islam.
An-Nabhani menjelaskan bahwa jenis perbuatan ini dapat menjadi dalil syar'i sesuai dengan qarinah (indikasi) yang menyertainya.

3. Perbuatan Rasulullah ﷺ Sebagai Penjelas Al-Qur'an (Bayân)
Inilah bagian yang sangat penting.
Allah berfirman bahwa Rasul diutus untuk menjelaskan wahyu.
Ketika Al-Qur'an memerintahkan sesuatu secara umum, Rasulullah ﷺ menjelaskan tata cara pelaksanaannya melalui perbuatan beliau.
Contohnya:
a. Shalat
Al-Qur'an hanya memerintahkan:
"Dirikanlah shalat."
Namun jumlah rakaat, gerakan, bacaan, waktu, hingga tata cara shalat dijelaskan melalui praktik Rasulullah ﷺ.
Beliau bersabda:
"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat."
Karena itu tata cara shalat menjadi dalil syariat bagi seluruh umat.

b. Haji
Al-Qur'an memerintahkan berhaji.
Tetapi tata cara thawaf, sa'i, wuquf di Arafah, melempar jumrah, dan manasik lainnya dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ melalui perbuatannya.
Beliau bersabda:
"Ambillah dariku tata cara manasik kalian."
Oleh sebab itu, seluruh manasik haji merupakan penjelasan syariat.

c. Zakat
Al-Qur'an hanya memerintahkan zakat.
Besaran nisab,
jenis harta,
kadar zakat,
dan waktu pembayarannya
dijelaskan melalui Sunnah Rasulullah ﷺ.

4. Perbuatan Rasulullah ﷺ yang Menunjukkan Hukum
Menurut An-Nabhani, suatu perbuatan Nabi bisa menunjukkan:
wajib,
sunnah,
mubah,
bergantung pada indikator (qarinah) yang menyertainya.
Misalnya:
Jika Rasulullah ﷺ melakukan suatu perbuatan disertai perintah yang tegas, maka hukumnya bisa menjadi wajib.
Apabila dilakukan tanpa adanya tuntutan yang mengikat, maka dapat menunjukkan kesunnahan atau kebolehan.
Karena itu, setiap perbuatan Rasulullah ﷺ tidak boleh langsung dihukumi wajib tanpa melihat konteks syariatnya.

5. Mengapa Memahami Pembagian Ini Penting?
Tanpa memahami klasifikasi tersebut, seseorang dapat terjatuh pada dua sikap yang keliru.
Pertama, menganggap seluruh kebiasaan pribadi Rasulullah ﷺ wajib ditiru.
Akibatnya, agama menjadi sempit dan sulit dijalankan karena mencampurkan budaya dengan syariat.
Kedua, menganggap seluruh perbuatan Rasulullah ﷺ hanya budaya sehingga tidak perlu diikuti.
Akibatnya, banyak sunnah yang merupakan penjelasan syariat justru ditinggalkan.
Islam mengajarkan keseimbangan. Umat diperintahkan mengikuti Rasulullah ﷺ dalam perkara yang menjadi tuntunan syariat, sementara perkara yang murni merupakan kebiasaan manusiawi tidak dibebankan sebagai kewajiban.

Hikmah Memahami Perbuatan Rasulullah ﷺ
Beberapa pelajaran penting yang dapat diambil adalah:
Meneladani Rasulullah ﷺ harus didasarkan pada ilmu, bukan sekadar semangat.
Syariat Islam dibangun di atas dalil, sehingga setiap perbuatan Nabi dipahami sesuai fungsi dan konteksnya.
Perbuatan jibiliyah menunjukkan sisi kemanusiaan Rasulullah ﷺ, sedangkan perbuatan beliau sebagai Rasul menjadi pedoman hukum bagi umat.
Sunnah Nabi tidak hanya berupa ucapan, tetapi juga mencakup perbuatan dan ketetapan yang berkaitan dengan penyampaian syariat.
Memahami pembagian ini membantu umat membedakan antara ajaran Islam yang bersifat normatif dengan kebiasaan budaya yang bersifat lokal.
Penutup
Menurut Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Nidzamul Islam, tidak semua perbuatan Rasulullah ﷺ memiliki konsekuensi hukum yang sama. Perbuatan jibiliyah adalah aktivitas yang lahir dari sifat kemanusiaan beliau dan pada dasarnya tidak menjadi tuntutan syariat untuk diikuti. Adapun perbuatan selain jibiliyah, khususnya yang dilakukan sebagai penjelas (bayân) terhadap Al-Qur'an, merupakan dalil syar'i yang menjadi pedoman bagi umat Islam. Oleh karena itu, meneladani Rasulullah ﷺ harus dilakukan dengan pemahaman yang benar terhadap fungsi setiap perbuatan beliau, sehingga kecintaan kepada Nabi diwujudkan dalam ketaatan yang sesuai dengan tuntunan syariat.

Dr. Nasrul Syarif M.Si. (Sekjen Forum Doktor Muslim Peduli Bangsa)

Opini

×
Berita Terbaru Update