TintaSiyasi.id -- Salah satu permasalahan ketenagakerjaan Indonesia adalah pengangguran. Antrean mengular di setiap gelaran job fair kini menjadi pemandangan pilu yang lazim. Lembar-lembar ijazah sarjana yang diraih dengan peluh dan biaya tinggi, kini tertumpuk bersama kecemasan para orang tua yang setia menemani anaknya berburu kerja. Ironisnya, di tengah narasi pertumbuhan ekonomi yang diklaim naik, angka pengangguran terdidik justru menembus angka kritis satu juta orang, diperparah oleh badai PHK yang terus meluas.
Berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada Mei 2026, jumlah pengangguran berlatar belakang sarjana terapan (D-4) hingga S-3 di Indonesia telah menembus angka 1.033.182 jiwa
Pengangguran pada dasarnya terjadi akibat ketidaksempurnaan pasar kerja atau ketidakmampuan pasar tersebut dalam menyerap tenaga kerja yang tersedia. Kondisi ini kemudian memicu timbulnya sejumlah pekerja yang tidak terberdayakan dalam berbagai kegiatan perekonomian.
Hal ini tidak dapat dilihat sebagai fenomena sosial yang berdiri sendiri saja, melainkan dampak langsung dari tata kelola pemerintahan yang berbasis pada sistem ekonomi kapitalistik. Dalam sistem ini, negara mengebiri perannya sendiri sekadar sebagai regulator, lalu menyerahkan urusan penciptaan lapangan kerja sepenuhnya kepada mekanisme pasar bebas dan korporasi swasta. Orientasi pembangunan pun bergeser; keberhasilan ekonomi tidak lagi diukur dari kesejahteraan riil individu per individu, melainkan dari akumulasi modal dan pertumbuhan angka makro semata. Akibatnya, demi mengejar keuntungan sebesar-besarnya dengan biaya seefisien mungkin, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dibiarkan meluas
Pandagan Islam tentang Ekonomi
Dalam pandangan Islam, ekonomi bukan sekadar ilmu tentang bagaimana manusia memenuhi kebutuhan materi, melainkan bagian integral dari syariat dan ketauhidan. Aktivitas ekonomi dinilai sebagai bentuk ibadah muamalah yang memiliki dimensi pertanggungjawaban di dunia dan di akhirat. Ada kaitan erat dan pengaruh langsung dari pandangan ekonomi tersebut terhadap mekanisme penyediaan lapangan pekerjaan.
Pertama Hubungan dari Asas Kepemilikan Umum (Al-Milkiyyah al-Ammah)
Kaitan Sistem: Ketika Islam menetapkan bahwa sumber daya alam (SDA) strategis seperti minyak, gas, tambang, dan energi adalah milik umum yang dilarang diprivatisasi, maka negaralah yang wajib mengelolanya secara langsung.
Dampak Lapangan Kerja: Pengelolaan SDA oleh negara ini melahirkan berbagai proyek industri hulu hingga hilir berskala besar (mega projects). Sektor industri strategis milik negara ini secara otomatis menjadi motor penggerak utama penyerapan tenaga kerja secara masif bagi para lulusan perguruan tinggi maupun tenaga ahli domestik, alih-alih dikuasai korporasi asing yang minim serapan tenaga kerja lokal.
Kedua Hubungan dari Fokus Kesejahteraan Riil dan Fungsi Negara (Raa'in)
Kaitan Sistem: Tolok ukur keberhasilan ekonomi Islam adalah terpenuhinya kebutuhan pokok individu per individu.
Dampak Lapangan Kerja: Bekerja adalah sarana utama bagi seorang laki-laki untuk menafkahi keluarganya. Oleh karena itu, dalam pandangan Islam, menyediakan lapangan kerja bukan sekadar opsi regulasi atau diserahkan ke pasar bebas, melainkan kewajiban mutlak pemerintah. Jika lapangan kerja minim, negara wajib melakukan intervensi langsung, seperti membagikan tanah terlantar untuk digarap, memberikan alat kerja gratis, atau menyalurkan modal usaha tanpa bunga (riba) dari kas Baitul Mal.
Ketiga Hubungan dari Dominasi Sektor Riil (Larangan Riba dan Sektor Non-Riil)
Kaitan Sistem: Islam melarang keras uang berputar di sektor non-riil yang spekulatif seperti pasar saham ribawi, perdagangan derivatif, dan penimbunan modal. Uang dikembalikan fungsinya hanya sebagai alat tukar.
Dampak Lapangan Kerja: Sektor riil secara alamiah adalah sektor padat karya yang membutuhkan kehadiran manusia. Akibatnya, setiap pertumbuhan modal yang terjadi di tengah masyarakat akan berbanding lurus dengan pembukaan lowongan pekerjaan baru secara nyata.
Keempat Hubungan dari Keadilan Distribusi Kekayaan
Kaitan Sistem: Islam melarang harta hanya berputar di segelintir orang kaya saja agar tidak terjadi monopoli ekonomi.
Dampak Lapangan Kerja: Dengan distribusi yang merata, daya beli masyarakat bawah tetap terjaga. Untuk memenuhi permintaan tersebut, dunia usaha akan terus berproduksi dan berkembang, yang pada gilirannya akan terus membuka peluang kerja baru secara berkelanjutan (sustainable employment).
Pada akhirnya, melepas jerat pengangguran terdidik hanya bisa dicapai dengan mengganti regulasi kapitalistik yang eksploitatif menuju sistem ekonomi Islam yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tanggung jawab mutlak negara.[]
Putri Rahmi DE, SST
Aktivis Muslimah