Kekacauan di atas membuat rakyat tak tahan dan berujung pada keinginan terjadinya perubahan. Berbagai solusi pun ditawarkan. Dari pola perubahan yang bersifat reformasi hingga revolusioner. Pun seruan dari sebagian eleman umat Islam untuk menerapkan hukum Islam secara kaffah (menyeluruh). Mereka meyakini, dengan upaya inilah berbagai persoalan bangsa; politik, ekonomi, sosial, dan sebagainya, akan terselesaikan.
Diskursus tentang penerapan Islam secara kaffah pun terus mengalir. Di sisi lain, banyak pihak --bahkan dari kalangan umat Islam sendiri-- meragukannya. Mereka memandang, hukum Islam secara kaffah tak mungkin diterapkan dalam masyarakat plural (majemuk) yang terdiri dari beberapa agama atau keyakinan. Pun meragukan kemampuannya untuk menyelesaikan berbagai persoalan bangsa.
Dengan demikian, penting kiranya untuk membahas wacana ini, karena sejatinya bagi umat Islam, penerapan Islam kaffah itu adalah kewajiban. Perintah Allah SWT yang tertuang dalam QS. al-Baqarah ayat 208.
Proses Pembentukan Hukum di Indonesia
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, hukum tidak lahir begitu saja. Pembentukan hukum, khususnya peraturan perundang-undangan, memiliki mekanisme dan tahapan yang telah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Landasan utamanya adalah UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang kemudian diubah, antara lain, melalui UU Nomor 13 Tahun 2022. UU Nomor 13 Tahun 2022 memperkuat sejumlah aspek dalam pembentukan peraturan, termasuk metode omnibus, partisipasi masyarakat yang bermakna, pembentukan peraturan secara elektronik, serta penyempurnaan teknik penyusunan peraturan dan naskah akademik.
Secara konstitusional, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, sedangkan setiap rancangan undang-undang dibahas oleh DPR bersama Presiden untuk memperoleh persetujuan bersama. Anggota DPR juga memiliki hak mengajukan rancangan undang-undang. Dalam hal tertentu, DPD dapat mengajukan dan ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan bidang-bidang tertentu sesuai kewenangannya.
Dengan demikian, secara sederhana, pembentukan undang-undang di Indonesia dapat digambarkan melalui beberapa tahapan: perencanaan, penyusunan, pembahasan, persetujuan/pengesahan atau penetapan, kemudian pengundangan. UU Nomor 13 Tahun 2022 sendiri secara eksplisit menyebut perlunya penataan mekanisme pembentukan peraturan sejak tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan hingga pengundangan.
Pada tahap perencanaan, rancangan undang-undang ditempatkan dalam agenda legislasi nasional atau Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Setelah itu dilakukan penyusunan rancangan undang-undang yang pada umumnya disertai Naskah Akademik, yakni kajian yang memberikan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis terhadap rancangan aturan yang akan dibentuk.
Rancangan kemudian dibahas oleh DPR bersama pemerintah. Dalam praktiknya, pembahasan dapat dilakukan melalui komisi, badan legislasi, panitia kerja, maupun alat kelengkapan DPR lainnya, kemudian dibawa ke pembicaraan tingkat akhir untuk memperoleh persetujuan bersama. Setelah disetujui, undang-undang disahkan dan diundangkan sehingga mempunyai kekuatan mengikat.
Hal ini menunjukkan bahwa hukum positif Indonesia merupakan hasil dari suatu proses politik sekaligus proses hukum. Hukum memang dituangkan dalam bentuk norma yang bersifat mengikat, tetapi sebelum menjadi norma hukum, ia melewati proses perumusan, perdebatan, negosiasi, dan pengambilan keputusan oleh lembaga-lembaga negara.
Sementara dalam buku Politik Hukum di Indonesia, Moh. Mahfud MD melihat hukum tidak semata-mata sebagai kumpulan norma yang bersifat yuridis, tetapi terkait erat dengan politik. Dalam perspektifnya, politik hukum dapat dipahami sebagai kebijakan resmi mengenai hukum yang akan diberlakukan, baik melalui pembentukan hukum baru maupun penggantian hukum lama, untuk mencapai tujuan negara. Dengan pengertian tersebut, hukum tidak dapat sepenuhnya dilepaskan dari pilihan politik di suatu negara.
Artinya, ketika masyarakat mempertanyakan mengapa suatu persoalan diatur dengan cara tertentu, pertanyaannya tidak cukup berhenti pada: "Apa isi hukumnya?” Pertanyaan berikutnya adalah: “Mengapa hukum itu dibentuk dengan isi seperti itu, siapa yang menentukan, nilai apa yang dijadikan dasar, dan kepentingan apa yang bekerja di balik proses tersebut?”
Perspektif ini menjadi relevan untuk melihat persoalan hukum di Indonesia. Sebab, hukum yang berlaku merupakan produk dari proses legislasi yang melibatkan lembaga politik. DPR dan pemerintah memainkan peranan sentral dalam pembentukan undang-undang. Karena itu, kualitas produk hukum juga tidak dapat dipisahkan dari kualitas proses politik yang melahirkannya.
Di sinilah diskursus mengenai penerapan Islam secara kaffah menjadi lebih substantif. Secara mekanisme, hukum Indonesia dibentuk melalui lembaga-lembaga negara dengan prosedur tertentu. Namun, mekanisme tersebut belum menjawab pertanyaan yang lebih fundamental: nilai apa yang menjadi sumber hukum tersebut? Sebab, sebelum sebuah norma dituliskan menjadi pasal, terlebih dahulu terdapat pilihan mengenai apa yang dianggap benar, baik, buruk, adil, merugikan, menguntungkan, boleh, atau tidak boleh.
Dalam sistem hukum modern, pilihan-pilihan tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor: konstitusi, kebutuhan masyarakat, perkembangan sosial, pertimbangan ekonomi, pandangan politik, kepentingan kelompok, hasil penelitian, tekanan publik, bahkan konfigurasi kekuasaan. Karena itu, dengan melihat pandangan Mahfud MD, kita menemukan hubungan antara konfigurasi politik dan karakter produk hukum sebagai sesuatu yang dapat dikaji secara empiris. Ia menggunakan perubahan politik sebagai salah satu konteks untuk menjelaskan perubahan produk hukum. Dengan kata lain, hukum yang berlaku di Indonesia bukan sesuatu yang turun dari ruang hampa. Ia merupakan hasil pilihan manusia dan lembaga negara dalam suatu sistem politik tertentu.
Jika demikian, perdebatan tentang Islam kaffah sebenarnya tidak cukup jika hanya diletakkan pada pertanyaan: “Apakah hukum Islam bisa diterapkan di Indonesia yang masyarakatnya plural?” Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: "Siapakah yang sesungguhnya memiliki hak menentukan hukum yang mengatur kehidupan manusia?
Dalam sistem demokrasi-konstitusional Indonesia, kewenangan pembentukan undang-undang diberikan kepada lembaga-lembaga negara melalui mekanisme konstitusional. DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang dan membahasnya bersama Presiden. Sementara dalam perspektif Islam yang menjadi dasar keyakinan umat Islam, terdapat persoalan yang berbeda. Allah SWT dipandang sebagai al-Hakim, pembuat hukum yang hakiki, sementara manusia berkewajiban menjalankan ketentuan-Nya. Karena itu, ketika umat Islam menyerukan penerapan Islam secara kaffah berdasarkan QS. al-Baqarah ayat 208, persoalannya bukan semata-mata mengganti sejumlah pasal dalam undang-undang, melainkan menyangkut paradigma tentang sumber hukum dan siapa yang memiliki otoritas tertinggi dalam menentukan hukum kehidupan.
Dari sini, diskusi dapat diarahkan pada persoalan yang lebih dalam: apakah problem Indonesia semata-mata terletak pada buruknya orang yang menjalankan hukum, atau terdapat persoalan pada paradigma dan sumber hukum yang digunakan? Pertanyaan tersebut penting karena mengganti pejabat, membuat undang-undang baru, atau memperberat sanksi belum tentu menyelesaikan persoalan apabila sumber nilai dan paradigma yang melahirkan berbagai kebijakan tetap sama.
Dengan demikian, pembahasan mengenai penerapan Islam secara kaffah perlu dilakukan bukan sekadar pada tataran slogan politik, tetapi melalui kajian yang serius terhadap konsep hukum, sumber hukum, pembentukan hukum, otoritas pembuat hukum, serta kemampuan suatu sistem hukum dalam mewujudkan keadilan dan kemaslahatan bagi seluruh masyarakat.
Penyebab Bangsa Indonesia dengan 90% Penduduk Muslim Belum Menerapkan Hukum Islam Secara Kaffah
Penolakan terhadap wacana penerapan Islam secara kaffah masih terjadi. Ada beberapa penyebab Indonesia yang mayoritas Muslim belum menerapkan hukum Islam secara kaffah.
Pertama, Islam belum diposisikan sebagai sumber hukum dalam seluruh aspek kehidupan.
Mayoritas penduduk Muslim tidak otomatis berarti negara menjadikan hukum Islam sebagai dasar pengaturan seluruh kehidupan. Dalam sistem negara modern Indonesia, hukum dibentuk melalui mekanisme konstitusional, legislasi, peraturan pemerintah, dan berbagai sumber hukum lainnya.
Akibatnya, hukum Islam pada sebagian bidang—misalnya hukum keluarga dan ekonomi syariah—dapat diakomodasi, tetapi tidak otomatis menjadi aturan yang mengatur seluruh bidang kehidupan publik.
Kedua, adanya paham sekularisme yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan publik.
Dalam perspektif kritik Islam terhadap sekularisme, agama cenderung ditempatkan terutama pada wilayah privat: ibadah personal, moral, dan kehidupan keagamaan. Sementara pengaturan politik, ekonomi, pemerintahan, hukum pidana, dan hubungan sosial ditentukan melalui pertimbangan manusia.
Dari sudut pandang kelompok yang menyerukan penerapan Islam kaffah, inilah salah satu hambatan mendasar: Islam tidak dipahami hanya sebagai agama ritual, tetapi sebagai din (agama sekaligus sistem kehidupan) yang memiliki ketentuan mengenai individu, masyarakat, maupun pemerintahan.
Ketiga, pemahaman umat tentang Islam kaffah belum seragam.
Istilah kaffah sendiri sering dipahami berbeda-beda. Sebagian memahami Islam kaffah sebagai kesempurnaan menjalankan ibadah dan akhlak pribadi. Sebagian lainnya memaknainya lebih luas, mencakup sistem sosial, ekonomi, politik, hukum, dan pemerintahan.
Karena itu, jumlah umat Islam yang besar tidak otomatis menunjukkan adanya kesepahaman politik dan hukum mengenai bagaimana ajaran Islam diterapkan dalam kehidupan bernegara.
Keempat, sistem hukum Indonesia memiliki landasan konstitusional sendiri.
Indonesia memiliki sistem hukum yang dibangun berdasarkan UUD 1945, Pancasila, peraturan perundang-undangan, serta berbagai sumber hukum lainnya. Karena itu, untuk menjadikan seluruh hukum Islam sebagai hukum positif yang mengikat secara menyeluruh, diperlukan perubahan mendasar dalam konstruksi hukum dan politik negara.
Kelima, ada perbedaan pandangan mengenai sumber legitimasi hukum.
Dalam demokrasi modern, legitimasi pembuatan hukum terutama diperoleh melalui mekanisme politik dan representasi rakyat. Sementara dalam paradigma hukum Islam, terdapat konsep bahwa Allah SWT merupakan al-Hakim, yakni pembuat hukum yang hakiki, sedangkan manusia memiliki kewajiban menjalankan ketentuan-Nya.
Perbedaan paradigma inilah yang membuat perdebatan tentang hukum Islam tidak berhenti pada pertanyaan teknis “undang-undangnya apa?”, tetapi menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: Siapa yang berhak menentukan hukum bagi manusia?
Keenam, kepentingan politik dan ekonomi ikut memengaruhi arah hukum.
Hukum dalam praktik tidak lahir di ruang kosong. Ada tarik-menarik kepentingan antara pemerintah, partai politik, kelompok masyarakat, dunia usaha, lembaga negara, dan berbagai kelompok kepentingan.
Karena itu, perubahan menuju suatu sistem hukum tertentu membutuhkan kekuatan politik yang mampu mengubah kebijakan dan institusi yang sudah berjalan.
Dengan demikian, persoalan utama bukan kurangnya jumlah umat Islam, melainkan belum terwujudnya kesadaran dan kesepakatan bahwa Islam harus menjadi landasan pengaturan kehidupan secara menyeluruh, serta belum berubahnya sistem politik dan hukum yang menjadi wadah penerapannya.
Strategi Memperjuangkan Hukum Islam Kaffah di Tengah Sistem Pemerintahan Demokrasi
Secara diametral, sistem demokrasi berbeda dengan sistem Islam. Dalam demokrasi, manusia memiliki kebebasan membuat aturan sendiri tanpa landasan wahyu Allah SWT. Agama juga tak diperkenankan hadir dalam pengaturan politik (pemerintahan). Sementara dalam sistem Islam, hukum Allah SWT menjadi sumber utama pembuatan aturan atau kebijakan. Agama menjadi landasan bagi tiap sisi kehidupan termasuk urusan pemerintahan.
Memang tak mudah memperjuangkan hukum Islam secara kaffah di tengah sistem demokrasi, namun upaya tersebut harus terus dilakukan. Sebagai bentuk penunaian ketaatan kepada Sang Pencipta sekaligus Sang Pengatur yaitu Allah SWT. Berikut beberapa strateginya:
Pertama, menguatkan akidah dan kesadaran umat.
Perjuangan perubahan harus dimulai dari perubahan pemikiran. Umat perlu memahami bahwa Islam bukan hanya mengatur ibadah mahdhah, tetapi juga memiliki pandangan mengenai ekonomi, politik, sosial, pendidikan, hukum, dan kehidupan bermasyarakat.
QS. al-Baqarah ayat 208 menyerukan: “Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan...” Ayat tersebut dapat dijadikan landasan normatif untuk membangun kesadaran bahwa keberislaman tidak berhenti pada ranah individual.
Kedua, melakukan dakwah intelektual dan edukasi publik.
Sebagai upaya pertarungan pemikiran di ruang publik, perjuangan dapat dilakukan dengan: kajian keislaman, diskusi publik, pendidikan politik Islam, penulisan buku dan artikel, media sosial, seminar dan forum ilmiah, pendidikan keluarga, serta penguatan literasi Al-Qur'an dan Sunnah.
Tujuannya bukan sekadar memperbanyak orang yang “setuju”, tetapi membangun kesadaran yang argumentatif mengenai apa yang dimaksud dengan hukum Islam kaffah dan bagaimana penerapannya.
Ketiga, menawarkan solusi Islam terhadap persoalan nyata.
Dakwah akan lebih kuat apabila tidak berhenti pada kritik terhadap demokrasi atau kapitalisme. Masyarakat perlu diperlihatkan bagaimana prinsip Islam menjawab persoalan konkret.
Misalnya:
a. Kemiskinan. Bagaimana Islam mengatur distribusi kekayaan dan pengelolaan sumber daya.
b. Korupsi. Bagaimana Islam membangun amanah, pengawasan, dan sanksi.
c. Ketimpangan ekonomi. Bagaimana Islam mengatur kepemilikan.
d. Krisis pendidikan. Bagaimana Islam memandang pendidikan.
e. Kerusakan moral. Bagaimana Islam membangun keluarga dan masyarakat.
f. Persoalan sumber daya alam. Bagaimana Islam mengatur kepemilikan umum.
Dengan demikian, perjuangan hukum Islam tidak dipersepsikan sekadar sebagai pergantian label hukum, tetapi sebagai upaya menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat.
Keempat, membangun basis dukungan umat (masyarakat).
Perubahan yang kokoh membutuhkan masyarakat yang memahami dan menghendaki perubahan tersebut. Karena itu, pembinaan umat menjadi penting, baik pada level individu, keluarga, komunitas, hingga masyarakat luas.
Dalam konteks ini, dakwah tidak cukup dilakukan sekali-sekali. Diperlukan pembinaan yang sistematis agar lahir masyarakat yang memahami konsekuensi pilihan politik dan hukum yang mereka dukung.
Kelima, menggunakan ruang demokrasi secara damai.
Jika perjuangan dilakukan di tengah sistem demokrasi, maka berbagai ruang yang tersedia secara sah dapat digunakan untuk menyampaikan gagasan: kebebasan berpendapat, pendidikan masyarakat, advokasi kebijakan, dialog publik, penelitian akademik, dan lain-lain. Hal ini penting agar perjuangan perubahan tetap damai, tertib, dan menghormati hak warga negara.
Keenam, membangun argumentasi tentang hubungan Islam dan masyarakat plural.
Salah satu keberatan terbesar adalah: “Bagaimana hukum Islam bisa diterapkan di Indonesia yang masyarakatnya majemuk?” Jawaban terhadap pertanyaan ini harus disusun secara serius, bukan emosional.
Perlu dijelaskan bagaimana khazanah hukum Islam membahas: kedudukan non-Muslim, hak warga negara, kebebasan beragama, perlindungan jiwa, harta, dan kehormatan, hubungan antaragama, serta
keadilan bagi seluruh masyarakat. Dengan demikian, umat Islam dapat menunjukkan bahwa pembahasan hukum Islam tidak identik dengan pertentangan terhadap masyarakat non-Muslim.
Ketujuh, mengembangkan kajian akademik tentang hukum Islam.
Perjuangan gagasan juga perlu masuk ke ruang akademik. Para akademisi Muslim dapat mengkaji:
a. Bagaimana konsep hukum Islam dibandingkan dengan hukum positif Indonesia?
b. Apa perbedaan paradigma antara hukum Islam dan hukum sekuler?
c. Bagaimana sejarah penerapan hukum Islam?
d. Bagaimana Islam mengatur masyarakat yang plural?
e. Apa konsekuensi ekonomi dan politik dari penerapan prinsip-prinsip syariah?
Kajian semacam ini akan membuat diskursus tidak berhenti pada slogan “Islam kaffah wajib diterapkan”, tetapi berlanjut pada pertanyaan ilmiah: apa konsepnya, apa dasar hukumnya, bagaimana mekanismenya, dan apa implikasinya?
Kedelapan, membangun keteladanan di tengah masyarakat.
Perjuangan Islam tidak boleh menghasilkan kontradiksi antara gagasan dan perilaku. Jika umat menyerukan pemerintahan yang amanah, maka aktivis dan tokoh Islam harus menunjukkan amanah. Jika menyerukan keadilan, harus berlaku adil.
Jika mengkritik korupsi, harus bersih dari korupsi. Jika menyerukan persatuan umat, harus mampu menghadirkan ukhuwah. Dengan demikian, masyarakat melihat Islam melalui akhlak dan perilaku para pengembannya, bukan hanya melalui wacana.
Kesembilan, menghindari kekerasan dan pemaksaan.
Ini sangat penting ketika berbicara tentang perubahan sistem. Perjuangan gagasan keislaman seharusnya dilakukan melalui dakwah, argumentasi, pendidikan, keteladanan, dan mekanisme sosial-politik yang damai. Kekerasan, teror, intimidasi, atau pemaksaan keyakinan justru bertentangan dengan tujuan menghadirkan kemaslahatan dan dapat memperlemah penerimaan masyarakat terhadap gagasan Islam.
Oleh karena itu, strategi memperjuangkan Islam kaffah di tengah demokrasi bukan sekadar merebut kekuasaan, melainkan membangun kesadaran umat mengenai Islam, menawarkan solusi Islam terhadap problem nyata, menjawab keberatan terhadap penerapan syariah dalam masyarakat plural, serta memperjuangkan gagasan tersebut melalui cara-cara damai, intelektual, persuasif, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian, perjuangan dapat dirumuskan dalam tiga tahap besar: membangun pemahaman, membangun kesadaran masyarakat, dan memperjuangkan perubahan melalui cara yang damai (jauh dari kekerasan). []
Oleh: Prof. Dr. Suteki, S.H., M.Hum. dan Puspita Satyawati
