Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kalimantan Terbakar Lagi: Ketika Milkiyah ‘Ammah Dirampas

Minggu, 30 Agustus 2026 | 05:26 WIB Last Updated 2026-08-29T22:27:10Z

TintaSiyasi.id -- Agustus 2026, publik kembali disuguhi kabut asap dari Kalimantan. Narasi "Pray for Kalimantan" kembali viral di media sosial. Berdasarkan data Sistem Pemantauan Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan atau Sipongi, per 20 Agustus 2026 luas lahan terbakar mencapai 202 ribu hektare. Kalimantan Barat menjadi penyumbang terbesar dengan 38 ribu hektare.

Catatan BPBD: 99% kebakaran hutan dan lahan akibat aktivitas manusia.Sementara data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Agustus 2026 mencatat 74 persen titik api berada di area konsesi perusahaan perkebunan dan pertambangan. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan kebakaran tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pemberian izin kepada korporasi.

Kegagalan Paradigma Pengelolaan

Ini bukan sekali dua kali kebakaran hutan terjadi setiap tahun. Artinya negara gagal menjaga hutan kita.Dalam paradigma sekular-kapitalistik, hutan diposisikan sebagai komoditas ekonomi. Regulasi dibuat untuk mempermudah investasi, pengawasan menjadi longgar, dan sanksi dianggap ringan karena khawatir kehilangan investor.

Padahal dalam Islam, negara memiliki kewajiban sebagai raa’in atau pengurus urusan rakyat. Sumber daya alam seperti hutan termasuk milkiyah ‘ammah atau milik umum yang haram untuk diprivatisasi. Rasulullah saw. bersabda: “Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud). Tujuan pengelolaannya adalah untuk kemaslahatan seluruh umat, bukan semata mengejar keuntungan ekonomi.

Allah SWT juga telah mengingatkan: “Dan janganlah berbuat kerusakan di muka bumi setelah diperbaiki dengan baik.” (TQS. Al-A’raf: 56). Kerusakan yang terjadi saat ini adalah akibat dari perbuatan tangan manusia, sebagaimana firman-Nya dalam QS. Ar-Rum: 41.

Solusi dalam Kerangka Negara Islam

Masalah mendasar bukan pada minimnya dana atau teknologi, melainkan pada asas pengelolaan. Selama asas yang digunakan adalah kapitalisme, hutan akan terus dieksploitasi karena tolok ukurnya hanya keuntungan ekonomi.

Untuk memutus mata rantai bencana ini, negara harus menjalankan dua fungsi utamanya:

Pertama, mengembalikan status milkiyah ‘ammah.
Karena hutan merupakan milkiyah ‘ammah, maka negara wajib mencabut seluruh izin konsesi swasta dan asing. Pengelolaan dilakukan langsung oleh negara melalui institusi terkait. Seluruh hasil sumber daya alam wajib disetorkan ke Baitul Mal dan didistribusikan untuk kemaslahatan rakyat. Dari pos inilah anggaran pencegahan bencana diambil.

Kedua, pencegahan dan penegakan hukum berbasis syariat.
Negara wajib mengalokasikan anggaran tetap dari Baitul Mal untuk sarana pencegahan: satelit pemantau, posko pemadam, pesawat water bombing, dan personel kehutanan. Patroli oleh TNI dan aparat kehutanan dilakukan secara rutin di titik rawan.

Adapun bagi pelaku pembakaran hutan yang menimbulkan kerusakan massal, negara wajib menjatuhkan sanksi _ta’zir_ berat. Sanksinya dapat berupa penjara jangka panjang, penyitaan aset, hingga hukuman mati, karena perbuatannya termasuk ifsad fil ardh atau perusakan di muka bumi.

Penutup

Dalam sistem sekular, negara berperan sebagai pemberi izin. Ketika terjadi bencana, tanggung jawab dilimpahkan. 

Berbeda dengan Islam. Negara wajib hadir penuh: mengelola, membiayai, dan menghukum. Semua itu dilakukan karena merupakan pelaksanaan syariat dan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Selama bumi ini diatur dengan hukum selain hukum Allah, maka asap akan terus menjadi langganan setiap musim kemarau.

Wallahu a’lam bishshawab.[]

Nur Khairul Nisah 
(Aktivis Muslimah)

Opini

×
Berita Terbaru Update