Koalisi Masyarakat Reformasi Sipil Sektor keamanan menolak kebijakan keras tersebut. Koalisi sipil itu terdiri atas gabungan organisasi sipil dan penelitian seperti YLBHI, Amnesty International Indonesia, KontraS, Imparsial, ICW, Setara Institute, ICJR, LBH Pers, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia. Koalisi juga menilai kebijakan ini berisiko melanggar prinsip privasi wajib pajak dan hak atas privasi. Informasi mengenai penghasilan, aset, kegiatan usaha, transaksi, dan kondisi ekonomi seseorang merupakan data sensitif yang penggunaannya harus dibatasi untuk tujuan perpajakan yang sah, dengan akses, pencatatan, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Pelibatan militer dalam wajib pajak memang menuai polemik, karena berpotensi menimbulkan kecemasan dan kesan mengintimidasi rakyat. Sehingga secara psikologi bisa menambah tekanan terhadap rakyat akan banyaknya pajak yang harus mereka bayar. Selain itu, kepercayaan rakyat akan TNI-Polri hari ini mulai menurun, jika mereka dijadikan "alat" pemerintah sipil untuk mengawasi pembayaran pajak akan lebih menurunkan citra mereka sebagai pengayom rakyat. Faktanya, makin ke sini kondisi negara makin mempraktikkan militerisme demi mendukung ambisi sistem kapitalisme sekuler yang menjadikan pajak sebagai tulang punggung negara.
Menyorot Polemik Keikutsertaan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melibatkan aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk memperkuat pengawasan perpajakan berbasis kewilayahan, mencari potensi wajib pajak baru, dan mendampingi petugas di lapangan. Aparat desa dinilai lebih paham kondisi ekonomi dan aktivitas usaha warga di daerah binaannya. TNI-Polri tidak memiliki wewenang untuk memeriksa dokumen, menghitung besaran, atau memungut pajak. Peran mereka terbatas pada koordinasi wilayah dan pengamanan prosedur kunjungan petugas DJP. Melihat hal tersebut, posisi TNI-Polri adalah mendampingi petugas pajak, hal ini tampak nyata pemerintah mengkondisikan wajib pajak dan mengejar rakyat untuk membayar pajak hingga ke lubang semut. Apa pun dilakukan asalkan rakyat terus membayar pajak.
Ironisnya, masyarakat kota sampai desa dikejar pajak hingga lubang semut, tapi para kapitalis besar diberi tax amnesty. Inilah dampak penerapan tata kelola negara berdasarkan hawa nafsu penguasa. Mereka berada dalam pusaran tata kelola kapitalisme demi memuaskan keserakahan mereka dalam memalak rakyat. Inilah ciri sistem ekonomi kapitalisme sekuler yakni menjadikan pajak sebagai tulang punggung negara. Menarik pajak kepada rakyat adalah keharusan agar aktivitas negara dapat berjalan. Inilah yang menyebabkan sistem kapitalisme benar-benar mencekik rakyat dan memeras mereka dengan pungutan aneka rupa.
Dalam kacamata kapitalisme, negara menarik pajak karena dianggap sebagai sumber utama pendapatan untuk membiayai fasilitas umum, menjalankan roda pemerintahan, dan menciptakan keadilan sosial. Padahal pajak adalah penyebab kesengsaraan dan bentuk kezaliman yang terang-terangan dilegitimasi negara. Namun, anehnya sistem kapitalisme sekuler dipelihara dan dijaga agar terus berlanjut. Parahnya, negeri ini sedang menerapkan sistem kapitalisme sekuler dan menjadikan pajak sebagai sumber penyelenggaraan negara. Hingga mereka melakukan berbagai instrumen untuk mendukung kelancaran penarikan pajak terhadap rakyat seperti pelibatan TNI-Polri. Tidak ada yang tidak keberatan akan penarikan pajak ini, semua sambat dan semua merasa berat dengan beban pajak yang makin lama makin zalim dan mencekik rakyat. Dengan melibatkan militer dan aparat kepolisian, negara telah menciptakan suasana ketakutan terhadap masyarakat, karena jika mereka telat bayar pajak dan sebagainya harus siap berhadapan dengan militer dan aparat.
Sebenarnya negara menarik pajak itu sudah zalim, tapi negara hari malah menjadikan militer sebagai pendukung dalam aktivitas penarikan pajak. Posisi negara hari ini seperti tidak bisa hidup kecuali menarik pajak. Padahal negeri ini memiliki kekayaan sumber daya alam yang begitu melimpah ruah hingga mendapatkan sebutan zamrud khatulistiwa. Namun, segala kekayaan alam tidak bisa didistribusikan ke masyarakat karena dikuasai oleh para kapitalis asing. Mereka datang ke negeri ini menguasai sumber energi, mineral, batu bara dan lainnya, hingga menyebabkan kerusakan alam. Namun, negara justru tunduk dan patuh terhadap keserakahan para kapitalis. Akhirnya, yang dijadikan tumbal atas keserakahan kapitalis adalah rakyat. Rakyat dicekik dengan berbagai pungutan pajak untuk menyelenggarakan aktivitas negara.
Dampak Keikutsertaan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak terhadap Aspek Hukum, Ekonomi, dan Politik
Dampak keikutsertaan TNI-Polri dalam pengawasan pajak terhadap tiga aspek berikut. Pertama, dalam aspek hukum, sebenarnya hal tersebut berpotensi maladministrasi, intimidasi, dan pelanggaran hak yang timbul dari kebijakan tersebut. Kedua, dalam aspek ekonomi, kondisi seperti ini makin membebani masyarakat dan menambah tekanan ekonomi terhadap mereka. Ketiga, dalam aspek politik, pemerintah secara tidak langsung sedang membangun politik ketakutan di tengah masyarakat. Khawatirnya ini mengarah ke praktik militerisme yakni suatu paham, keyakinan, atau praktik yang menempatkan kekuatan militer, kedisiplinan kaku, serta nilai-nilai angkatan bersenjata sebagai pusat dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Akar permasalahan yang terjadi hari ini sebenarnya pada pajak yang dijadikan tulang punggung negara, sehingga negara menghalalkan segala cara untuk memuluskan penarikan pajak. Menjadikan pajak sebagai tulang punggung adalah ciri khas nomor wahid negara kapitalisme. Mengapa Indonesia menjadikan pajak sebagai tulang punggung? Sebenarnya ini tidak terlepas dari hegemoni asing yang bercokol di negeri ini. Negara-negara penjajah yang pernah menjajah negeri ini adalah negara yang berideologi kapitalisme. Istilah upeti dan sekarang dimodernisasi menjadi pajak sudah ada sejak dulu. Dari situ dapat dinilai, pajak mulai eksis ketika sistem ekonomi kapitalisme diterapkan di negeri ini, bahkan ideologi kapitalisme menjadi darah yang mengalir di setiap kebijakan yang lahir.
Strategi Islam dalam Mewujudkan Kesejahteraan
Islam memiliki aturan yang komprehensif. Tidak hanya mengatur dalam aspek ibadah, tapi Islam mengatur dalam aspek muamalah baik dalam skala masyarakat maupun dalam aspek negara. Dalam mewujudkan kesejahteraan umat, sistem Islam memiliki pengaturan ekonomi dan keuangan yang unggul dan lengkap. Keunggulan sistem Islam adalah berlandaskan keadilan dari sumber Al-Qur'an dan sunah, sehingga tidak mungkin ada kepentingan segelintir yang mendominasi. Berbagai aturan, hukum, atau undang-undang diambil tuntunan Nabi Muhammad saw yakni Quran dan sunah.
Pertama, keunggulan sistem ekonomi Islam adalah memiliki pembagian aturan kepemilikan yang adil. Hal tersebut tidak akan memberi ruang eksploitasi kepemilikan publik ataupun ruang publik. Dalam ekonomi Islam sistem kepemilikan dibagi menjadi tiga, yakni kepemilikan individu, negara, dan publik. Sehingga keseimbangan antara kepentingan individu, kelompok, masyarakat, dan negara diatur padu dalam naungan sistem Islam yang utuh. Individu tidak boleh menguasai sektor kepemilikan umum karena akan menimbulkan konflik dan kezaliman tiada akhir. Seperti yang terjadi dalam sistem kapitalisme, mereka membiarkan sektor publik seperti sumber daya alam dikuasai kapitalis asing. Belum lagi mereka menguasai ruang publik juga, akhirnya yang terjadi kapitalisasi di segala sendi-sendi kehidupan. Inilah yang menyebabkan kesengsaraan dan hal tersebut dilarang di dalam Islam.
Kedua, sistem ekonomi maupun keuangan Islam tidak dibangun pajak. Sistem Islam tidak mewajibkan pajak, tapi menawarkan distribusi kekayaan yang merata melalui zakat, infak, wakaf, dan sebagainya, serta menekankan muamalah syar'i. Hal tersebut hanya mampu diwujudkan dalam penerapan Islam secara sempurna dalam lingkup naungan negara. Pajak bukan satu-satunya sumber pendapatan negara.
Pajak (dharibah) adalah pungutan yang akan dipungut ketika kondisi keuangan sedang kritis dan hal tersebut hanya dipungut kepada orang-orang yang kaya dan hartanya berlebih. Dalam pandangan Islam, keuangan negara dikelola oleh baitulmal. Sumber pendapatan baitulmal adalah fai’, khumus, kharaj, usyur, jizyah, ghanimah, dan tentu saja, zakat. Hal tersebut disampaikan dalam kitab Al Amwal fi Daulah Khilafah karangan Abdul Qadim Zallum. Sejumlah pos penerimaan negara dan alokasi pendistribusiannya seperti fai’, khumus, kharaj, usyur, jizyah, ghanimah, dan tentu saja, zakat.
Ketiga, larangan riba. Larangan riba di dalam Islam adalah bentuk keadilan hakiki yang tidak terjadi di sistem ekonomi lainnya. Mekanisme pinjaman uang dikelola dengan adil tanpa memungut riba sedikit pun. Sejatinya pungutan riba adalah bentuk kezaliman, oleh karena itu, pungutan riba dalam akad utang piutang atau pun jual beli dilarang negara dan tidak akan diberi ruang sedikit pun ada celah riba dalam transaksi muamalah yang terjadi. Praktik riba yang berpotensi terjadi di pasar juga akan diawasi secara signifikan, sehingga benar-benar meminimalisir terjadinya riba.
Keempat, pengaturan syirkah (kerja sama) dibangun berlandaskan aturan Islam, sehingga keadilan dapat diwujudkan. Banyak kerja sama baik antara pengusaha ataupun pengusaha dan pekerja yang menimbulkan ketimpangan. Dari gaji buruh yang tidak manusiawi dan kerja sama yang batil. Di sinilah Islam akan mewujudkan syirkah yanga adil dan negara menjadi penjaga keadilan tersebut. Kelima, mendorong sektor riil. Sistem Islam sangat menekankan keuntungan dari aktivitas produksi barang dan jasa yang nyata, bukan sekadar manipulasi instrumen keuangan atau spekulasi seperti yang terjadi dalam sistem ekonomi kapitalisme. Sistem ekonomi kapitalisme hancur karena yang berkembang sektor non-riil seperti pasar saham dll.
Sistem Islam adalah sistem kehidupan yang diwariskan Nabu Muhammad saw. Sistem kehidupan ini bukan karangan Nabi tapi turun berdasarkan wahyu dari Allah SWT. Sudah saatnya kaum muslim menyadari hanya Islam yang pantas mengatur kehidupannya. Selain itu, sistem Islam tidak akan mampu terwujud apabila tidak diemban dan disosialisasikan di tengah masyarakat. Inilah tugas kaum muslim untuk mengemban dakwah Islam sehingga banyak yang sadar dan hijrah total menuju Islam kaffah.
Oleh karena itu, pantaskah manusia meragukan keadilan sistem ini? "Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (TQS. Al-Maidah: 50)."Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam." (TQS. Al-Anbiya: 107)."Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi." (TQS. Al-A'raf: 96). "Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman sentosa dan berikanlah rezeki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman kepada Allah dan hari kemudian." (TQS. Al-Baqarah: 126).
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan sebagai berikut.
Akar permasalahan yang terjadi hari ini sebenarnya pada pajak yang dijadikan tulang punggung negara, sehingga negara menghalalkan segala cara untuk memuluskan penarikan pajak. Menjadikan pajak sebagai tulang punggung adalah ciri khas nomor wahid negara kapitalisme. Mengapa Indonesia menjadikan pajak sebagai tulang punggung? Sebenarnya ini tidak terlepas dari hegemoni asing yang bercokol di negeri ini. Negara-negara penjajah yang pernah menjajah negeri ini adalah negara yang berideologi kapitalisme. Istilah upeti dan sekarang dimodernisasi menjadi pajak sudah ada sejak dulu. Dari situ dapat dinilai, pajak mulai eksis ketika sistem ekonomi kapitalisme diterapkan di negeri ini, bahkan ideologi kapitalisme menjadi darah yang mengalir di setiap kebijakan yang lahir.
Sistem Islam adalah sistem kehidupan yang diwariskan Nabu Muhammad saw. Sistem kehidupan ini bukan karangan Nabi tapi turun berdasarkan wahyu dari Allah SWT. Sudah saatnya kaum muslim menyadari hanya Islam yang pantas mengatur kehidupannya. Selain itu, sistem Islam tidak akan mampu terwujud apabila tidak diemban dan disosialisasikan di tengah masyarakat. Inilah tugas kaum muslim untuk mengemban dakwah Islam sehingga banyak yang sadar dan hijrah total menuju Islam kaffah.
Oleh karena itu, pantaskah manusia meragukan keadilan sistem ini? "Apakah hukum Jahiliah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?" (TQS. Al-Maidah: 50)."Dan Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam." (TQS. Al-Anbiya: 107)."Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi." (TQS. Al-A'raf: 96). "Ya Tuhanku, jadikanlah negeri ini negeri yang aman sentosa dan berikanlah rezeki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman kepada Allah dan hari kemudian." (TQS. Al-Baqarah: 126).
Oleh. Ika Mawarningtyas (Direktur Mutiara Institute)
#Lamrad #LiveOpperessedOrRiseAgainst
MATERI KULIAH ONLINE UNIOL 4.0 DIPONOROGO. Kamis, 30 Juli 2026 Di bawah asuhan Prof. Dr. Suteki, S.H., M. Hum.
