TintaSiyas.id -- Fenomena krisis siswa baru seakan menjadi peristiwa rutin yang menguak potret buram pendidikan hari ini. Faktor geografis dan perubahan pola pikir masyarakat sering kali dijadikan alasan utama atas fenomena kosongnya bangku sekolah negeri di berbagai daerah.
Data penerimaan siswa baru tahun ajaran 2026/2027 menunjukkan fenomena ini kian memprihatinkan. Di SDN 1 Gedung Meneng, Bandar Lampung, hanya ada dua siswa baru yang mendaftar. Di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, tercatat 13 SD negeri sama sekali tidak mendapatkan siswa baru. Kondisi serupa merambah pulau Jawa SDN Purwoyoso 01 Semarang hanya menerima tiga siswa dan puluhan sekolah di DIY serta Jawa Tengah juga mengalaminya.
Dampak fenomena mengancam penutupan sekolah (regrouping) dan ketimpangan akses pendidikan. Hal ini menunjukkan adanya masalah mendasar yang gagal diantisipasi secara masif dan berkesinambungan oleh pemerintah.
Para pengamat menilai masalah ini lahir dari perubahan struktur demografi seperti penurunan angka kelahiran akibat keberhasilan program Keluarga Berencana (KB), fenomena penuaan populasi di kawasan tua, hingga tingginya arus urbanisasi akibat ketimpangan pembangunan antara kota dan desa. Serta dinamika ekonomi saat ini, dimana pasangan muda menghadapi tekanan biaya hidup yang tinggi, akhirnya memilih menunda pernikahan atau membatasi jumlah anak.
Faktor krusial lain yaitu menurunnya kepercayaan orang tua terhadap mutu dan layanan sekolah negeri. Sebagaimana hari ini maraknya kasus bullying, kriminalitas remaja, hingga kenakalan pelajar membuat orang tua lebih memilih sekolah berbasis agama untuk menjamin pembentukan akhlak anak.
Permasalahan sepinya pendaftar di sekolah negeri sudah termasuk ke ranah sistemis. Krisis ini terjadi karena akibat dari penerapan sistem pendidikan berbasis kapitalisme-sekuler dan liberal yang memberikan kebebasan.
Dalam sistem ini, pendidikan dijadikan sebagai komoditas yang diserahkan pada mekanisme pasar. Sekolah negeri dibiarkan bersaing dengan sekolah swasta tanpa jaminan kualitas dan sarana yang merata dari negara.
Pendidikan agama sebatas pengajaran ibadah ritual tanpa menanamkan fondasi akidah yang kokoh dan pembentukan kepribadian. Selama ekosistem di luar sekolah (tayangan media, aturan hukum pergaulan, dan norma sosial) masih menganut prinsip kebebasan, maka kurikulum baru akan kesulitan untuk menahan arus perubahan perilaku siswa. Sehingga perubahan kurikulum terbukti hanya menyentuh masalah permukaan bukan menyelesaikan akar masalah moral dan karakter bangsa.
Dalam sistem kapitalisme, peran negara hanya sekadar regulator dan fasilitator. Negara melepas tanggung jawab dalam menjamin mutu pendidikan yang merata. Masyarakat dibiarkan berjuang sendiri untuk pendidikan berkualitas. Bagi masyarakat mampu, mereka bisa memilih. Namun, bagi masyarakat kurang mampu, mereka tidak punya pilihan selain bertahan di sekolah negeri yang minim fasilitas dan sepi peminat.
Selama tata kelola pendidikan dan pembangunan nasional berlandaskan pada prinsip sekuler-kapitalis. Maka krisis mutu, kemerosotan moral remaja, dan ketimpangan fasilitas pendidikan akan terus berulang.
Sejatinya setiap masalah punya solusi, termasuk krisis pendidikan ini. Masalah ini dapat teratasi secara tuntas apabila negara menerapkan sistem Islam secara kaffah.
Dalam Islam, pendidikan dikategorikan sebagai salah satu kebutuhan pokok publik yang wajib dipenuhi oleh negara. Pemimpin bertindak sebagai raa'in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab penuh atas hak belajar setiap individu. Negara menjamin ketersediaan fasilitas yang merata, sehingga tidak ada ketimpangan antara kawasan perkotaan dan pedesaan.
Sebagaimana akidah Islam dijadikan landasan dalam menyusun struktur kurikulum dengan membentuk syakhsiyyah Islamiyyah (kepribadian Islam) yaitu pola pikir (aqliyyah) dan pola sikap (nafsiyyah) senantiasa berlandaskan pada hukum syara. Hal ini menjadi benteng alami dari kerusakan moral, serta mengintegrasikan penguasaan sains dan teknologi sehingga mampu memimpin kemajuan peradaban dunia.
Pendidikan dalam sistem Islam dijamin sepenuhnya melalui kas negara (Baitul Mal). Seluruh warga negara tanpa memandang status sosial, ekonomi, maupun agama berhak mengakses pendidikan berkualitas tinggi secara gratis.
Guru diberikan gaji yang memadai sehingga mereka hanya fokus membina karakter dan ilmu siswa tanpa terbebani masalah ekonomi. Selain itu negara mengontrol lingkungan masyarakat, media massa, dan hukum pergaulan publik agar senantiasa mendudukkan nilai-nilai moral.
Sehingga krisis siswa baru dan kemerosotan moral generasi tidak bisa hanya dengan mengganti kurikulum, dan metode pembelajaran melainkan masalah sistemik yang saling berkaitan dari sektor pendidikan, ekonomi, dan sosial masyarakat.
Perubahan sejati hanya akan terwujud ketika kita kembali pada pandangan Islam yang memandang pendidikan sebagai kebutuhan dasar publik dan pilar utama dalam membangun peradaban yang cemerlang.
Oleh: Nurul Fadhilah Andis, S.Pd.
Aktivis Muslimah