Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bupati Memeras Bawahannya, Pegawai KPK Memeras Bupati: Kapan Perkara Korupsi Bakal Usai?

Minggu, 16 Agustus 2026 | 20:02 WIB Last Updated 2026-08-16T13:02:27Z


TintaSiyasi.id -- Belum usai drama jaksa tangkap polisi, polisi tangkap jaksa, kini muncul kisah bupati peras bawahan, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) peras bupati. Semuanya terkait kasus korupsi.  

KPK telah menetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan seorang anggota staf administrasi KPK, Budi Dias Oktavianto, beserta dua orang lainnya sebagai tersangka pemerasan. Bupati Pemalang disangka memeras bawahannya, sedangkan anggota KPK disangka telah memeras Bupati Pemalang.

Setelah melakukan ekspose, kini KPK menetapkan perkara tersebut naik ke tahap penyidikan. Pun menetapkan empat orang tersangka dalam dua kluster perkara. Kluster pertama terkait dugaan pemerasan oleh Bupati Pemalang kepada bawahannya dan pihak swasta. Sementara kluster kedua terkait dugaan pemerasan oknum KPK kepada Bupati Pemalang (kompas.id, 30/7/2026).

Kasus ini nampak rumit karena ada tindak pidana korupsi oleh kepala daerah (memeras anak buah) sekaligus tindak pidana pemerasan oleh makelar kasus yang melibatkan orang dalam lembaga penegak hukum. Keterlibatan staf administrasi KPK tentu jadi pukulan telak dan memicu evaluasi keamanan data serta sistem pengawasan internal lembaga antirasuah. Bila seperti ini, bagaimana perkara korupsi akan berhenti?

Penyebab Pejabat Atasan Cenderung Memeras Bawahannya

Pemerasan oleh atasan terhadap bawahan dalam birokrasi umumnya tidak terjadi karena satu faktor saja. Namun biasanya merupakan gabungan antara budaya organisasi, lemahnya pengawasan, dan penyalahgunaan kekuasaan. Beberapa penyebab yang sering muncul adalah:

Pertama, adanya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). 

Atasan memiliki kewenangan menentukan promosi, mutasi, penempatan jabatan, penilaian kinerja, hingga pemberian proyek. Ketika kewenangan ini tidak diawasi dengan baik, ia dapat berubah menjadi alat untuk meminta uang atau keuntungan pribadi. Bawahan merasa tidak memiliki posisi tawar sehingga terpaksa memenuhi permintaan tersebut.

Kedua, budaya patronase dan feodalisme birokrasi. 

Di sebagian lingkungan birokrasi masih berkembang budaya bahwa bawahan harus "setor" kepada atasan sebagai bentuk loyalitas atau balas jasa atas jabatan yang diperoleh. Praktik ini kemudian dianggap sebagai sesuatu yang lumrah, padahal merupakan tindak pidana korupsi.

Ketiga, biaya politik yang tinggi. 

Kepala daerah yang mengeluarkan biaya besar dalam proses pencalonan atau pemilihan dapat terdorong mencari cara mengembalikan modal politik. Salah satu modus yang sering ditemukan dalam berbagai perkara korupsi adalah meminta setoran dari pejabat di bawahnya atau memanfaatkan proyek pemerintah.

Keempat, lemahnya sistem pengawasan internal. 

Jika inspektorat, aparat pengawas internal, maupun mekanisme pelaporan tidak berjalan efektif, praktik pemerasan dapat berlangsung bertahun-tahun tanpa terungkap. Bawahan enggan melapor karena khawatir mengalami mutasi, demosi, atau tekanan lainnya.

Kelima, ketakutan bawahan untuk melawan. 

Hubungan yang sangat hierarkis membuat banyak pegawai memilih diam. Mereka khawatir kehilangan jabatan, tunjangan, atau bahkan pekerjaan apabila menolak permintaan atasan.

Keenam, rendahnya integritas individu. 

Sebaik apa pun sistem, integritas pribadi tetap menjadi faktor utama. Ketika seorang pejabat menganggap jabatan sebagai sarana memperkaya diri, kewenangan yang dimilikinya berpotensi disalahgunakan untuk memeras bawahan maupun pihak lain.

Ketujuh, penegakan hukum yang belum menimbulkan efek jera.

Jika pelaku korupsi masih melihat peluang lolos dari jerat hukum atau memperoleh hukuman yang dianggap ringan dibanding keuntungan yang diperoleh, risiko melakukan pemerasan menjadi lebih kecil dalam perhitungan mereka.

Kedelapan, adanya jaringan kepentingan. 

Pemerasan sering kali tidak dilakukan sendirian, melainkan melibatkan pihak lain yang memperoleh bagian dari hasil pungutan. Jaringan semacam ini membuat praktik korupsi lebih sulit diberantas karena saling melindungi.

Pada akhirnya, pemerasan oleh atasan kepada bawahan merupakan bentuk korupsi yang lahir dari konsentrasi kekuasaan tanpa akuntabilitas. Pencegahannya memerlukan kombinasi pengawasan yang kuat, perlindungan terhadap pelapor (whistleblower), transparansi dalam promosi jabatan dan pengelolaan anggaran, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap siapa pun yang terlibat.

Apabila dilihat dari perspektif yang lebih luas, munculnya dugaan pemerasan oleh pejabat daerah sekaligus dugaan pemerasan oleh oknum di lembaga penegak hukum menunjukkan bahwa persoalan korupsi bukan semata-mata menyangkut individu, tetapi juga menyangkut kualitas tata kelola institusi. Ketika mekanisme pengawasan, integritas aparatur, dan akuntabilitas belum berjalan optimal, penyalahgunaan kewenangan dapat muncul di berbagai tingkatan pemerintahan maupun lembaga penegak hukum. 

Dan penyelewengan seperti ini kerap terjadi dalam penerapan demokrasi sekuler. Sebab sistem politik ini meniadakan agama (Islam) dalam tata kelola pemerintahan. Penguasa mengatur dengan aturan manusia yang rentan dengan konflik kepentingan dan kebebasan berkehendak. Sehingga "wajar" terjadi penyalahgunaan kekuasaan karena aturan manusia memang memiliki banyak celah untuk dilanggar.

Dampak Pemerasan dalam Jabatan terhadap Pengawasan Kinerja Bawahan

Pemerasan dalam jabatan, seperti dugaan yang melibatkan kepala daerah terhadap bawahannya, tidak hanya merugikan secara finansial. Dampaknya jauh lebih luas karena merusak tata kelola pemerintahan, sistem pengawasan, dan budaya kerja birokrasi. Berikut beberapa dampaknya terhadap pengawasan kinerja bawahan:

Pertama, penilaian kinerja menjadi tidak objektif. 

Ketika atasan memanfaatkan kewenangannya untuk memeras bawahan, penilaian prestasi kerja tidak lagi didasarkan pada kompetensi dan capaian. Bawahan yang bersedia memenuhi permintaan atasan berpotensi memperoleh perlakuan lebih baik dibanding pegawai yang bekerja secara profesional.

Kedua, muncul budaya takut dan intimidasi.

Bawahan menjadi enggan menyampaikan kritik, masukan, atau melaporkan penyimpangan karena khawatir dimutasi, diturunkan jabatannya, atau mendapat penilaian buruk. Akibatnya, fungsi pengawasan dari bawah ke atas (bottom-up control) lumpuh.

Ketiga, pengawasan internal kehilangan independensi. 

Aparat pengawas internal, seperti inspektorat atau unit pengawasan, dapat mengalami tekanan apabila pimpinan justru menjadi pelaku penyimpangan. Pemeriksaan menjadi tidak efektif karena adanya intervensi dari pihak yang memiliki kekuasaan.

Keempat, terbentuk budaya korupsi yang sistemis. 

Pemerasan oleh atasan menciptakan persepsi bahwa jabatan merupakan "investasi" yang harus menghasilkan keuntungan. Bawahan yang telah diperas dapat terdorong melakukan pungutan liar atau penyalahgunaan anggaran untuk menutup kerugian yang mereka alami.

Kelima, menurunnya motivasi dan profesionalisme pegawai. 

Pegawai yang berintegritas merasa tidak dihargai karena promosi dan mutasi lebih ditentukan oleh kedekatan atau kemampuan memenuhi permintaan atasan daripada prestasi kerja. Hal ini menurunkan semangat kerja dan produktivitas organisasi.

Keenam, laporan kinerja menjadi manipulatif.

Demi menjaga citra pimpinan, bawahan dapat terdorong menyembunyikan berbagai kekurangan atau merekayasa laporan. Akibatnya, data yang menjadi dasar pengambilan kebijakan tidak lagi mencerminkan kondisi sebenarnya.

Ketujuh, melemahnya sistem merit dalam birokrasi. 

Jabatan tidak lagi diberikan berdasarkan kompetensi, melainkan berdasarkan kemampuan membayar atau memenuhi permintaan pihak yang berwenang. Hal ini merusak reformasi birokrasi yang mengedepankan profesionalisme dan integritas.

Kedelapan, menurunnya kepercayaan publik. 

Masyarakat akan meragukan kualitas pelayanan pemerintah ketika mengetahui adanya praktik pemerasan dalam birokrasi. Kepercayaan terhadap lembaga pemerintahan maupun aparat penegak hukum ikut tergerus, terlebih apabila penyimpangan juga melibatkan oknum lembaga antikorupsi.

Kesembilan, melemahkan efektivitas pemberantasan korupsi. 

Jika praktik pemerasan juga melibatkan oknum aparat penegak hukum, muncul konflik kepentingan dan krisis kepercayaan. Masyarakat menjadi ragu untuk melapor karena khawatir laporannya justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh oknum tertentu.

Secara keseluruhan, pemerasan dalam jabatan bukan sekadar pelanggaran individu, tetapi dapat mengubah budaya organisasi menjadi permisif terhadap korupsi. Pengawasan kinerja bawahan kehilangan objektivitas, mekanisme kontrol internal melemah, dan birokrasi berpotensi terjebak dalam lingkaran penyalahgunaan kekuasaan yang terus berulang. 

Karena itu, penegakan hukum yang tegas harus disertai penguatan sistem pengawasan internal, transparansi pengelolaan jabatan, perlindungan bagi pelapor (whistleblower), serta penerapan sistem merit yang konsisten agar pengawasan kinerja benar-benar berjalan berdasarkan profesionalisme, bukan tekanan atau kepentingan pribadi.

Strategi Pemberantasan Korupsi Terbaik yang Melibatkan Pemerintah Daerah dan KPK

Kasus jaksa tangkap polisi, polisi tangkap jaksa, dan kasus bupati peras bawahan, anggota KPK peras bupati, menunjukkan bahwa persoalan korupsi tidak hanya terjadi pada pelaku di pemerintahan daerah, tetapi juga dapat melibatkan individu yang berada di lembaga penegak hukum. Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses peradilan, maka hal itu menunjukkan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup apabila integritas aparat juga mengalami masalah.

Dalam perspektif Islam, strategi pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada penindakan, tetapi juga membangun sistem yang menutup peluang korupsi sejak awal. Beberapa strategi pokoknya adalah sebagai berikut.

Pertama, membangun kepemimpinan yang amanah dan bertakwa.

Islam memandang jabatan sebagai amanah, bukan sarana mencari keuntungan. Rasulullah SAW bersabda: "Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya" (HR. Bukhari dan Muslim). 

Karena itu, pejabat daerah harus dipilih berdasarkan integritas, kompetensi, dan ketakwaan, bukan semata-mata popularitas, kekuatan modal, atau transaksi politik. Pemimpin yang takut kepada Allah memiliki pengawasan batin (muraqabah) yang menjadi benteng pertama terhadap korupsi.

Kedua, pengawasan berlapis terhadap seluruh pejabat, termasuk aparat penegak hukum.

Islam tidak mengenal kekebalan bagi pejabat. Khalifah pun dapat diperiksa apabila ada dugaan penyimpangan. 

Pengawasan dilakukan melalui:

a. pengawasan internal;
b. pengawasan oleh lembaga peradilan yang independen;
c. pengawasan masyarakat (amar makruf nahi mungkar);
d. keterbukaan informasi sehingga penyimpangan lebih mudah diketahui.

Artinya, bukan hanya pemerintah daerah yang diawasi, tetapi juga aparat penegak hukum, sehingga peluang munculnya "mafia perkara" dapat diperkecil.

Ketiga, menjamin kesejahteraan aparatur negara. 

Pada masa Umar bin Khattab, para pejabat diberi gaji yang layak agar tidak terdorong menyalahgunakan jabatan. Namun kesejahteraan bukan alasan pembenar korupsi. Bila tetap melakukan korupsi, hukum tetap ditegakkan.

Keempat, audit kekayaan pejabat. 

Islam mengenal pemeriksaan harta pejabat sebelum dan sesudah menjabat. Bila ditemukan peningkatan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan secara wajar, negara berhak melakukan penyelidikan dan mengembalikan harta yang berasal dari penyalahgunaan jabatan ke kas negara. Prinsip ini mencegah pejabat memanfaatkan kekuasaan untuk memperkaya diri.

Kelima, larangan keras menerima hadiah bagi pejabat. 

Rasulullah SAW bersabda mengenai petugas yang menerima hadiah karena jabatannya,  "Mengapa tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya, lalu lihat apakah hadiah itu akan datang kepadanya?" (HR. Bukhari dan Muslim). 

Hadiah yang diberikan karena jabatan dipandang sebagai bentuk gratifikasi yang dapat menjadi pintu masuk korupsi.

Keenam, sanksi yang tegas dan tidak pandang bulu. 

Islam menekankan keadilan tanpa membedakan kedudukan seseorang. Rasulullah SAW bersabda, "Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya" (HR. Bukhari dan Muslim).

Maknanya adalah hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan, jabatan, ataupun kedekatan politik. Dalam perkara korupsi yang merugikan masyarakat luas, hakim dapat menjatuhkan hukuman sesuai tingkat kejahatan berdasarkan ketentuan syariat mengenai ta'zir, sehingga memberikan efek jera sekaligus melindungi kepentingan umum.

Ketujuh, membangun budaya antikorupsi sejak dini. 

Pendidikan akidah, kejujuran, amanah, dan rasa takut kepada Allah harus ditanamkan sejak keluarga, sekolah, hingga birokrasi. Sistem yang baik akan lebih kuat apabila didukung oleh individu yang berintegritas.

Dengan demikian, dalam pandangan Islam, pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui operasi tangkap tangan atau penindakan setelah kejahatan terjadi. 
Dengan strategi di atas, tujuan pemberantasan korupsi bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga menutup celah terjadinya korupsi dan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih serta dapat dipercaya masyarakat. Hanya saja, mampukah keidealan tersebut terwujud dalam sistem demokrasi sekuler? []

Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. dan Puspita Satyawati

Opini

×
Berita Terbaru Update