Tintasiyasi.id.com -- Langkah pemerintah meluncurkan Motor Listrik Nasional (Molinas) dan menargetkan produksi massal mobil listrik pada 2028 diklaim sebagai terobosan besar (game changer) bagi kedaulatan industri nasional.
Pemerintah memuji keberanian para pelaku usaha dalam membangun industri kendaraan listrik nasional (PresidenRI.go.id, 13/08/2026). Namun, di balik narasi megah kedaulatan dan transisi energi bersih ini, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang sebenarnya paling diuntungkan dari megaproyek ini?
Fakta di Balik Proyek EV: Eksploitasi dan Dominasi Modal
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa proyek kendaraan listrik nasional tidak sejati-jatinya mandiri. Kendati dibalut narasi penguatan industri lokal melalui keterlibatan badan pembiayaan dan korporasi dalam negeri, skema ini membuka pintu lebar bagi modal asing dan oligarki.
Pabrikan global menanamkan investasi besar untuk fasilitas manufaktur di kawasan Subang, sementara tingkat komponen dalam negeri (TKDN) belum sepenuhnya menguasai rantai pasok, membuat sebagian besar komponen utama masih bergantung pada impor.
Di sisi lain, komitmen pembelian skala besar oleh taipan bisnis serta skema subsidi pembiayaan untuk masyarakat mengindikasikan bahwa negara berperan sebagai fasilitator pasar bagi para pemodal.
Proyek ini juga menyisakan jejak ekologis yang berat. Laporan organisasi lingkungan menunjukkan bahwa hilirisasi bahan baku kendaraan listrik menguras ratusan ribu hektare hutan alam akibat aktivitas pertambangan. Green energi yang dicita-citakan di jalan raya berbanding terbalik dengan kerusakan lingkungan di wilayah hulu.
Akar Masalah: Sekularisasi dan Kapitalisasi Sektor Publik
Ketimpangan ini bersumber dari penerapan sistem politik-ekonomi berbasis kapitalisme-sekuler. Dalam pandangan sekuler, peran agama dipisahkan dari pengaturan tata kelola negara dan ekonomi, sehingga pelayanan publik dinilai berdasarkan kriteria keuntungan bisnis (profit-oriented).
Ketika negara mengadopsi prinsip kapitalisme, fungsi pemerintahan bergeser dari pelayan rakyat (ra'in) menjadi regulator yang memuluskan jalan bagi pemilik modal.
Skema subsidi atau kemudahan kredit kendaraan listrik bukanlah bentuk pengurusan kebutuhan transportasi rakyat secara tulus, melainkan cara mengalihkan perhatian dari ketidakmampuan negara dalam menyediakan layanan transportasi umum yang terjangkau serta menjamin ketahanan energi bagi seluruh lapisan masyarakat.
Akibatnya, kekayaan alam dikuasai oligarki, sementara rakyat hanya ditempatkan sebagai konsumen akhir yang menanggung beban ekonomi dan dampak kerusakan lingkungan.
Allah SWT mengingatkan bahaya pemusatan harta pada kelompok tertentu saja dalam firman-Nya: "Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (TQS. Al-Hasyr: 7)
Solusi Islam: Mengembalikan Fungsi Negara dan Pengelolaan Kepemilikan Umum
Islam menawarkan tata kelola ekonomi dan politik yang berbeda melalui penerapan syariat secara kaffah dalam bingkai Khilafah. Dalam sistem Islam, negara berkedudukan sebagai penanggung jawab utama atas kesejahteraan rakyat. Rasulullah SAW bersabda:
"Pemerintah/Kepala Negara adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam konteks transportasi dan energi, Islam menetapkan prinsip-prinsip utama:
1. Pengelolaan Kepemilikan Umum: Sumber daya alam yang melimpah—seperti tambang nikel dan bahan baku energi—kategori kepemilikan umum (al-milkiyyah al-'ammah). Negara dilarang menyerahkan pengelolaannya kepada swasta, oligarki, apalagi asing. Rasulullah SAW bersabda:
"Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api (energi)." (HR. Abu Dawud dan Ahmad)
Hasil pengelolaan kepemilikan umum ini wajib dikembalikan sepenuhnya untuk kemaslahatan rakyat, baik dalam bentuk energi murah/gratis maupun penyediaan fasilitas transportasi publik yang memadai.
2. Kedaulatan Industri Mandiri: Pengadaan sarana transportasi publik dan industri berat dibangun berbasis kebutuhan hakiki rakyat dan kemandirian negara, bukan sekadar memfasilitasi keuntungan korporasi.
Negara wajib membangun industri hulu hingga hilir secara mandiri agar tidak mendiktekan kebijakan ekonomi kepada kekuatan asing atau pemodal besar.
3. Independensi Finansial: Sistem keuangan Islam berbasis Baitul Mal yang bebas dari utang ribawi dan ketergantungan pada oligarki. Dengan demikian, negara memiliki kedaulatan penuh untuk merancang kebijakan publik yang berfokus pada kesejahteraan seluruh rakyat secara adil.
Transisi menuju tata kelola transportasi dan energi yang sejati hanya akan terwujud apabila negara melepaskan diri dari cengkeraman kapitalisme-sekuler dan kembali pada fungsi hakikinya sebagai pelayan masyarakat yang menerapkan hukum-hukum Allah SWT secara menyeluruh. Wallaahu a'lam bishshowwab.[]
Oleh: drh. Mei Widiati, M.Pd.
(Pemerhati Pendidikan dan Kesehatan)