Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kebangkrutan Rezim Desil, dari Teror Pajak Hingga Diskriminasi Subsidi

Rabu, 26 Agustus 2026 | 16:55 WIB Last Updated 2026-08-26T09:55:56Z
TintaSiyasi.id -- Lagi-lagi rakyat dibuat terperanjat oleh keajaiban algoritma kekuasaan. Seorang warga yang menganggur di Jakarta, tanpa rumah mewah, tanpa mobil, dan hanya berpenghasilan Rp500 ribu sebulan, tiba-tiba masuk ke dalam kategori Desil 10—kategori warga paling kaya. Absurditas ini bukan sekadar cerita humor gelap, melainkan realitas pahit yang membelit masyarakat. Di saat yang sama, pemerintah bersiap memberlakukan batasan ketat pembelian BBM bersubsidi (Pertalite) bagi warga yang tergolong Desil 9 dan 10, bahkan mereka yang memiliki pengeluaran bulanan Rp2,2 juta. Kebijakan yang diklaim "tepat sasaran" ini sejatinya adalah teror ekonomi baru yang langsung melipatgandakan beban hidup dan pengeluaran harian rakyat kecil (Khilafah_News, 20/08/2026).

Pertanyaannya, bagaimana mungkin pengeluaran Rp2,2 juta per bulan dikategorikan sebagai orang kaya yang tidak berhak menerima subsidi? Mengapa negara begitu bernafsu memotong hak-hak mendasar rakyatnya sendiri dengan dalih efisiensi dan pendataan sistematis?

Bobroknya tata kelola ini bukanlah kekeliruan teknis atau sekadar salah ketik data pada sistem komputasi. Ini adalah racun—dari penerapan sistem Sekularisme-Kapitalisme. Dalam pandangan sekular, agama dipisahkan dari kehidupan dan tata negara, sehingga nilai-nilai keimanan, amanah, dan rasa takut kepada Allah dihapuskan dalam pembuatan kebijakan. Negara tidak lagi diposisikan sebagai raa'in (pengurus dan pelindung rakyat), melainkan sekadar regulator atau bahkan pedagang yang berhitung untung-rugi dengan rakyatnya sendiri.

Di bawah cengkeraman Kapitalisme, seluruh potensi ekonomi dan kekayaan alam yang melimpah-ruah diserahkan kepada korporasi dan oligarki. Sementara itu, rakyat diperas melalui skema pajak yang makin mencekik dan pembatasan subsidi yang makin merajalela. 

Ironisnya, untuk menyembunyikan ketidakmampuan negara dalam menjamin kesejahteraan warga, dibuatlah klasifikasi "desil-desilan" yang manipulatif. Pemotongan subsidi BBM bukan dilakukan karena negara miskin, melainkan karena APBN dialokasikan untuk kepentingan modal dan proyek-proyek oligarki. Rakyat dipaksa membiayai pengeluaran mereka sendiri dengan harga pasar, sedangkan negara berlepas tangan dari tanggung jawab utamanya.

Dalam pandangan Islam, pemimpin yang menyusahkan rakyat dan berlepas tangan dari urusan mereka diancam dengan Doa Keburukan langsung dari Rasulullah SAW:

“Ya Allah, siapa saja yang mengurusi urusan umatku ini, lalu dia menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia. Dan siapa saja yang mengurusi urusan umatku, lalu dia mengasihi mereka, maka kasihilah dia.” (HR. Muslim)

Islam memiliki paradigma yang fundamental dan kontras secara total dengan Kapitalisme dalam memandang kekuasaan dan pengelolaan ekonomi. Dalam sistem Islam (Khilafah), kepemimpinan adalah amanah untuk melayani dan mengurus seluruh kebutuhan rakyat, sebagaimana sabda Nabi SAW:

“Imam (pemimpin negara) adalah pengurus rakyat dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam mewujudkan ri’ayah (pengurusan) tersebut, Islam menetapkan mekanisme ekonomi yang sah dan adil berdasarkan Hukum Syara:

1. Kepemilikan Umum atas Kekayaan Alam:
Dalam Islam, BBM, gas, tambang, dan air adalah bagian dari kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah). Negara tidak boleh menjualnya untuk meraih keuntungan, apalagi menyerahkannya kepada swasta/asing. Rasulullah SAW bersabda:

“Kaum Muslim bersekutu (bersama-sama memiliki) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api (energi/BBM).” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Negara hanya bertindak sebagai pengelola untuk mendistribusikan manfaat energi tersebut kepada seluruh rakyat secara murah, bahkan gratis jika memungkinkan, tanpa perlu penyekat administrasi yang rumit seperti sistem desil.

2. Jaminan Kebutuhan Pokok Individu per Individu:
Islam tidak menggunakan rata-rata statistik atau angka desil fiktif untuk menilai kesejahteraan. Negara wajib memastikan setiap individu warga negara—tanpa terkecuali—terpenuhi kebutuhan pokoknya (pangan, sandang, papan) serta fasilitas umum (pendidikan, kesehatan, keamanan) secara langsung.

3. Prinsip Keadilan dan Menjauhi Kezaliman:
Allah SWT melarang keras kepemimpinan yang zalim dan membelenggu kehidupan rakyat:

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil...” (TQS. Al-Ma'idah [5]: 8).

Sudah saatnya umat menyadari bahwa penderitaan akibat aturan yang menyusahkan ini tidak akan pernah selesai jika kita hanya mengganti figur pemimpin tanpa mengganti sistemnya. Pembenahan taktis atau perbaikan data desil tidak akan pernah menyembuhkan penyakit utama selama akar masalahnya—yaitu sistem sekuler kapitalistik—masih dicengkeramkan. Hanya dengan kembali kepada penerapan Syariat Islam secara kaffah dalam naungan Daulah Khilafah, hak-hak rakyat akan terjamin, kekayaan alam akan kembali kepada pemilik aslinya, dan kesejahteraan yang sejati akan terwujud.

Wallaahu a’lam bishshawwab


Oleh: drh. Mei Widiati, M.Pd. 
(Pemerhati Pendidikan dan Kesehatan)

Opini

×
Berita Terbaru Update